LANGKAT ( HARIANSTAR.COM ) – Sat Reskrim Polsek Kuala Polres Langkat berhasil tangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu di TKP Dusun II Sipirak Desa Besadi Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Sabtu (29/7/2023) sekitar pukul 09.30 Wib
Kedua pelaku berinisial, JW Br S (47) dan NS (42) keduanya warga Dusun Sipirak Desa Besadi Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.
Dari tangan tersangka ,Polisi menyita barang bukti 18 plastik klip bening dengan berat Bruto 2,73 gram ,2 kaca pirek,2 buah dompet,1 unit Hp dan uang pecahan sebanyak Rp 501.000
Kronologis kejadian di hinfun ,harianstar.com ,Sabtu (29/7/2023) siang ,sebelum penangkapan kedua tersangka, Kapolsek Kuala AKP Ilham S Sos menerima informasi dari masyarakat bahwa di TKP yang di maksud sering terjadi tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut,Kapolsek Kuala langsung memerintahkan tim Reskrim untuk ke TKP lakukan penyelidikan.
Sekira pukul 09.30 Wib, Di TKP personil Unit Reskrim Polsek Kuala melakukan penangkapan terhadap pelaku 1 orang laki laki dan 1 orang perempuan yang berada di sebuah warung percisnya di Dusun II Sipirak Desa Besadi Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat,
Saat itu pelaku perempuan tersebut sedang memegang 2 buah dompet kecil, setelah di lakukan penangkapan kepada kedua orang pelaku,
Lalu di dilakukan penggeledahan di dalam dompet kecil yang di pegang oleh pelaku perempuan tersebut dan di temukan narkotika jenis sabu,Selanjutnya keduanya di amankan oleh petugas Reskrim Polsek Kuala.
Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto SH di konfirmasi melalui via telpon Whatsapp,Sabtu (29/7/2023) hal penangkapan kedua pelaku pengedar narkotika jenis sabu di benarkanya,
” Benar, Polsek Kuala amankan dua tersangka kepemilikan atau pengedar narkotika jenis sabu,
Kedua tersangka laki -laki dan perempuan, yang kini sudah diamankan di Mako Polsek Kuala dan keduanya akan di serahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat serta barang bukti sabu sebanyak 2,73 gram milik tersangka ” cetusnya (LKT-1/ Dariono)



























