LANGKAT (HARIANSTAR.COM) –
Pengadilan Negeri Stabat menyidangkan perkara tindak pidana cukai dengan terdakwa S alias Ardi.
Terdakwa melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,di hari Senin tanggal 16 Oktober 2023
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abeto Harahap, S.H.,M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen Sabri Fitriansyah Marbun, S.H menyampaikan, pelaksanaan pembacaan putusan tersebut merupakan suatu rangkaian dalam proses penanganan perkara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat memutuskan hukuman kepada terdakwa 1 tahun penjara dengan denda sebesar Rp106.715.632, subs 1 bulan kurungan serta barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 242 slop @10 bungkus @20 batang + 6 bungkus @20 batang = 48.520 batang tanpa dilekati pita cukai, 36 slop @10 bungkus @20 batang = 7.200 batang tanpa dilekati pita cukai, 117 slop @10 bungkus @16 batang + 9 bungkus @16 batang = 18.864 batang tanpa dilekati pita cukai dan 11 slop @10 bungkus @20 batang = 2.200 batang yang dilekati pita cukai bekas agar dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara menyikapi putusan tersebut, JPU menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari.
Sebelumnya JPU menuntut dengan pidana penjara selama selama 3 tahun dan membayar denda 2 kali nilai cukai (2 x Rp. 53.357.816,- = Rp. 106.715.632,-) Subsidair 1 tahun kurungan.
Terdakwa sebelumnya ditangkap petugas dari Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean M Medan dikontrakan terdakwa yang beralamat di Perum KPR Jalan Stabat-Secanggang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dan ditemukan rokok illegal yang tidak dilekati pita cukai sehingga terdakwa diamankan petugas untuk diproses hukum lebih lanjut. (LKT-1)

























