• Latest
  • Trending
  • All
Terbukti Bersalah Cemarkan Nama Baik Istri Gubsu, Ismail Marzuki Dihukum Percobaan

Terbukti Bersalah Cemarkan Nama Baik Istri Gubsu, Ismail Marzuki Dihukum Percobaan

27 April 2023
Dari Monas, Doa Lintas Agama Perkuat Semangat Persatuan Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Dari Monas, Doa Lintas Agama Perkuat Semangat Persatuan Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

3 Agustus 2026
Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Rico Waas Dorong Penguatan Sinergi Pemko-DPRD Medan

Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Rico Waas Dorong Penguatan Sinergi Pemko-DPRD Medan

3 Agustus 2026
OPEC Naikkan Produksi Minyak, Rupiah Menguat Meskipun IHSG Ditransaksikan di Dua Zona

OPEC Naikkan Produksi Minyak, Rupiah Menguat Meskipun IHSG Ditransaksikan di Dua Zona

3 Agustus 2026
Klaim Kode Redeem FF Senin 3 Agustus 2026! Banyak Item Eksklusif

Klaim Kode Redeem FF Senin 3 Agustus 2026! Banyak Item Eksklusif

3 Agustus 2026
CFD Pertama di Medan Belawan, Rico Waas: Bahagia dan Sehat Harus Menjangkau Seluruh Sudut Kota Medan

CFD Pertama di Medan Belawan, Rico Waas: Bahagia dan Sehat Harus Menjangkau Seluruh Sudut Kota Medan

3 Agustus 2026
Ramalan Shio Hari Ini, Senin 3 Agustus 2026: Naga Paling Bersinar, Babi?

Ramalan Shio Hari Ini, Senin 3 Agustus 2026: Naga Paling Bersinar, Babi?

3 Agustus 2026
Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Rico Waas Dorong Penguatan Sinergi Pemko-DPRD Medan

Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Rico Waas Dorong Penguatan Sinergi Pemko-DPRD Medan

3 Agustus 2026
Polresta Deli Serdang Tetapkan Pria 49 Tahun sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas

Polresta Deli Serdang Tetapkan Pria 49 Tahun sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas

3 Agustus 2026
PRSU 2026 Berakhir, Putaran Uang Capai Rp50 Miliar

PRSU 2026 Berakhir, Putaran Uang Capai Rp50 Miliar

3 Agustus 2026
Pengajian Rutin Bulanan IKadi Palas : Momentum Menebar Kebaikan dan Kebersamaan

Pengajian Rutin Bulanan IKadi Palas : Momentum Menebar Kebaikan dan Kebersamaan

3 Agustus 2026
Drumband Porfrop Meriahkan Penutupan MY CUP II, SMAN 5 Raih Juara I

Drumband Porfrop Meriahkan Penutupan MY CUP II, SMAN 5 Raih Juara I

2 Agustus 2026
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Pria 56 Tahun Diduga Pengedar Sabu

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Pria 56 Tahun Diduga Pengedar Sabu

2 Agustus 2026
Senin, Agustus 3, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Terbukti Bersalah Cemarkan Nama Baik Istri Gubsu, Ismail Marzuki Dihukum Percobaan

by Ratih
27 April 2023
in HEADLINE, HUKRIM
Terbukti Bersalah Cemarkan Nama Baik Istri Gubsu, Ismail Marzuki Dihukum Percobaan
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Klaim Kode Redeem FF Senin 3 Agustus 2026! Banyak Item Eksklusif

Ramalan Shio Hari Ini, Senin 3 Agustus 2026: Naga Paling Bersinar, Babi?

PRSU 2026 Berakhir, Putaran Uang Capai Rp50 Miliar

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ismail Marzuki dengan hukuman percobaan penjara selama 6 bulan.

Terdakwa Ismail diyakini terbukti bersalah telah melakukan pencemaran nama baik Nawal Lubis, istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi lewat media sosial.

“Menjatuhkan pidana kepada Ismail Marzuki selama 6 bulan penjara namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan percobaan selama 8 bulan,” ucap majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam persidangan di Ruang Cakra 8 gedung PN Medan, Kamis (27/4/2023).

Selain pidana penjara, majelis juga mengenakan pidana denda kepada terdakwa senilai Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Safrina Rahmi dari Kejati Sumut. Dimana JPU Rahmi pada persidangan sebelumnya telah menuntut agar terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. 

Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa membuat korban menjadi malu dan nama baiknya tercemar. Selain itu postingan terdakwa di media sosial tidak sesuai kaidah jurnalistik.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3)  Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomot 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” terang hakim Immanuel membacakan putusan.

Atas putusan itu, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding.

Dikutip dari surat dakwaan JPU menyatakan bahwa awal mula kasus ini ketika Pemred Media Online Mudanews.com ini, sedang melakukan aksi di depan Mapoldasu terkait Penyelamatan Benteng Putri Hijau atas nama Organisasi Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI).

Dalam aksinya, lanjut jaksa, terdakwa membawa poster bergambar saksi Nawal Lubis istri Gubernur Sumut Edi Rahmayadi dengan tulisan.

‘Jangan Karena Bunda NL Istri orang sakti. Selamatkan Benteng Hijau dari Bunda NL dan bapak KapoldaSU segera periksa Bunda NL terkait perusakan Benteng Hijau Putri’.

Dikatakan jaksa, terdakwa merekam perbuatan yang dilakukan di depan Mapoldasu dengan durasi 2 menit 16 detik dan mempostingnya di media sosial Facebook.

Lebih lanjut dijelaskan jaksa, bahwa perbuatan atau postingan akun facebook Ismail Marzuki dan akun youtube Media Mudanews.com yang mengandung hinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap pelapor Nawal Lubis merupakan kalimat yang dapat menyinggung atau mempermalukan seseorang karena melakukan kebohongan dan ketidaksesuaian dengan fakta dan Nawal Lubis merasa terhina karena tuduhan palsu.(red)

Post Views: 159
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Klaim Kode Redeem FF Senin 3 Agustus 2026! Banyak Item Eksklusif
HEADLINE

Klaim Kode Redeem FF Senin 3 Agustus 2026! Banyak Item Eksklusif

3 Agustus 2026
Ramalan Shio Hari Ini, Senin 3 Agustus 2026: Naga Paling Bersinar, Babi?
HEADLINE

Ramalan Shio Hari Ini, Senin 3 Agustus 2026: Naga Paling Bersinar, Babi?

3 Agustus 2026
PRSU 2026 Berakhir, Putaran Uang Capai Rp50 Miliar
HEADLINE

PRSU 2026 Berakhir, Putaran Uang Capai Rp50 Miliar

3 Agustus 2026
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Pria 56 Tahun Diduga Pengedar Sabu
HUKRIM

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Pria 56 Tahun Diduga Pengedar Sabu

2 Agustus 2026
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terungkap Komitmen Fee  Rp644 Juta
HUKRIM

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terungkap Komitmen Fee  Rp644 Juta

1 Agustus 2026
PSMS Misi Menang di Laga Terakhir Hadapi Persija 
HEADLINE

PSMS Misi Menang di Laga Terakhir Hadapi Persija 

1 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In