• Latest
  • Trending
  • All
GEMPA Sumut Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai ke Kejati Sumut

GEMPA Sumut Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai ke Kejati Sumut

14 Juli 2026
Gerak Cepat Polres Binjai Tangani Kecelakaan KAI Sri Lilawangsa di Jalan Hiu

Gerak Cepat Polres Binjai Tangani Kecelakaan KAI Sri Lilawangsa di Jalan Hiu

4 September 2026
Komisi Informasi Provsu Visitasi Bapenda Kota Medan, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Komisi Informasi Provsu Visitasi Bapenda Kota Medan, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

4 September 2026
Pasukan Israel Razia Tepi Barat, Pemukim Merusak Jaringan Pipa Air

Pasukan Israel Razia Tepi Barat, Pemukim Merusak Jaringan Pipa Air

4 September 2026
Kunjungi Huntara Tapsel, Wapres Gibran dan Gubernur Bobby Pastikan Huntap Segera Dibangun

Kunjungi Huntara Tapsel, Wapres Gibran dan Gubernur Bobby Pastikan Huntap Segera Dibangun

4 September 2026
Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

4 September 2026
Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Material Untuk Pembangunan Mesjid Al- Ikhlas

Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Material Untuk Pembangunan Mesjid Al- Ikhlas

4 September 2026
Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Progres Rehabilitasi dan Rekonstruksi SMAN 1 Barus

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Progres Rehabilitasi dan Rekonstruksi SMAN 1 Barus

4 September 2026
Karier KAI 2026 Dibuka! Cek Formasi, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

Karier KAI 2026 Dibuka! Cek Formasi, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

4 September 2026
Setelah 20 Tahun Menemani, SpongeBob Kini Tak Tayang Lagi di GTV

Setelah 20 Tahun Menemani, SpongeBob Kini Tak Tayang Lagi di GTV

4 September 2026
Tumbangkan Laos 3-0, Ini Syarat Timnas Indonesia U-20 Lolos ke Piala Asia

Tumbangkan Laos 3-0, Ini Syarat Timnas Indonesia U-20 Lolos ke Piala Asia

4 September 2026
Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Janji Beri Modal Usaha untuk Warga

Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Janji Beri Modal Usaha untuk Warga

4 September 2026
Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

4 September 2026
Sabtu, September 5, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

GEMPA Sumut Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai ke Kejati Sumut

by Admin
14 Juli 2026
in HUKUM&KRIMINAL
GEMPA Sumut Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai ke Kejati Sumut
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Aliansi yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera (GEMPA Sumut) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (13/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kedatangan massa bertujuan menyerahkan laporan terkait dugaan penyimpangan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2024 senilai Rp16,5 miliar. Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan disebut telah menetapkan nilai kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.

Baca Juga

Dugaan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar, Dante Sinaga: Apa salah saya

Satresnarkoba Polres P. Sidimpuan Amankan Pengedar Sabu

Penumpang Pesawat Bawa 1 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta Ditangkap di Kualanamu

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Ketua, Sekretaris, Bendahara KPU Kota Tanjungbalai, serta seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Namun, menurut GEMPA Sumut, selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan terungkap sejumlah fakta yang dinilai menunjukkan bahwa kerugian negara tidak hanya disebabkan oleh para terdakwa yang saat ini sedang menjalani proses hukum.

Selain itu, dalam persidangan juga disebutkan adanya peran LMMS selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjadi bagian dari dakwaan jaksa.

Meski demikian, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dinilai belum menetapkan tersangka lain berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memanggil Kejaksaan Negeri Tanjungbalai karena diduga tidak serius menangani kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Tanjungbalai. Masih ada sejumlah pihak yang hingga hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Koordinator Aksi, Reza.

Reza juga menyampaikan dugaan adanya praktik yang menghambat pengungkapan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami menduga Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menerima ‘upeti’ sebagai bagian dari kesepakatan agar tidak mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Dugaan tersebut mengarah kepada LMMS yang disebut memiliki kedekatan dengan seorang jaksa,” kata Reza.

Dalam laporannya, GEMPA Sumut mendesak Kejati Sumut untuk menetapkan ZAD, UA, S, dan DS selaku Komisioner KPU Kota Tanjungbalai sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2024. Menetapkan IM, AH, dan LMMS selaku kepala subbagian di KPU Kota Tanjungbalai sebagai tersangka. Menetapkan LMMS selaku PPSPM sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selain itu juga memanggil dan mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Tanjungbalai yang dinilai tidak maksimal dalam menangani perkara dimaksud dan menetapkan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2024.

Reza berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan.

“Kasus ini harus segera ditindaklanjuti agar masyarakat memperoleh informasi yang terbuka mengenai penanganan dugaan korupsi dana hibah di lingkungan KPU Kota Tanjungbalai. Aparat penegak hukum juga harus mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat demi menjaga kepercayaan publik,” tegasnya. (Edi)

 

Post Views: 335
Tags: ana HibahDugaan KorupsiGempa SUmutKejati SumutKPU TanjungbalaiLaporkan
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Dugaan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar, Dante Sinaga: Apa salah saya
HUKUM&KRIMINAL

Dugaan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar, Dante Sinaga: Apa salah saya

2 September 2026
Satresnarkoba Polres P. Sidimpuan Amankan Pengedar Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Satresnarkoba Polres P. Sidimpuan Amankan Pengedar Sabu

2 September 2026
Penumpang Pesawat Bawa 1 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta Ditangkap di Kualanamu
HUKUM&KRIMINAL

Penumpang Pesawat Bawa 1 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta Ditangkap di Kualanamu

2 September 2026
Pengedar Sabu Ditangkap, Keluarga Menghalangi
HUKUM&KRIMINAL

Pengedar Sabu Ditangkap, Keluarga Menghalangi

1 September 2026
Aset Dijual Tanpa Pemberitahuan, Debitur Laporkan Pimpinan BRI Kota Pinang ke Polda Sumut
HUKUM&KRIMINAL

Aset Dijual Tanpa Pemberitahuan, Debitur Laporkan Pimpinan BRI Kota Pinang ke Polda Sumut

31 Agustus 2026
Maling Motor di Warkop Ditembak Polisi, Beraksi hingga ke Aceh
HUKUM&KRIMINAL

Maling Motor di Warkop Ditembak Polisi, Beraksi hingga ke Aceh

31 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In