• Latest
  • Trending
  • All
Tidak Dihadiri Tergugat, 126 Eks Karyawan Yayasan TD Pardede Kecewa, Hakim Marah!

Tidak Dihadiri Tergugat, 126 Eks Karyawan Yayasan TD Pardede Kecewa, Hakim Marah!

28 Desember 2023
Kredit KUR Fiktif BRI Unit Titi Papan Rp1,3 Miliar, Saksi Diberi Rp1 Juta sebagai Bantuan

Kredit KUR Fiktif BRI Unit Titi Papan Rp1,3 Miliar, Saksi Diberi Rp1 Juta sebagai Bantuan

22 September 2026
Antisipasi Lonjakan Harga Pangan, Pemko Medan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026

Antisipasi Lonjakan Harga Pangan, Pemko Medan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026

22 September 2026
Rico Waas: P-APBD 2026 Medan Difokuskan untuk Perkuat Pelayanan Publik dan Percepat Pembangunan

Rico Waas: P-APBD 2026 Medan Difokuskan untuk Perkuat Pelayanan Publik dan Percepat Pembangunan

22 September 2026
Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi

22 September 2026
Terkait Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut

Terkait Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut

21 September 2026
Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Sampaikan Pembelaan

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Sampaikan Pembelaan

21 September 2026
Enam Remaja Diamankan Bawa Sajam dan Molotov, Diduga Hendak Tawuran di Surbakti

Enam Remaja Diamankan Bawa Sajam dan Molotov, Diduga Hendak Tawuran di Surbakti

21 September 2026
Optimalisasi PAD, Bapenda Kota Medan Intensifkan Pengawasan Pajak Hiburan

Optimalisasi PAD, Bapenda Kota Medan Intensifkan Pengawasan Pajak Hiburan

21 September 2026
Kapolres Padangsidimpuan dan JMSI Tabagsel Sepakat Jaga Keterbukaan dan Kondusivitas

Kapolres Padangsidimpuan dan JMSI Tabagsel Sepakat Jaga Keterbukaan dan Kondusivitas

21 September 2026
Sempat jalani Rehabilitasi Narkoba, Buron Pencuri Sawit PT. Bararapa di ringkus Satreskrim Polres Padang Lawas

Sempat jalani Rehabilitasi Narkoba, Buron Pencuri Sawit PT. Bararapa di ringkus Satreskrim Polres Padang Lawas

21 September 2026
Pemprov Sumut-AS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi dan Perdagangan Baru

Pemprov Sumut-AS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi dan Perdagangan Baru

21 September 2026
GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai

GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai

21 September 2026
Selasa, September 22, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Tidak Dihadiri Tergugat, 126 Eks Karyawan Yayasan TD Pardede Kecewa, Hakim Marah!

by Zulham
28 Desember 2023
in HEADLINE, HUKRIM
Tidak Dihadiri Tergugat, 126 Eks Karyawan Yayasan TD Pardede Kecewa, Hakim Marah!
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)– ;Sebanyak 126 eks tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga kerja (naker) karyawan Rumah Sakit Umum (RSU) Herna Medan menjadi kecewa karena sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/12/2023), harus ditunda karena dari pihak tergugat tidak hadir di persidangan.

Hakim ketua Lucas Sahabat Duha didampingi hakim anggota Meilinus Gulo dan Masdalena Lubis, saat awal membuka sidang bahkan bertanya kepada petugas Panitera Pengganti apakah pihak RSU Herna Medan datang di sidang PHI ini.

Baca Juga

Kredit KUR Fiktif BRI Unit Titi Papan Rp1,3 Miliar, Saksi Diberi Rp1 Juta sebagai Bantuan

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi

Terkait Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut

Namun karena dijawab baik dari pihak perwakilan RSU Herna Medan maupun penasihat hukumnya tidak datang, membuat hakim pun marah.

“Kenapa tak diantar surat panggilan ke manajemen RSU Herna Medan,” tanya hakim geram.

Diketahui, gugatan berupa pesangon dan kekurangan upah, serta uang penggantian hak Tertugat yakni kepada manajemen RSU Herna Medan Yayasan TD Pardede Medan.

Pesangon, kekurangan upah, dan uang penggantian hak yang dituntut 126 eks nakes/naker RSU Herna Medan sebesar Rp 15.449.723.311.

Penasihat hukum dari 126 eks nakes dan naker RSU Herna Medan, Dra Murniati Purba SH dan Ridho Tri Prakoso Sitorus SH menjelaskan, eks nakes dan naker RSU Herna Medan itu mulai dari April 2020 menerima upah 50 persen.

Kemudian pada Juli 2020 dirumahkan sebagian kecil dengan gaji Nol (0) persen. Oktober 2021 pegawai dirumahkan sebagian besar dengan gaji 0 persen.

“Namun pada Juli 2022 terima surat PHK tanpa pesangon dan RSU Herna Medan tutup dengan alasan mau renovasi. Jadi hal ini yang dituntut klien kami,” katanya menjelaskan.

Selanjutnya ratusan eks nakes dan eks naker RSU Herna Medan ini berjuang ke Disnaker Sumut mulai Oktober 2020. Dikatakan yang bulan Juli dirumahkan lebih dari 50 orang. Oktober 2021 dirumahkan kurang lebih 100 orang.

“Hal ini yang kita terima anjuran sesuai tanggal yang tertera dalam surat,” pungkasnya.(Zul)

Post Views: 263
Tags: 126 Eks Karyawan Yayasan TD Pardede KecewaHakim MarahPN MedanTidak Dihadiri TergugatYayasan TD Perdede
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Kredit KUR Fiktif BRI Unit Titi Papan Rp1,3 Miliar, Saksi Diberi Rp1 Juta sebagai Bantuan
HUKRIM

Kredit KUR Fiktif BRI Unit Titi Papan Rp1,3 Miliar, Saksi Diberi Rp1 Juta sebagai Bantuan

22 September 2026
Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi
HUKRIM

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi

22 September 2026
Terkait Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut
HEADLINE

Terkait Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut

21 September 2026
Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Sampaikan Pembelaan
HUKRIM

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Sampaikan Pembelaan

21 September 2026
Enam Remaja Diamankan Bawa Sajam dan Molotov, Diduga Hendak Tawuran di Surbakti
HUKRIM

Enam Remaja Diamankan Bawa Sajam dan Molotov, Diduga Hendak Tawuran di Surbakti

21 September 2026
Pemprov Sumut-AS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi dan Perdagangan Baru
HEADLINE

Pemprov Sumut-AS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi dan Perdagangan Baru

21 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In