• Latest
  • Trending
  • All
Kurir 4.833 Butir Ekstasi Asal Lhokseumawe Dihukum Mati

Kurir 4.833 Butir Ekstasi Asal Lhokseumawe Dihukum Mati

5 September 2025
Iran Tolak Klaim Trump Unggah Peta Baru Selat Hormuz

Iran Tolak Klaim Trump Unggah Peta Baru Selat Hormuz

19 Agustus 2026
Netanyahu Tolak Tarik Pasukan dari Gaza

Netanyahu Tolak Tarik Pasukan dari Gaza

19 Agustus 2026
MAN 1 Langkat Sukses Iringi Upacara HUT RI ke-81 Kabupaten Langkat

MAN 1 Langkat Sukses Iringi Upacara HUT RI ke-81 Kabupaten Langkat

19 Agustus 2026
Seleksi Guru PPPK Jadi PNS Segera Dibuka, Intip Jadwal Pendaftarannya!

Seleksi Guru PPPK Jadi PNS Segera Dibuka, Intip Jadwal Pendaftarannya!

19 Agustus 2026
20 Tema Maulid Nabi Muhammad SAW 2026: Untuk Acara dan Banner 

20 Tema Maulid Nabi Muhammad SAW 2026: Untuk Acara dan Banner 

19 Agustus 2026
KUA-PPAS Disepakati, APBD Perubahan Medan 2026 Capai Rp7,7 Triliun

KUA-PPAS Disepakati, APBD Perubahan Medan 2026 Capai Rp7,7 Triliun

19 Agustus 2026
Viral Wanita Dianiaya Kekasih di Jalanan Pelaku Ditangkap Positif Narkoba

Viral Wanita Dianiaya Kekasih di Jalanan Pelaku Ditangkap Positif Narkoba

19 Agustus 2026
Dua Personel Polsek Sunggal Diamuk Massa saat Amankan Terduga Pencuri

Dua Personel Polsek Sunggal Diamuk Massa saat Amankan Terduga Pencuri

19 Agustus 2026
Semangat 81 Tahun Kemerdekaan, PLN Indonesia Power Terus Hadirkan Energi untuk Indonesia

Semangat 81 Tahun Kemerdekaan, PLN Indonesia Power Terus Hadirkan Energi untuk Indonesia

18 Agustus 2026
Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

18 Agustus 2026
Plt. Bupati Langkat Pimpin Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI 

Plt. Bupati Langkat Pimpin Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI 

18 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Program Kemerdekaan ke-81 Indonesia, Tawarkan Promo

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Program Kemerdekaan ke-81 Indonesia, Tawarkan Promo

18 Agustus 2026
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Kurir 4.833 Butir Ekstasi Asal Lhokseumawe Dihukum Mati

by Admin
5 September 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Kurir 4.833 Butir Ekstasi Asal Lhokseumawe Dihukum Mati
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – M Alfarisi (35) seorang warga Jalan Darussalam Komplek Fortuna No. 1, Kelurahan Hagu Barat, Kecamatan Bandar Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, dijatuhi hukuman mati karena menjadi kurir pil ekstasi sebanyak 4.833 butir.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diikuti terdakwa secara daring, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga

Viral Wanita Dianiaya Kekasih di Jalanan Pelaku Ditangkap Positif Narkoba

Dua Personel Polsek Sunggal Diamuk Massa saat Amankan Terduga Pencuri

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar dalam Kemasan Permen Aksara Cina

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Alfarisi dengan pidana mati,” ucap Ketua Majelis Hakim, Frans Effendi Manurung, didampingi Cipto Hosari Nababan dan Vera Yetti Magdalena sebagai hakim anggota saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan Alfarisi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Keadaan yang meringankan tidak ditemukan,” kata Frans.

Sedangkan keadaan yang memberatkan, lanjut hakim, perbuatan Alfarisi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, meresahkan masyarakat, serta dapat merusak dan meruntuhkan generasi muda Indonesia di masa yang akan datang.

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada Alfarisi untuk berpikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan atau tidak.

Putusan hakim diketahui conform atau sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan yang pada persidangan sebelumnya menuntut mati Alfarisi.

Kasus ini bermula saat Alfarisi bertemu dengan seseorang bernama Nasir (DPO) di salah satu kafe di Jalan Setia Budi Medan pada Sabtu (21/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB lalu. Dalam pertemuan itu, Alfarisi ditawari pekerjaan mengantar pil ekstasi oleh Nasir.

Tawaran itu diterima Alfarisi usai diimingi akan diupah Rp 30 juta apabila berhasil mengantarkan pil ekstasi. Sekitar pukul 16.00 WIB, Alfarisi pergi ke Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, untuk menerima barang haram tersebut dari orang suruhan Nasir.

Kemudian pada pukul 18.00 WIB, Alfarisi menunggu seseorang yang akan menjemput pil ekstasi. Namun, tiba-tiba tiga anggota kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) menyamperi dan menangkap Alfarisi setelah sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat.

Setelah ditangkap, polisi membawa Alfarisi beserta barang bukti 4.833 butir pil ekstasi dengan berat 1.884 gram (1,8 kg) ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. (RED)

Post Views: 306
Tags: EkstasikurirlhokseumaweNarkobasabu
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Viral Wanita Dianiaya Kekasih di Jalanan Pelaku Ditangkap Positif Narkoba
HUKUM&KRIMINAL

Viral Wanita Dianiaya Kekasih di Jalanan Pelaku Ditangkap Positif Narkoba

19 Agustus 2026
Dua Personel Polsek Sunggal Diamuk Massa saat Amankan Terduga Pencuri
HUKUM&KRIMINAL

Dua Personel Polsek Sunggal Diamuk Massa saat Amankan Terduga Pencuri

19 Agustus 2026
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar dalam Kemasan Permen Aksara Cina
HUKUM&KRIMINAL

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar dalam Kemasan Permen Aksara Cina

18 Agustus 2026
Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Dua Begal di KIM V
HUKUM&KRIMINAL

Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Dua Begal di KIM V

18 Agustus 2026
PETI di Muara Batang Angkola, BPD Desa Diduga Kutip “Bunga Tanah” 5 Persen
HUKUM&KRIMINAL

PETI di Muara Batang Angkola, BPD Desa Diduga Kutip “Bunga Tanah” 5 Persen

17 Agustus 2026
Polsek Binjai Timur Amankan Pelaku Pencurian Kotak Infaq dan Pengrusakan Masjid
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Binjai Timur Amankan Pelaku Pencurian Kotak Infaq dan Pengrusakan Masjid

17 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In