• Latest
  • Trending
  • All
Dittipidter Bareskrim Polri, Tahan JS Terkait Kasus Galian C Ilegal di Samosir

Dittipidter Bareskrim Polri, Tahan JS Terkait Kasus Galian C Ilegal di Samosir

20 Maret 2024
Jumat Curhat dan Berkah, Polres Palas Hadir Berikan Nasi Bungkus Gratis untuk Warga Jemaah Masjid Al-Amanah

Jumat Curhat dan Berkah, Polres Palas Hadir Berikan Nasi Bungkus Gratis untuk Warga Jemaah Masjid Al-Amanah

17 Oktober 2025
Partisipasi Dalam Mensukseskan Program MBG Kabupaten Palas

Partisipasi Dalam Mensukseskan Program MBG Kabupaten Palas

17 Oktober 2025
Bupati Palas Kukuhkan Dewan Hakim “Musabaqoh Qiraatul Kutub Dalam Rangka Peringatan HSN 2025”

Bupati Palas Kukuhkan Dewan Hakim “Musabaqoh Qiraatul Kutub Dalam Rangka Peringatan HSN 2025”

17 Oktober 2025
Viral! Tugu Ikan Gabus Ikon Baru Bekasi Bikin Netizen Penasaran dengan Anggaran

Viral! Tugu Ikan Gabus Ikon Baru Bekasi Bikin Netizen Penasaran dengan Anggaran

17 Oktober 2025
Pencak Silat Sumut Mulai Berburu Medali di PON Bela Diri

Pencak Silat Sumut Mulai Berburu Medali di PON Bela Diri

17 Oktober 2025
PON Bela Diri 2025, Ajang Pembuktian Kempo Sumut

PON Bela Diri 2025, Ajang Pembuktian Kempo Sumut

17 Oktober 2025
Soal Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut , Ini Penjelasan Polda Sumut

Soal Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut , Ini Penjelasan Polda Sumut

17 Oktober 2025
Dukung HUT ke-18 FJPI dan Kiprah Jurnalis Perempuan, Rico Waas Sampaikan Hal Ini

Dukung HUT ke-18 FJPI dan Kiprah Jurnalis Perempuan, Rico Waas Sampaikan Hal Ini

17 Oktober 2025
Ungkapan Syukur dan Bangga, Rico Waas Disematkan Ulos Jemaat HKBP Resort Maranatha

Ungkapan Syukur dan Bangga, Rico Waas Disematkan Ulos Jemaat HKBP Resort Maranatha

17 Oktober 2025
Rico Waas Dukung Anak Muda Angkat Budaya Lokal Lewat Jong Batak’s Arts Festival

Rico Waas Dukung Anak Muda Angkat Budaya Lokal Lewat Jong Batak’s Arts Festival

17 Oktober 2025
Rico Waas dan Kombes Jean Calvijn Sepakat Perkuat Sinergi Pemko – Polrestabes Medan

Rico Waas dan Kombes Jean Calvijn Sepakat Perkuat Sinergi Pemko – Polrestabes Medan

17 Oktober 2025
ITBI Dorong Adaptasi Teknologi dan Pendidikan Karakter di Era Kampus Merdeka

ITBI Dorong Adaptasi Teknologi dan Pendidikan Karakter di Era Kampus Merdeka

17 Oktober 2025
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Dittipidter Bareskrim Polri, Tahan JS Terkait Kasus Galian C Ilegal di Samosir

by Abi
20 Maret 2024
in HUKUM&KRIMINAL
Dittipidter Bareskrim Polri, Tahan JS Terkait Kasus Galian C Ilegal di Samosir
FacebookWhatsappTelegram

SAMOSIR (HARIANSTAR.COM) – Perkembangan terbaru kasus galian C illegal di Samosir, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka JS.

Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Mohammad Irhamni, SIK, MH, telah mengonfirmasi bahwa JS ditahan sebagai bagian dari Penyidikan terhadap aktivitas galian C ilegal yang meresahkan, Rabu (20/3/24), Samosir.

Baca Juga

Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba

Lurah Didorong ke Parit saat Bongkar Polisi Tidur, Pelaku Diamankan Polsek Medan Timur

Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba

JS saat ini berada di Rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 15 Maret 2024. Penahanan ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan JS mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dugaan pelanggaran hukum terkait galian C ilegal.

“JS telah ditahan dan saat ini berada di Rutan Bareskrim Polri. Hal ini merupakan langkah awal dalam proses hukum yang akan dihadapi oleh JS atas perbuatannya terkait galian C ilegal,” tutur Kombes Pol Mohammad Irhamni dalam pernyataannya.

Diketahui Sejak tanggal 30 Januari 2024, JS telah ditetapkan tersangka oleh Dittipidter Bareskrim Polri. Tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 B UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Sebelumnya Subdit V Tipidter Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk 3 unit excavator, 1 unit dump truck, 1 unit mesin pemecah batu dan tumpukan batu split.

Penyidik saat ini Tengah aktif melakukan proses pemberkasan terhadap perkara, dalam upaya untuk mengungkap seluruh fakta dengan mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kombes Pol Mohammad Irhamni menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

“Kami akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk dalam hal ini galian C ilegal,” sebut dia.

Sementara itu, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman,SH,SIK,MH akan terus memberi dukungan ( back up ) terkait penegakan hukum oleh Tipidter Bareskrim Polri terkhusus di Kabupaten Samosir.

“Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintahuntuk memberantas praktik illegal yang merugikan lingkungan dan keuangan negara. Para pelaku illegal akan berhadapan dengan Hukum yang tegas agar dapat menjadi efek jera.” cetus Kapolres Samosir. (JB Rumapea)

Post Views: 91
Tags: Bareskrim Polridi SamosirDirektorat Tindak Pidana Tertentukasus galian C illegalProses Hukum
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba
HUKUM&KRIMINAL

Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba

17 Oktober 2025
Lurah Didorong ke Parit saat Bongkar Polisi Tidur, Pelaku Diamankan Polsek Medan Timur
HEADLINE

Lurah Didorong ke Parit saat Bongkar Polisi Tidur, Pelaku Diamankan Polsek Medan Timur

16 Oktober 2025
Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba
HUKUM&KRIMINAL

Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba

16 Oktober 2025
Polsek Besitang Amankan Dua Pria Pelaku Pungli di Jalinsum Langkat
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Besitang Amankan Dua Pria Pelaku Pungli di Jalinsum Langkat

15 Oktober 2025
Sinergi Satgas PASTI dan Polda Sumut Berhasil Bongkar Penipuan Digital Rp254 Juta
HEADLINE

Sinergi Satgas PASTI dan Polda Sumut Berhasil Bongkar Penipuan Digital Rp254 Juta

15 Oktober 2025
500 Butir Ekstasi Disita, Tiga Pengedar Dibekuk di Medan dan Deliserdang
HEADLINE

500 Butir Ekstasi Disita, Tiga Pengedar Dibekuk di Medan dan Deliserdang

13 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In