DELISERDANG (HARIANSTAR.COM)- Polresta Deli Serdang menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di lokasi Desa Rantau Panjang,
Dalam operasi penggerebekan petugas hanya berhasil mengamankan enam pemakai dari lokasi.
Satu dari enam tersangka yang diamankan didapati menyimpan narkotika jenis sabu, sedangkan lima lainnya dinyatakan positif narkoba.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi. Petugas menyasar lokasi yang sebelumnya telah dipetakan berdasarkan dugaan aktivitas peredaran narkotika.
“Satu orang yang diduga terlibat dalam kepemilikan sabu berinisial I (25), warga Desa Rantau Panjang, bekerja sebagai nelayan. Dari tangannya, petugas menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,47 gram,” terang Kompol Fery, Sabtu (17/10/2026).
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu plastik klip kosong, satu alat isap sabu atau bong, dan satu dompet kecil.
Sedangkan lima orang lainnya yang turut diamankan berinisial J (51), H (35), S (41), MD (17), dan I (26). Kelimanya dinyatakan positif narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Husen di wilayah Pantai Labu.
Keterangan itu menjadi bagian dari informasi yang dapat didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Usai penindakan, petugas membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara, penanganan terhadap lima orang yang dinyatakan positif narkoba perlu disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan prosedur yang berlaku.
Di lokasi operasi, Kompol Fery Kusnadi bersama personel juga menyampaikan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada warga Desa Rantau Panjang. Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari perangkat desa dan masyarakat setempat. (*)

























