• Latest
  • Trending
  • All
Kejatisu Terima BAP Tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan, Yos: Masih Dipelajari

Kejatisu Terima BAP Tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan, Yos: Masih Dipelajari

25 Mei 2023
Wali Kota Medan Luncurkan E-Loket Pajak, Bapenda Medan Perkuat Integrasi Layanan dan Data

Wali Kota Medan Luncurkan E-Loket Pajak, Bapenda Medan Perkuat Integrasi Layanan dan Data

8 September 2026
Tiorita Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan di Langkat

Tiorita Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan di Langkat

8 September 2026
Bobby Nasution Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat

Bobby Nasution Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat

8 September 2026
Prihatin Tingginya Angka Perceraian, Pemkab Langkat Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Prihatin Tingginya Angka Perceraian, Pemkab Langkat Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

8 September 2026
Hadir untuk Masyarakat, PLN Indonesia Power Bantu Perbaikan Plafon Aula Masjid AT-Taqwa Desa Paya Tampak

Hadir untuk Masyarakat, PLN Indonesia Power Bantu Perbaikan Plafon Aula Masjid AT-Taqwa Desa Paya Tampak

8 September 2026
Melindungi Isi Piring Rakyat Padang Lawas, Kasat Reskrim Tabuh Genderang Lawan Kecurangan

Melindungi Isi Piring Rakyat Padang Lawas, Kasat Reskrim Tabuh Genderang Lawan Kecurangan

8 September 2026
Bobby Nasution Tegaskan Usaha Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi

Bobby Nasution Tegaskan Usaha Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi

8 September 2026
Polres Karo Klarifikasi Isu Penanganan Kasus Anak, Tegaskan Tak Ada Kendala Dana

Polres Karo Klarifikasi Isu Penanganan Kasus Anak, Tegaskan Tak Ada Kendala Dana

8 September 2026
Rico Waas Luncurkan Medan Corpu Smart

Rico Waas Luncurkan Medan Corpu Smart

8 September 2026
Pemanfaatan Dana Kelurahan Tepat Sasaran, Jalan Gang Keluarga Pulo Brayan Kota Kini Lebih Layak Dilalui

Pemanfaatan Dana Kelurahan Tepat Sasaran, Jalan Gang Keluarga Pulo Brayan Kota Kini Lebih Layak Dilalui

8 September 2026
Tiorita Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas, Aset Langkat Harus Jelas dan Tertib

Tiorita Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas, Aset Langkat Harus Jelas dan Tertib

8 September 2026
Persaudaraan Merga Silima Didorong Lestarikan Budaya Karo

Persaudaraan Merga Silima Didorong Lestarikan Budaya Karo

8 September 2026
Selasa, September 8, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Kejatisu Terima BAP Tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan, Yos: Masih Dipelajari

by Ratih
25 Mei 2023
in HUKUM&KRIMINAL, TNI/POLRI
Kejatisu Terima BAP Tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan, Yos: Masih Dipelajari
FacebookWhatsappTelegram
AKBP Achiruddin Hasibuan saat mengikuti Rekontruksi

Baca Juga

Melindungi Isi Piring Rakyat Padang Lawas, Kasat Reskrim Tabuh Genderang Lawan Kecurangan

Polres Karo Klarifikasi Isu Penanganan Kasus Anak, Tegaskan Tak Ada Kendala Dana

Polres Karo Berbagi Keceriaan ke Anak-Anak Pengungsi Sinabung

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menerima berkas acara pidana (BAP) tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan (AKBP AH) dalam perkara dugaan membiarkan anaknya, AH (19) melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral.

“Berkas AKBP AH sudah masuk pada 22 Mei 2023 lalu,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023).

Yos mengatakan, berkas AKBP dari Polda Sumut tersebut akan dipelajari oleh tim yang telah ditunjuk oleh pihak Kejati Sumut. 

“Tim jaksa yang ditunjuk tengah mempelajari berkas tersebut. Apabila ada yang kurang maka akan diberi petunjuk baik formil dan materil,” ujar Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu menambahkan, bahwa AKBP AH disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 55, Pasal 56 atau Pasal 304 KUHPidana.

“Sementara untuk berkas berkas anaknya, AH masih dalam penelitian oleh pihak kejaksaan,” ucapnya. 

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan AKBP AH sebagai tersangka karena diduga membiarkan anaknya, AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

“Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka,” ucap Kepala Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, 2 Mei 2023 lalu.

Ia mengatakan, AKBP AH telah melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH dalam melakukan penganiayaan, padahal dirinya berada di lokasi kejadian itu.

Selain itu, Polda Sumut juga memecat AKBP AH melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. (red)

Post Views: 145
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Melindungi Isi Piring Rakyat Padang Lawas, Kasat Reskrim Tabuh Genderang Lawan Kecurangan
TNI/POLRI

Melindungi Isi Piring Rakyat Padang Lawas, Kasat Reskrim Tabuh Genderang Lawan Kecurangan

8 September 2026
Polres Karo Klarifikasi Isu Penanganan Kasus Anak, Tegaskan Tak Ada Kendala Dana
TNI/POLRI

Polres Karo Klarifikasi Isu Penanganan Kasus Anak, Tegaskan Tak Ada Kendala Dana

8 September 2026
Polres Karo Berbagi Keceriaan ke Anak-Anak Pengungsi Sinabung
TNI/POLRI

Polres Karo Berbagi Keceriaan ke Anak-Anak Pengungsi Sinabung

7 September 2026
Tak Jera, Residivis Pencurian Jadi Bandar Narkoba Diringkus saat akan Pasok 141 Paket
HUKUM&KRIMINAL

Tak Jera, Residivis Pencurian Jadi Bandar Narkoba Diringkus saat akan Pasok 141 Paket

7 September 2026
Patroli Malam Pemburu Asa, Saat Tim URC Sat Reskrim Polres Padang Lawas Menjaga Sudut Gulita
TNI/POLRI

Patroli Malam Pemburu Asa, Saat Tim URC Sat Reskrim Polres Padang Lawas Menjaga Sudut Gulita

7 September 2026
Nekat! Oknum Kepling di Medan Polonia Edarkan Ekstasi
HUKUM&KRIMINAL

Nekat! Oknum Kepling di Medan Polonia Edarkan Ekstasi

5 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In