• Latest
  • Trending
  • All
Propam Dalami Laporan, Ketua PWI Sumut: Jangan Kotori Profesi Wartawan

Propam Dalami Laporan, Ketua PWI Sumut: Jangan Kotori Profesi Wartawan

22 Februari 2024
Iran Tolak Klaim Trump Unggah Peta Baru Selat Hormuz

Iran Tolak Klaim Trump Unggah Peta Baru Selat Hormuz

19 Agustus 2026
Netanyahu Tolak Tarik Pasukan dari Gaza

Netanyahu Tolak Tarik Pasukan dari Gaza

19 Agustus 2026
MAN 1 Langkat Sukses Iringi Upacara HUT RI ke-81 Kabupaten Langkat

MAN 1 Langkat Sukses Iringi Upacara HUT RI ke-81 Kabupaten Langkat

19 Agustus 2026
Seleksi Guru PPPK Jadi PNS Segera Dibuka, Intip Jadwal Pendaftarannya!

Seleksi Guru PPPK Jadi PNS Segera Dibuka, Intip Jadwal Pendaftarannya!

19 Agustus 2026
20 Tema Maulid Nabi Muhammad SAW 2026: Untuk Acara dan Banner 

20 Tema Maulid Nabi Muhammad SAW 2026: Untuk Acara dan Banner 

19 Agustus 2026
KUA-PPAS Disepakati, APBD Perubahan Medan 2026 Capai Rp7,7 Triliun

KUA-PPAS Disepakati, APBD Perubahan Medan 2026 Capai Rp7,7 Triliun

19 Agustus 2026
Viral Wanita Dianiaya Kekasih di Jalanan Pelaku Ditangkap Positif Narkoba

Viral Wanita Dianiaya Kekasih di Jalanan Pelaku Ditangkap Positif Narkoba

19 Agustus 2026
Dua Personel Polsek Sunggal Diamuk Massa saat Amankan Terduga Pencuri

Dua Personel Polsek Sunggal Diamuk Massa saat Amankan Terduga Pencuri

19 Agustus 2026
Semangat 81 Tahun Kemerdekaan, PLN Indonesia Power Terus Hadirkan Energi untuk Indonesia

Semangat 81 Tahun Kemerdekaan, PLN Indonesia Power Terus Hadirkan Energi untuk Indonesia

18 Agustus 2026
Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

18 Agustus 2026
Plt. Bupati Langkat Pimpin Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI 

Plt. Bupati Langkat Pimpin Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI 

18 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Program Kemerdekaan ke-81 Indonesia, Tawarkan Promo

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Program Kemerdekaan ke-81 Indonesia, Tawarkan Promo

18 Agustus 2026
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Propam Dalami Laporan, Ketua PWI Sumut: Jangan Kotori Profesi Wartawan

by Yunsigar
22 Februari 2024
in HUKRIM
Propam Dalami Laporan, Ketua PWI Sumut: Jangan Kotori Profesi Wartawan

Ketua PWI Sumut, H Farianda Putra Sinik

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Bidang Propam Polda Sumut terus mendalami laporan ST, warga Kabupaten Labuhanbatu terhadap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau dan Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi.

“Propam langsung bergerak ke Labuhanbatu untuk mencari Fakta,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga

Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa

Driver Taksi Online Korban Dugaan Pembegalan Gunakan Aplikasi Orang Tua

Ditanya tentang pernyataan ST menyebut pertemuannya dengan Kapolres untuk pengamanan kegiatan, Hadi menuturkan masih mendalaminya.

“Tim masih mengembangkannya, kegiatan apa itu. Karena saudara S juga tidak memberitahukannya,” sesal Hadi.

Sementara, menanggapi kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau terhadap Samuel Tampubolon, Ketua PWI Sumut, H Farianda Putra Sinik menegaskan, profesi wartawan itu sangat mulia, jangan dikotori dengan hal-hal yang aneh-aneh. Apalagi, membekingi usaha yang ilegal dengan membawa-bawa profesi wartawan.

“Kita tidak mau profesi wartawan dikotori. Marwah wartawan harus dijaga,” tegas Farianda.

Dijelaskannya, wartawan itu bekerja sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Wartawan adalah seseorang yang kegiatan sehari-harinya mencari informasi, mengumpulkan berita, menyusun berita untuk dikirim atau dimuat di media massa, media televisi, internet, radio, majalah dan dokumenter, bukan melindungi atau membekingi usaha ilegal atau hal-hal yang aneh-aneh.

“Kami tidak mentolerir wartawan yang menyalahgunakan tugas dan fungsinya sebagai sosial kontrol. Bila ada wartawan yang bertindak di luar ketentuan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers kami mendukung Polri untuk memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.

Tapi, sambung Ketua SPS Sumut itu lagi, jika wartawan mendapat hambatan atau perlakuan kasar dalam menjalankan tugas, PWI akan di depan untuk melakukan pembelaan.

Bilamana ada yang keberatan dengan pemberitaan yang dibuat wartawan, sebaiknya diselesaikan dengan mekanisme UU No 40 tahun 1999.

“Saya tidak tahu apakah yang bersangkutan sudah UKW. Jika sudah UKW dia tahu tugas dan fungsi wartawan yang sebenarnya. Demikian juga wartawan yang sudah kompeten sertifikat dan kompetensi wartawan dapat dicabut,” paparnya.

Adapun pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan diatur dalam Peraturan Dewan Pers nomor: 3/Peraturan-DP/VIII/2015 Pasal 1 (a) yang berbunyi, apabila melanggar kode etik jurnalistik yaitu melakukan plagiat, membuat berita dusta atau bohong, menerima suap atau menyalahgunakan profesi wartawan atau melanggar hak tolak/ingkar dan off the record.

“Jadi, terkait laporan Samuel Tampubolon ke Propam Poldasu, kami serahkan ke Propam untuk ditindaklanjuti sehingga dapat diketahui apa akar permasalahan yang sebenarnya,” pungkasnya. (Red)

 

Post Views: 375
Tags: Jangan Kotori  Profesi WartawanKetua PWI SumutPolda SumutPropam Dalami Laporan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat
HUKRIM

Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

18 Agustus 2026
Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa
HUKRIM

Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa

17 Agustus 2026
Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HUKRIM

Driver Taksi Online Korban Dugaan Pembegalan Gunakan Aplikasi Orang Tua

14 Agustus 2026
Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HEADLINE

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

14 Agustus 2026
Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor
HEADLINE

Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor

13 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim
HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

11 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In