• Latest
  • Trending
  • All
Kejati Sumut Tahan Kadisdik Tebing Tinggi Idham Khalid Terkait Korupsi Proyek Pengadaan Smartboard

Kejati Sumut Tahan Kadisdik Tebing Tinggi Idham Khalid Terkait Korupsi Proyek Pengadaan Smartboard

5 Desember 2025
BPJS Kesehatan dan USU Gelar Fun Run, Dorong Peserta Prolanis Terapkan Hidup Sehat

BPJS Kesehatan dan USU Gelar Fun Run, Dorong Peserta Prolanis Terapkan Hidup Sehat

27 Juni 2026
Warga Jalan Pelajar Minta Dibuatkan Sumut Bor dan TPS Sampah 

Warga Jalan Pelajar Minta Dibuatkan Sumut Bor dan TPS Sampah 

27 Juni 2026
AS Serang Target Militer Iran di Sekitar Selat Hormuz

AS Serang Target Militer Iran di Sekitar Selat Hormuz

27 Juni 2026
5 Peserta Meninggal, Program Latsarmil KDKMP Tetap Lanjut

5 Peserta Meninggal, Program Latsarmil KDKMP Tetap Lanjut

27 Juni 2026
Yahudi Ultra-Ortodoks Lumpuhkan Lalu Lintas di Seluruh Israel

Yahudi Ultra-Ortodoks Lumpuhkan Lalu Lintas di Seluruh Israel

27 Juni 2026
Bukti Komitmen Padang Lawas Maju, Sekda Palas Raih Doktor di Universitas Sumatera Utara

Bukti Komitmen Padang Lawas Maju, Sekda Palas Raih Doktor di Universitas Sumatera Utara

27 Juni 2026
Pabrik Sepatu Yumeida Terbakar

Pabrik Sepatu Yumeida Terbakar

27 Juni 2026
Rumah Adat Sisingamangaraja Terbakar, Remaja 13 Tahun Diamankan

Rumah Adat Sisingamangaraja Terbakar, Remaja 13 Tahun Diamankan

27 Juni 2026
Rumah Adat Sisingamangaraja Terbakar, Remaja 13 Tahun Diamankan

Bukan Sekadar Kompetisi, Ajang Duta GenRe Medan Siapkan Remaja Jadi Pelopor Penggerak Masyarakat

27 Juni 2026
Pewarta Polrestabes Medan Salurkan Bantuan Beras Melalui Program Jumat Barokah

Pewarta Polrestabes Medan Salurkan Bantuan Beras Melalui Program Jumat Barokah

27 Juni 2026
Desa Hamparan Perak Siap Lawan Stunting dengan Kelengkapan Alat Posyandu

Desa Hamparan Perak Siap Lawan Stunting dengan Kelengkapan Alat Posyandu

26 Juni 2026
Jajaki Kerja Sama, RSU Permata Madina Sosialisasikan Layanan Kesehatan kepada BRI Kanca Panyabungan

Jajaki Kerja Sama, RSU Permata Madina Sosialisasikan Layanan Kesehatan kepada BRI Kanca Panyabungan

26 Juni 2026
Minggu, Juni 28, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Kejati Sumut Tahan Kadisdik Tebing Tinggi Idham Khalid Terkait Korupsi Proyek Pengadaan Smartboard

by Admin
5 Desember 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Kejati Sumut Tahan Kadisdik Tebing Tinggi Idham Khalid Terkait Korupsi Proyek Pengadaan Smartboard
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Setelah sebelumnya menetapkan dua tersangka, Tim penyidik Kejati Sumut kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka lagi dalam dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi TA. 2024, Kamis (4/12/2025).

Tersangka baru itu adalah Idham Khalid SKM MKes, selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi periode jabatan tahun 2024.

Baca Juga

Rumah Adat Sisingamangaraja Terbakar, Remaja 13 Tahun Diamankan

Maling Sepeda Apes Uang Hasil Kejahatan Hilang

Polres Karo Ungkap Dugaan Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Ditahan

“Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka lagi berinisial IK selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi,” ungkap Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum melalui Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan SH MH dalam keterangannya, Kamis malam.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup dan peran tersangka yaitu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah melakukan pembelian Papan Tulis Interaktif Merk ViewSonic sebanyak 93 unit secara E-Katalog dari PT.G.E.E.P sebagai perusahaan Reseller.

“Dalam hal ini selaku pengguna anggaran tersangka diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai aturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa,” jelas Indra.

Dilanjutkannya, dalam penyidikan ini, terhadap tersangka IK dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undangNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Untuk memudahkan tim penyidik dalam pemeriksaan serta untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kesehatan tersangka, selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan suratperintah penahanan Kepal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor.PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 4 Desember 2025 dengan perintah melakukan penahahanterhadap yang bersangkutan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” tegas Indra.

Terkait keterlibatan pihak lain, tambah Indra, sampai saat ini penyidik masih dan akan terus bekerja.

“Tidak menutup kemungkinan apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya kepada siapa saja yang diduga terlibat,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini masing-masing adalah Bambang Pranoto Seputra (BPS) selaku Direktur Utama PT Bismancindo Perkasa (BP), perusahaan distributor barang.

Tersangka kedua adalah Drs Bambang Giri Arianto (BGA) selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP), perusahaan penyedia barang.

“PT GEEP membeli smartboard dari PT BP dengan harga Rp 110 juta per unit untuk 93 unit, totalnya Rp 10,23 miliar. Sementara PT BP membeli barang yang sama dari principal, PT Ghalva Technologies, dengan harga Rp 27 juta per unit atau total Rp 2,51 miliar,” ucap Indra kala itu. (RED)

Post Views: 210
Tags: Idham KhalidKadissik Tebing TinggiKejati SumutkorupsipengadaanProyekSmartboardTahan
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Rumah Adat Sisingamangaraja Terbakar, Remaja 13 Tahun Diamankan
HUKUM&KRIMINAL

Rumah Adat Sisingamangaraja Terbakar, Remaja 13 Tahun Diamankan

27 Juni 2026
Maling Sepeda Apes Uang Hasil Kejahatan Hilang
HUKUM&KRIMINAL

Maling Sepeda Apes Uang Hasil Kejahatan Hilang

25 Juni 2026
Polres Karo Ungkap Dugaan Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Ditahan
HUKUM&KRIMINAL

Polres Karo Ungkap Dugaan Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Ditahan

24 Juni 2026
Pencuri Sepeda di Masjid Jalan Jemadi Ditangkap Polsek Medan Timur
HUKUM&KRIMINAL

Pencuri Sepeda di Masjid Jalan Jemadi Ditangkap Polsek Medan Timur

24 Juni 2026
Diduga Tak Kantongi Izin, Pemprovsu dan Poldasu Diminta Segera Tindak Tegas Galian C di Desa Palu Manis
HUKUM&KRIMINAL

Diduga Tak Kantongi Izin, Pemprovsu dan Poldasu Diminta Segera Tindak Tegas Galian C di Desa Palu Manis

23 Juni 2026
Polda Sumut Grebek Lokasi Judi di Karo, Sejumlah Barang Bukti dan Puluhan Orang Diamankan
HUKUM&KRIMINAL

Warga Karo Berneh Keluhkan Maraknya Judi Ikan-Ikan, Minta Polda Sumut Turun Tangan

23 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In