• Latest
  • Trending
  • All
Terbukti Bersalah Cemarkan Nama Baik Istri Gubsu, Ismail Marzuki Dihukum Percobaan

Terbukti Bersalah Cemarkan Nama Baik Istri Gubsu, Ismail Marzuki Dihukum Percobaan

27 April 2023

Polres Palas Gelar Technical Meeting Turnamen Bola Volly Kapolres Cup Tahun 2025, 24 Tim Siap Berlaga!

6 Desember 2025
Dirut PHE Tinjau PEP Rantau Field Terdampak Banjir, Dorong Pemulihan Lebih Cepat

Dirut PHE Tinjau PEP Rantau Field Terdampak Banjir, Dorong Pemulihan Lebih Cepat

6 Desember 2025
Heboh Jungkook BTS dan Winter Aespa Dirumorkan Pacaran, Ini Kata Agensi

Heboh Jungkook BTS dan Winter Aespa Dirumorkan Pacaran, Ini Kata Agensi

6 Desember 2025
Bakal Tayang, Intip Jadwal Rilis Avatar: Fire and Ash di Indonesia, Berikut Sinopsisnya

Bakal Tayang, Intip Jadwal Rilis Avatar: Fire and Ash di Indonesia, Berikut Sinopsisnya

6 Desember 2025
Jaga Ketersediaan BBM dan LPG, Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Jaga Ketersediaan BBM dan LPG, Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar

6 Desember 2025
Buat Video Asusila di Bali, Bintang Porno Inggris Bonnie Blue dan 18 WNA Diamankan Polisi 

Buat Video Asusila di Bali, Bintang Porno Inggris Bonnie Blue dan 18 WNA Diamankan Polisi 

6 Desember 2025
Klaim Kode Redeem ML 6 Desember 2025: Buat Weekendmu Lebih Seru!

Klaim Kode Redeem ML 6 Desember 2025: Buat Weekendmu Lebih Seru!

6 Desember 2025
Sambut Weekend, Rebut Kode Redeem FF Hari Ini 6 Desember 2025: Banjir Diamond dan Senjata Legend 

Sambut Weekend, Rebut Kode Redeem FF Hari Ini 6 Desember 2025: Banjir Diamond dan Senjata Legend 

6 Desember 2025
Voting New Year Billboard Award 2025: ENHYPEN Tempel Ketat BTS, Warning Bagi ARMY! 

Voting New Year Billboard Award 2025: ENHYPEN Tempel Ketat BTS, Warning Bagi ARMY! 

6 Desember 2025
Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Asahan Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Asahan Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

6 Desember 2025
Rico Waas Jenguk Korban Banjir di RS Hermina Medan

Rico Waas Jenguk Korban Banjir di RS Hermina Medan

5 Desember 2025
Rico Waas Berencana Perkuat BPBD Kota Medan

Rico Waas Berencana Perkuat BPBD Kota Medan

5 Desember 2025
Sabtu, Desember 6, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Terbukti Bersalah Cemarkan Nama Baik Istri Gubsu, Ismail Marzuki Dihukum Percobaan

by Ratih
27 April 2023
in HEADLINE, HUKRIM
Terbukti Bersalah Cemarkan Nama Baik Istri Gubsu, Ismail Marzuki Dihukum Percobaan
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Heboh Jungkook BTS dan Winter Aespa Dirumorkan Pacaran, Ini Kata Agensi

Bakal Tayang, Intip Jadwal Rilis Avatar: Fire and Ash di Indonesia, Berikut Sinopsisnya

Buat Video Asusila di Bali, Bintang Porno Inggris Bonnie Blue dan 18 WNA Diamankan Polisi 

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ismail Marzuki dengan hukuman percobaan penjara selama 6 bulan.

Terdakwa Ismail diyakini terbukti bersalah telah melakukan pencemaran nama baik Nawal Lubis, istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi lewat media sosial.

“Menjatuhkan pidana kepada Ismail Marzuki selama 6 bulan penjara namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan percobaan selama 8 bulan,” ucap majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam persidangan di Ruang Cakra 8 gedung PN Medan, Kamis (27/4/2023).

Selain pidana penjara, majelis juga mengenakan pidana denda kepada terdakwa senilai Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Safrina Rahmi dari Kejati Sumut. Dimana JPU Rahmi pada persidangan sebelumnya telah menuntut agar terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. 

Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa membuat korban menjadi malu dan nama baiknya tercemar. Selain itu postingan terdakwa di media sosial tidak sesuai kaidah jurnalistik.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3)  Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomot 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” terang hakim Immanuel membacakan putusan.

Atas putusan itu, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding.

Dikutip dari surat dakwaan JPU menyatakan bahwa awal mula kasus ini ketika Pemred Media Online Mudanews.com ini, sedang melakukan aksi di depan Mapoldasu terkait Penyelamatan Benteng Putri Hijau atas nama Organisasi Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI).

Dalam aksinya, lanjut jaksa, terdakwa membawa poster bergambar saksi Nawal Lubis istri Gubernur Sumut Edi Rahmayadi dengan tulisan.

‘Jangan Karena Bunda NL Istri orang sakti. Selamatkan Benteng Hijau dari Bunda NL dan bapak KapoldaSU segera periksa Bunda NL terkait perusakan Benteng Hijau Putri’.

Dikatakan jaksa, terdakwa merekam perbuatan yang dilakukan di depan Mapoldasu dengan durasi 2 menit 16 detik dan mempostingnya di media sosial Facebook.

Lebih lanjut dijelaskan jaksa, bahwa perbuatan atau postingan akun facebook Ismail Marzuki dan akun youtube Media Mudanews.com yang mengandung hinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap pelapor Nawal Lubis merupakan kalimat yang dapat menyinggung atau mempermalukan seseorang karena melakukan kebohongan dan ketidaksesuaian dengan fakta dan Nawal Lubis merasa terhina karena tuduhan palsu.(red)

Post Views: 64
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Heboh Jungkook BTS dan Winter Aespa Dirumorkan Pacaran, Ini Kata Agensi
HEADLINE

Heboh Jungkook BTS dan Winter Aespa Dirumorkan Pacaran, Ini Kata Agensi

6 Desember 2025
Bakal Tayang, Intip Jadwal Rilis Avatar: Fire and Ash di Indonesia, Berikut Sinopsisnya
HEADLINE

Bakal Tayang, Intip Jadwal Rilis Avatar: Fire and Ash di Indonesia, Berikut Sinopsisnya

6 Desember 2025
Buat Video Asusila di Bali, Bintang Porno Inggris Bonnie Blue dan 18 WNA Diamankan Polisi 
HEADLINE

Buat Video Asusila di Bali, Bintang Porno Inggris Bonnie Blue dan 18 WNA Diamankan Polisi 

6 Desember 2025
Klaim Kode Redeem ML 6 Desember 2025: Buat Weekendmu Lebih Seru!
HEADLINE

Klaim Kode Redeem ML 6 Desember 2025: Buat Weekendmu Lebih Seru!

6 Desember 2025
Voting New Year Billboard Award 2025: ENHYPEN Tempel Ketat BTS, Warning Bagi ARMY! 
HEADLINE

Voting New Year Billboard Award 2025: ENHYPEN Tempel Ketat BTS, Warning Bagi ARMY! 

6 Desember 2025
Viral Uang 7 Euro Bergambar Ronaldo, Banco de Portugal Bilang Begini! 
HEADLINE

Viral Uang 7 Euro Bergambar Ronaldo, Banco de Portugal Bilang Begini! 

5 Desember 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In