LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Setelah menunggangi sepeda motor Honda Supra X dari rumah tujuan ke ladang persawahan, Kemudian, Gianto (40) Warga Desa Stabar Lama Barat Kecamaran Wampu Kabupaten Langkat sebagai korban pencurian memakirkan sepeda motornya di tepi benteng persawahan.Sabtu (2/12/2023) pukul 10.00 Wib
Setelah sepeda motornya di parkirkan,ia pun meranjak berkerja,namun seketika sepeda motornyapun di larikan oleh seorang pelaku sendikat pencurian sepeda motor, tanpa ragu dengan sebuah kunci ” T ” pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Supra X 125 milik korban.namun naas pelaku di teriaki maling dan nyaris di massa warga sekitar.
Hal tersebut di benarkan Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy SH MH melalui Kasi Humas Polres Langkat IPTU ,R Kesuma SH melalui via telpon whatsapp,Sabtu (2/12/2013) pagi
” Korban pencurian itu ,Gianto warga Desa Stabat Lama Barat Kecamatan Wampu,ketika korban sedang bekerja disawah, sepeda motor korban Honda Supra X bernopol BK. 2902-PAP dicuri oleh komplotan pelaku,ketika itu sepeda motor diparkir di benteng sawah,
Dari hasil pemeriksaan, di ketahui komplotan pelaku sebanyak 3 orang diantaranya WSG warga Kuala Musam Batang Serangan sudah ditangkap dan dua temannya berinisial IP warga Jentera Kecamatan Wampu serta JK warga Stabat Lama Kecamatan Wampu,keduanya belum tertangkap.
Sebelum aksi pencurian sepeda motor itu, Ketiga pelaku berbonceng tiga mencari-cari sasaran akan mencuri sepeda motor dan setelah mendapat sasaran sepeda motor korban, pelaku berinisial WSG mengambil kunci *T* dari saku celananya
Dan tanpa ragu -ragu ,Pelaku langsung membuka kunci kontak sepeda motor milik korban, setelah hidup kontak ,pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban.
Saat pelaku mengendarai sepeda motor hasil curian tersebut, diketahui oleh korban dan diteriaki “maling,,maling” yang mengundang perhatian warga sekitar lainnya dan dilakukan pengejaran oleh warga.
Pada saat waktu dikejar warga, pelaku berinisial WSG mengendarai sepada motor hasil curian terjatuh dan oleh warga dilakukan penangkapan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban, sedangkan kedua pelaku lainnya berinisial IP dan JK lolos dari kejaran.
Kemudian warga menghubungi Polsek Stabat, dengan bergerak cepat menuju ke TKP yang di maksud dan di TKP pihak unit Reskrim Polsek Stabat mengamankan pelaku berserta barang bukti untuk menghindari amuk massa dari warga, terhadap pelaku.Kini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Stabat dan pelaku di persangkakan dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.” ujarnya (LKT)


























