LANGKAT ( HARIANSTAR.COM ) – Polsek Pangkalan Susu akhirnya berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama sama,dalam kasus tersebut 6 pelaku penganiayaan itu berhasil di tangkap di tempat persembunyiannya masing – masing, Senin (4/9/2023) pukul 04.00 Wib.
Hal tersebut di ungkapkan Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting SH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudanto SH,lewat via telpon WhatsApp ,Senin (4/9/2023) sekitar pukul 04.00 Wib
” Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu melakukan penangkapan terhadap 6 (Enam) orang pelaku Tindak Pidana penganiayaan secara bersama sama yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pangkalan Susu,kejadian di hari Sabtu (2/9) sekitar pukul 22.00 Wib, TKP di Jalan Pangkalan Brandan Lingk V Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat.
Pelapornya bernama Ardiansyah Putra (26) warga Lingk. VIII Simpang Tiga Kelurahan Bukit Kubu Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat,
Sementara korbannya ,M Muchil Cen (24) warga Lingk VIII Simpang Tiga Kelurahan Bukit Kubu Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat
Sementara ke enam pelaku berinisial,MM (22) Dusun III Desa Alur Cempedak Kecamatan Pangkalan Susu,IS (19) warga Jalan Mahakam Komperta Bukit Kunci Desa Alur Cempedak Kecamatan Pangkalan Susu, MRR (19) warga Jalan Nurul Huda Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan,IM (19) Warga Dusun V Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pangkalan Susu,DR (18) warga Dusun III Melati Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalan Susu dan MA (18) warga Dusun V Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pangkalan Susu,
Kejadian penganiayaan itu bermula,pelapor dan korban datang ke rumah saksi Riska Zuliana untuk bersilaturahmi.
Sekira pukul 21.00 Wib pelapor dan korban meninggalkan rumah saksi untuk pulang ke Kec. Besitang dengan mengendarai sepeda motor.
Saat di perjalanan, tepatnya di Jalan Pangkalan Brandan Lingk. V Kelurahan Beras Basah Kec. Pangkalan Susu pelapor dan korban bertemu dengan para pelaku.
Selanjutnya salah satu dari pelaku yang dikenal berinisial M.(nama panggilan) memberhentikan pelapor dan korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan memalangkan sepeda motor yang dikendarai pelaku di depan pelapor dan korban,
Selanjutnya pelaku langsung menendang sepeda motor pelapor hingga pelapor dan korban terjatuh dari sepeda motor.
Setelah pelapor dan korban terjatuh, pelaku lainnya langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap pelapor dan korban.
Akibat dari kejadian tersebut pelapor dan korban mengalami luka memar dan lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Atas kejadian tersebut pelapor dan korban merasa keberatan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Susu.
Setelah menerima Laporan pengaduan dari korban, atas perintah Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting, S.H., Kanit Reskrim Ipda Suprianto, S.H. beserta tim Opsnal segera melakukan penyelidikan terkait keberadaan para pelaku yang telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap pelapor dan korban.
Kemudian di hari Minggu (3/9) sekira pukul 14.00 Wib Unit Reskrim menerima informasi dari sumber yang layak dipercaya bahwasanya para pelaku sedang berada di salah satu rumah warga yang ada di Jalan Pelabuhan Lingk. X Kelurahan Beras Basah Kec. Pangkalan Susu.
Selanjutnya atas perintah Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting, S.H., tim Opsnal segera menuju lokasi yang diduga tempat keberadaan pelaku dan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu berhasil mengamankan para pelaku.
Saat diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya, Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Pangkalan Susu guna proses hukum ” Sebut AKP Yudianto SH di Amini AKP Zul Iskandar Ginting SH, lanjutnya,
” Dalam kasus penganiayaan tersebut,Motifnya karena cemburu buta, bahwa pacar si pelaku yang telah putus hubungan,berteman kepada kedua korban,lalu diduga karena cemburu hingga terjadilan penganiayaan terhadap kedua korban ” ujarnya (LKT/Dariono/Surya)



























