• Latest
  • Trending
  • All
Selebgram Ratu Entok Tetap Dihukum 34 Bulan Penjara

Selebgram Ratu Entok Tetap Dihukum 34 Bulan Penjara

27 Mei 2025
Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan Pastikan Distribusi BBM ke SPBU Berjalan Lancar

Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan Pastikan Distribusi BBM ke SPBU Berjalan Lancar

17 Juli 2026
Laka Beruntun Libatkan 9 Kendaraan di Sibolangit, 4 Tewas

Laka Beruntun Libatkan 9 Kendaraan di Sibolangit, 4 Tewas

17 Juli 2026
Alfamidi Edukasi Pentingnya Sarapan Sehat untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak

Alfamidi Edukasi Pentingnya Sarapan Sehat untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak

17 Juli 2026
Ka Kemenag Deli Serdang:  Perempuan Berpeluanh Jadi Ka.KUA

Ka Kemenag Deli Serdang:  Perempuan Berpeluanh Jadi Ka.KUA

17 Juli 2026
Kemenkes RI Bersama RS Adam Malik dan FK USU Kolaborasi Berantas Perundungan

Kemenkes RI Bersama RS Adam Malik dan FK USU Kolaborasi Berantas Perundungan

17 Juli 2026
Distribusi BBM di Sumut Membaik, Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Aman

Distribusi BBM di Sumut Membaik, Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Aman

17 Juli 2026
Hope Mulai Tayang di Bioskop Korea Selatan, Langsung Juarai Box Office 

Hope Mulai Tayang di Bioskop Korea Selatan, Langsung Juarai Box Office 

17 Juli 2026
Laga Ujicoba, PSMS Bungkam Muspika FC 10-1

Laga Ujicoba, PSMS Bungkam Muspika FC 10-1

17 Juli 2026
Pemprov Sumut Tingkatkan Layanan 20 Puskesmas Jadi Rawat Inap Tahun ini

Pemprov Sumut Tingkatkan Layanan 20 Puskesmas Jadi Rawat Inap Tahun ini

17 Juli 2026
Bangun Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Jalin Silaturahmi ke Plt Bupati Langkat dan Kajari

Bangun Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Jalin Silaturahmi ke Plt Bupati Langkat dan Kajari

16 Juli 2026
Diduga Bobol Empat Kotak Infak Masjid, Pria di Medan Ditangkap Marbot

Diduga Bobol Empat Kotak Infak Masjid, Pria di Medan Ditangkap Marbot

16 Juli 2026
Polres Karo Berikan Penyuluhan Kamtibmas dan Tertib Lalu Lintas kepada Peserta MPLS

Polres Karo Berikan Penyuluhan Kamtibmas dan Tertib Lalu Lintas kepada Peserta MPLS

16 Juli 2026
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Selebgram Ratu Entok Tetap Dihukum 34 Bulan Penjara

by Yunsigar
27 Mei 2025
in HUKRIM
Selebgram Ratu Entok Tetap Dihukum 34 Bulan Penjara

Selebgram Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok usai menjalani vonis di Pengadilan Negeri Medan

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Selebgram Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok tetap divonis dua tahun dan 10 bulan (34 bulan) penjara dalam kasus penistaan agama Kristen.

Hukuman denda sebesar Rp100 juta yang apabila tidak dibayar, maka diganti atau subsider tiga bulan kurungan juga tetap melekat atas diri transgender berusia 40 tahun tersebut.

Baca Juga

Motor NMax Dibawa Kabur Teman, Polisi Langsung Buru Pelaku: Kanit Resmob Janji Tindak Tegas

Revitalisasi SDN 050759 Securai Rp1,2 Miliar Disorot, Praktisi Hukum Minta APH Lakukan Audit

Polisi Ungkap Fakta Lain di Balik Tewasnya ASN Nias di Apartemen Sky View

Hal ini berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan No. 940/PID.SUS/2025/PT MDN yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya.

“Menguatkan putusan PN Medan No. 2359/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 10 Maret 2025 yang dimintakan banding tersebut,” ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Dahlan Sinaga, dalam putusannya yang dilihat dari laman SIPP PN Medan, Senin (26/5/2025).

PT Medan pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Ratu Entok dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan dan juga menetapkan supaya tetap ditahan.

Hakim tinggi menyatakan warga Gang Subur Pasar V, Dusun II, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang itu, terbukti bersalah menistakan agama berupa meminta Yesus memotong rambut sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dakwaan alternatif pertama yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Putusan PT Medan masih lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, Erning Kosasih, yang menuntut Ratu Entok selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. (Red)

 

Post Views: 229
Tags: 34 Bulan PenjaraRatu EntokselebgramTetap Dihukum
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Motor NMax Dibawa Kabur Teman, Polisi Langsung Buru Pelaku: Kanit Resmob Janji Tindak Tegas
HUKRIM

Motor NMax Dibawa Kabur Teman, Polisi Langsung Buru Pelaku: Kanit Resmob Janji Tindak Tegas

16 Juli 2026
Revitalisasi SDN 050759 Securai Rp1,2 Miliar Disorot, Praktisi Hukum Minta APH Lakukan Audit
HUKRIM

Revitalisasi SDN 050759 Securai Rp1,2 Miliar Disorot, Praktisi Hukum Minta APH Lakukan Audit

16 Juli 2026
Polisi Ungkap Fakta Lain di Balik Tewasnya ASN Nias di Apartemen Sky View
HEADLINE

Polisi Ungkap Fakta Lain di Balik Tewasnya ASN Nias di Apartemen Sky View

15 Juli 2026
Terkait Kasus Pencurian Sepeda Listrik, Kanit Reskrim Medan Helvetia Bantah Adanya Intervensi
HEADLINE

Terkait Kasus Pencurian Sepeda Listrik, Kanit Reskrim Medan Helvetia Bantah Adanya Intervensi

15 Juli 2026
Kontraktor Klarifikasi Isu Perizinan Showroom BYD di Medan, Tegaskan Bangunan Miliki IMB dan Hanya Direvitalisasi
HUKRIM

Kontraktor Klarifikasi Isu Perizinan Showroom BYD di Medan, Tegaskan Bangunan Miliki IMB dan Hanya Direvitalisasi

14 Juli 2026
Pemilik Lahan Masih Terima Sewa, Dalih Kominfostan Deli Serdang Sulit Hubungi Perusahaan Menara Dipertanyakan
HEADLINE

Pemilik Lahan Masih Terima Sewa, Dalih Kominfostan Deli Serdang Sulit Hubungi Perusahaan Menara Dipertanyakan

12 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In