TAPSEL (HARIANSTAR.COM) – Aktivis anti korupsi Rahmat Parlindungan Nasution yang juga Kordinator Tabagsel Waktu Indonesia Bergerak (WIB) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan agar segera memberikan klarifikasi dan pernyataan resmi terkait berkembangnya dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang saat ini tengah menjadi perhatian publik nasional, Senin (25/5/2026).
Rahmat menyatakan, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana aliran dana CSR tersebut disalurkan, digunakan, serta siapa saja pihak yang menerima manfaat dari program tersebut, khususnya apabila terdapat keterkaitan dengan daerah maupun lembaga tertentu.
“Dalam negara hukum, transparansi dan akuntabilitas adalah kewajiban. Jangan sampai dana CSR yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan rakyat justru disalahgunakan oleh oknum tertentu,” tegas Rahmat.
Ia menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyelenggara negara wajib menjunjung tinggi prinsip bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, Rahmat juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran maupun program yang bersumber dari lembaga publik dan korporasi negara.
Kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK sendiri saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh KPK. Bahkan, sejumlah pejabat Bank Indonesia telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Rahmat meminta agar KPK bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam mengusut perkara tersebut hingga tuntas.
“KPK jangan takut membuka siapa pun yang terlibat. Jika ada indikasi aliran dana masuk ke daerah atau pihak tertentu, maka wajib diumumkan secara terang kepada publik,” ujarnya.
Ia juga meminta Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan untuk segera memberikan penjelasan kepada masyarakat apabila terdapat program, yayasan, kelompok, atau kegiatan di wilayah Tapanuli Selatan yang pernah menerima bantuan CSR dari BI maupun OJK.
“Diamnya pejabat publik hanya akan menimbulkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” tutup Rahmat. (ndra)



























