MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Aliansi yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera (GEMPA Sumut) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (13/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kedatangan massa bertujuan menyerahkan laporan terkait dugaan penyimpangan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2024 senilai Rp16,5 miliar. Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan disebut telah menetapkan nilai kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Ketua, Sekretaris, Bendahara KPU Kota Tanjungbalai, serta seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Namun, menurut GEMPA Sumut, selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan terungkap sejumlah fakta yang dinilai menunjukkan bahwa kerugian negara tidak hanya disebabkan oleh para terdakwa yang saat ini sedang menjalani proses hukum.
Selain itu, dalam persidangan juga disebutkan adanya peran LMMS selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjadi bagian dari dakwaan jaksa.
Meski demikian, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dinilai belum menetapkan tersangka lain berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memanggil Kejaksaan Negeri Tanjungbalai karena diduga tidak serius menangani kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Tanjungbalai. Masih ada sejumlah pihak yang hingga hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Koordinator Aksi, Reza.
Reza juga menyampaikan dugaan adanya praktik yang menghambat pengungkapan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami menduga Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menerima ‘upeti’ sebagai bagian dari kesepakatan agar tidak mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Dugaan tersebut mengarah kepada LMMS yang disebut memiliki kedekatan dengan seorang jaksa,” kata Reza.
Dalam laporannya, GEMPA Sumut mendesak Kejati Sumut untuk menetapkan ZAD, UA, S, dan DS selaku Komisioner KPU Kota Tanjungbalai sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2024. Menetapkan IM, AH, dan LMMS selaku kepala subbagian di KPU Kota Tanjungbalai sebagai tersangka. Menetapkan LMMS selaku PPSPM sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selain itu juga memanggil dan mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Tanjungbalai yang dinilai tidak maksimal dalam menangani perkara dimaksud dan menetapkan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2024.
Reza berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan.
“Kasus ini harus segera ditindaklanjuti agar masyarakat memperoleh informasi yang terbuka mengenai penanganan dugaan korupsi dana hibah di lingkungan KPU Kota Tanjungbalai. Aparat penegak hukum juga harus mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat demi menjaga kepercayaan publik,” tegasnya. (Edi)



















