• Latest
  • Trending
  • All
Terbukti Bunuh Teman, Kakek 72 Tahun Asal Deli Serdang Divonis 13 Tahun Bui

Terbukti Bunuh Teman, Kakek 72 Tahun Asal Deli Serdang Divonis 13 Tahun Bui

25 Mei 2023
Bobby Nasution Tekankan Penguatan Ekonomi di Forum Gubernur IMT-GT ke-32

Bobby Nasution Tekankan Penguatan Ekonomi di Forum Gubernur IMT-GT ke-32

9 September 2026
Gubernur Bobby Usulkan 4 Skema Satukan Potensi Ekonomi 10 Provinsi se-Sumatera

Gubernur Bobby Usulkan 4 Skema Satukan Potensi Ekonomi 10 Provinsi se-Sumatera

9 September 2026
Terdakwa Korupsi Dana Desa di Paluta Tahun 2024 Minta Diringankan, Mantan Sekcam Minta Dibebaskan 

Terdakwa Korupsi Dana Desa di Paluta Tahun 2024 Minta Diringankan, Mantan Sekcam Minta Dibebaskan 

9 September 2026
Perusahaan Pengelola Parkir Benarkan Adanya Dana Deposit Sebesar Rp1,3 Miliar 

Perusahaan Pengelola Parkir Benarkan Adanya Dana Deposit Sebesar Rp1,3 Miliar 

9 September 2026
Cuaca Ekstrem, Plt. Bupati Langkat: Jangan Tunggu Bencana Membesar

Cuaca Ekstrem, Plt. Bupati Langkat: Jangan Tunggu Bencana Membesar

9 September 2026
Plt. Bupati Langkat Tiorita Periksa Seluruh Kendaraan Dinas

Plt. Bupati Langkat Tiorita Periksa Seluruh Kendaraan Dinas

9 September 2026
Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Mengaku Bersalah: Korban Harapkan Hukuman Maksimal

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Mengaku Bersalah: Korban Harapkan Hukuman Maksimal

9 September 2026
Bapenda Medan Perkuat Kepatuhan Opsen PKB dan Digitalisasi Transaksi melalui High Level Meeting TP2DD

Bapenda Medan Perkuat Kepatuhan Opsen PKB dan Digitalisasi Transaksi melalui High Level Meeting TP2DD

9 September 2026
Pemprov Sumut Perkuat Perlindungan PMI dan Persempit Ruang TPPO

Pemprov Sumut Perkuat Perlindungan PMI dan Persempit Ruang TPPO

9 September 2026
Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Secanggang Ajak Warga Stop Bakar Sampah Sembarangan

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Secanggang Ajak Warga Stop Bakar Sampah Sembarangan

9 September 2026
Sempat Melarikan Diri, Pria Bawa Sabu 401,03 Gram Diamankan

Sempat Melarikan Diri, Pria Bawa Sabu 401,03 Gram Diamankan

9 September 2026
Plt. Bupati Langkat Dorong P.APBD 2026 Berpihak pada Rakyat

Plt. Bupati Langkat Dorong P.APBD 2026 Berpihak pada Rakyat

9 September 2026
Rabu, September 9, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Terbukti Bunuh Teman, Kakek 72 Tahun Asal Deli Serdang Divonis 13 Tahun Bui

by Ratih
25 Mei 2023
in HUKRIM
Terbukti Bunuh Teman, Kakek 72 Tahun Asal Deli Serdang Divonis 13 Tahun Bui
FacebookWhatsappTelegram

Majelis hakim diketuai Firza Andriansyah saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Medan. (Istimewa)


Baca Juga

Terdakwa Korupsi Dana Desa di Paluta Tahun 2024 Minta Diringankan, Mantan Sekcam Minta Dibebaskan 

Perusahaan Pengelola Parkir Benarkan Adanya Dana Deposit Sebesar Rp1,3 Miliar 

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Mengaku Bersalah: Korban Harapkan Hukuman Maksimal

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Edi Barus harus menghabiskan masa tuanya di jeruji besi. Kakek 72 tahun tersebut divonis pidana penjara selama 13 tahun atas perbuatannya melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan temannya, Dasril meninggalkan dunia.

“Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana selama 13 tahun penjara,” kata majelis hakim diketuai Firza Andriansyah di Ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/5/2023) sore.

Dalam nota putusannya, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kharya Saputra yang menyatakan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana. 

Sebab dari fakta persidangan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair yakni dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Kharya Saputra yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun JPU dari Kejari Medan itu menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.

Mengutip dakwaan JPU Kharya Saputra mengatakan, kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia berawal karena terdakwa merasa tersinggung dan sakit hati terhadap korban.

“Sehingga, pada Selasa, 29 November 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa mendatangi korban yang sedang duduk di warung kopi Jalan Rahmadsyah, Gang Pelita, Kecamatan Medan Kota,” ujar JPU Kharya Saputra.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa langsung memukul kepala bagian belakang korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan 1 batang papan broti hingga mengakibatkan korban terjatuh ke lantai. 

Setelah memukuli korban, kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian, sementara beberapa orang yang sedang duduk di warung kopi tersebut membawa korban ke rumah sakit dan korban pun meninggal dunia di hadapan keluarga dan perawat.

“Sementara, petugas kepolisian yang mendapatkan informasi adanya tindak pidana penganiayaan itu langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terdakwa beserta dengan barang bukti ke Polsek Medan Kota guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas JPU Kharya Saputra. (red)

Post Views: 133
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Terdakwa Korupsi Dana Desa di Paluta Tahun 2024 Minta Diringankan, Mantan Sekcam Minta Dibebaskan 
HUKRIM

Terdakwa Korupsi Dana Desa di Paluta Tahun 2024 Minta Diringankan, Mantan Sekcam Minta Dibebaskan 

9 September 2026
Perusahaan Pengelola Parkir Benarkan Adanya Dana Deposit Sebesar Rp1,3 Miliar 
HUKRIM

Perusahaan Pengelola Parkir Benarkan Adanya Dana Deposit Sebesar Rp1,3 Miliar 

9 September 2026
Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Mengaku Bersalah: Korban Harapkan Hukuman Maksimal
HUKRIM

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Mengaku Bersalah: Korban Harapkan Hukuman Maksimal

9 September 2026
Putusnya Kausalitas Gagal Bayar PT PASU dan Masa Jabatannya
HUKRIM

Putusnya Kausalitas Gagal Bayar PT PASU dan Masa Jabatannya

8 September 2026
Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!
HEADLINE

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

5 September 2026
Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 
HUKRIM

Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

5 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In