• Latest
  • Trending
  • All
Polresta Deli Serdang Tetapkan Pria 49 Tahun sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas

Polresta Deli Serdang Tetapkan Pria 49 Tahun sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas

3 Agustus 2026
Klaim Kode Redeem FF Senin 3 Agustus 2026! Banyak Item Eksklusif

Klaim Kode Redeem FF Senin 3 Agustus 2026! Banyak Item Eksklusif

3 Agustus 2026
CFD Pertama di Medan Belawan, Rico Waas: Bahagia dan Sehat Harus Menjangkau Seluruh Sudut Kota Medan

CFD Pertama di Medan Belawan, Rico Waas: Bahagia dan Sehat Harus Menjangkau Seluruh Sudut Kota Medan

3 Agustus 2026
Ramalan Shio Hari Ini, Senin 3 Agustus 2026: Naga Paling Bersinar, Babi?

Ramalan Shio Hari Ini, Senin 3 Agustus 2026: Naga Paling Bersinar, Babi?

3 Agustus 2026
Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Rico Waas Dorong Penguatan Sinergi Pemko-DPRD Medan

Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Rico Waas Dorong Penguatan Sinergi Pemko-DPRD Medan

3 Agustus 2026
PRSU 2026 Berakhir, Putaran Uang Capai Rp50 Miliar

PRSU 2026 Berakhir, Putaran Uang Capai Rp50 Miliar

3 Agustus 2026
Pengajian Rutin Bulanan IKadi Palas : Momentum Menebar Kebaikan dan Kebersamaan

Pengajian Rutin Bulanan IKadi Palas : Momentum Menebar Kebaikan dan Kebersamaan

3 Agustus 2026
Drumband Porfrop Meriahkan Penutupan MY CUP II, SMAN 5 Raih Juara I

Drumband Porfrop Meriahkan Penutupan MY CUP II, SMAN 5 Raih Juara I

2 Agustus 2026
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Pria 56 Tahun Diduga Pengedar Sabu

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Pria 56 Tahun Diduga Pengedar Sabu

2 Agustus 2026
Plt. Bupati Langkat Dorong MPI Hadirkan Aksi Nyata Untuk Masyarakat

Plt. Bupati Langkat Dorong MPI Hadirkan Aksi Nyata Untuk Masyarakat

2 Agustus 2026
Menyambut HUT ke-81 RI, Warga Lingkungan 3 TSM III Gotong Royong

Menyambut HUT ke-81 RI, Warga Lingkungan 3 TSM III Gotong Royong

2 Agustus 2026
Bupati Karo Dorong Kemitraan Strategis Melalui Business Matching Festival Bunga dan Buah Tahun 2026

Bupati Karo Dorong Kemitraan Strategis Melalui Business Matching Festival Bunga dan Buah Tahun 2026

2 Agustus 2026
Sat Reskrim dan Si Propam Polres Palas Razian Pekat, Amankan 5 Pasangan Bukan Suami Istri dari Penginapan

Sat Reskrim dan Si Propam Polres Palas Razian Pekat, Amankan 5 Pasangan Bukan Suami Istri dari Penginapan

2 Agustus 2026
Senin, Agustus 3, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Polresta Deli Serdang Tetapkan Pria 49 Tahun sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas

by Admin
3 Agustus 2026
in HUKUM&KRIMINAL
Polresta Deli Serdang Tetapkan Pria 49 Tahun sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas
FacebookWhatsappTelegram

DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Bejat betul kelakuan HP, pria berusia 49 tahun di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara ini.

Tega-teganya dia mencabuli (menyetubuhi) seorang perempuan berinisial RH (24), yang merupakan penyandang disabilitas.

Baca Juga

Sat Reskrim dan Si Propam Polres Palas Razian Pekat, Amankan 5 Pasangan Bukan Suami Istri dari Penginapan

Diduga Dikorupsi, Formabes RI Akan Laporkan Pembangunan Gedung Madrasah Desa Tabuyung ke Polres Madina

Diduga Tikam Pria hingga Tewas di Plaza Kabanjahe, Pelaku Diamankan Beberapa Menit Setelah Kejadian

Peristiwa memilukan itu dialami korban, pada Jumat, 29 Mei 2026 lalu di rumah pelaku.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Reskrim, Kompol M Isral mengungkapkan, kejadian berawal pada Kamis, 19 Februari 2026 lalu, sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban pergi sendiri tanpa permisi dari rumah orang tuanya.

Tak kunjung pulang, orang tuanya kemudian mencari korban. Namun, hasilnya nihil. Sekira akhir bulan Mei 2026, korban pulang sendiri ke rumah orang tuanya.

Saat itu, korban yang disabilitas ini menceritakan jika dia telah disetubuhi oleh pelaku.

Selanjutnya, korban dibawa orang tuanya untuk menunjukkan rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Korban juga menceritakan ciri-ciri pelakunya.

Setelah itu, orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya itu ke Polresta Deli Serdang.

Petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan, mengenal korban sekira pertengahan bulan Februari 2026. Korban datang sendiri dan tinggal di teras belakang rumahnya. Jadi, setelah pergi dari rumah, korban ini tinggal di teras belakang rumab pelaku,” terang Isral, Minggu (2/8/2026).

Sekitar seminggu setelah korban tinggal di belakang rumahnya, lanjut Isral, pelaku menyuruh korban masuk ke dalam rumahnya. Pelaku kemudian menyuruh korban mandi. Setelah itu, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban di kamar rumahnya.

Setelah selesai bersetubuh, pelaku menyuruh korban keluar rumah supaya tidak dicurigai oleh tetangganya.

“Kami memastikan, penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur. Tersangka sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui penyidikan mendalam,” tegas Isral.

Dia menambahkan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap korban. Terlebih, korban merupakan penyandang disabilitas yang harus mendapat perhatian khusus.

Berdasarkan ketentuan hukum, tersangka HP dijerat dengan Pasal 15 huruf h Jo Pasal 6 UU RI No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun. (Ari)

Post Views: 29
Tags: Kekerasan SeksualPenyandang DisabilitasPolresta Deli Serdangtersangka
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Sat Reskrim dan Si Propam Polres Palas Razian Pekat, Amankan 5 Pasangan Bukan Suami Istri dari Penginapan
HUKUM&KRIMINAL

Sat Reskrim dan Si Propam Polres Palas Razian Pekat, Amankan 5 Pasangan Bukan Suami Istri dari Penginapan

2 Agustus 2026
Diduga Dikorupsi, Formabes RI Akan Laporkan Pembangunan Gedung Madrasah Desa Tabuyung ke Polres Madina
HUKUM&KRIMINAL

Diduga Dikorupsi, Formabes RI Akan Laporkan Pembangunan Gedung Madrasah Desa Tabuyung ke Polres Madina

1 Agustus 2026
Diduga Tikam Pria hingga Tewas di Plaza Kabanjahe, Pelaku Diamankan Beberapa Menit Setelah Kejadian
HUKUM&KRIMINAL

Diduga Tikam Pria hingga Tewas di Plaza Kabanjahe, Pelaku Diamankan Beberapa Menit Setelah Kejadian

1 Agustus 2026
Polsek Medan Kota Ungkap Penipuan Modus Proyek Fiktif, Sekdis Peternakan Labuhanbatu Raup Rp 2M
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Kota Ungkap Penipuan Modus Proyek Fiktif, Sekdis Peternakan Labuhanbatu Raup Rp 2M

31 Juli 2026
Serahkan Diri, Tersangka Korupsi Penebangan Kayu Agropolitan Siosar Ditahan Kejari Karo
HUKUM&KRIMINAL

Serahkan Diri, Tersangka Korupsi Penebangan Kayu Agropolitan Siosar Ditahan Kejari Karo

31 Juli 2026
Maling Motor Bersembunyi di Kuburan Halat Ditangkap Polsek Medan Area
HUKUM&KRIMINAL

Maling Motor Bersembunyi di Kuburan Halat Ditangkap Polsek Medan Area

30 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In