DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Pada Tahun 2025 yang lalu beberapa sekolah di Kabupaten Deli Serdang mendapatkan Dana Swakelola dari Kementerian Pendidikan Republik Indonesia
Dari beberapa sekolah yang ada di Kabupaten Deli Serdang yang mendapat revitalisasi atau dana swakelola dari pemerintah pusat, termasuk salah satunya SMP Negeri 1 Kecamatan Namorambe
Namun, Selasa (5/4/2026) awak media mendapat kejanggalan – kejanggalan atas Pengerjaan Revitalisasi di SMP Negeri 1 Kecamatan Namorambe T. A 2025 dengan nilai pagu 1,9 Milliar
Dugaan atau kejanggalan tersebut menguat ke arah eks. kepala sekolah SMP Negeri 1 Kecamatan. Namorambe (YS), sebab pada saat Pengerjaan Revitalisasi T. A 2025 tersebut yang menjadi kepala sekolah yaitu “YS”
Saat dikonfirmasi kepada pengawas dalam pengerjaan revitalisasi tersebut, enggan memberi keterangan lebih dalam. “coba tanyakan langsung ke sekolah nya saja kalau Malasah pengerjaan itu” ujar pengawas.
Disisi lain keterangan yang didapat dari investigasi terhadap seseorang yang tak ingin disebut indentitas nya menyampaikan, “semua coba tanya ke kepala sekolah pak YS sebab saya juga tidak tahu banyak”
Kemudian, munculnya lagi dugaan Mark up/ korupsi yang dilakukan oleh eks. kepala sekolah SMP Negeri 1 Kecamatan Namorambe “YS” terkait pengerjaan Revitalisasi T. A 2025 dengan nilai 1,9 Milliar
Dugaan Mark up/ Korupsi pengerjaan Revitalisasi ini mencuat saat media terus melakukan investigasi dilapangan dalam kurun waktu hampir satu minggu.
Keterangan hasil investigasi dilapangan ada beberapa dugaan temuan, antara lain pergantian panitia pelaksana pengerjaan revitalisasi, pemalsuan tanda tangan, tidak terbuka soal RAB. Laporan Mark up/Korupsi, eks. Kepala Sekolah mengelola seluruh dana pengerjaan revitalisasi T.A 2025 senilai Rp1,9 Milliar serta eks. Kepala Sekolah yang menyuplai seluruh bahan material pengerjaan revitalisasi T. A 2025.
Saat berita ini di terbitkan pihak pengawas enggan menjawabnya. (tim)



























