• Latest
  • Trending
  • All
Prapid Ditolak, Kuasa Hukum Rahmadi Siap Buka-Bukaan di Pokok Perkara

Prapid Ditolak, Kuasa Hukum Rahmadi Siap Buka-Bukaan di Pokok Perkara

24 April 2025
Endang Syah Afandin Perkuat Desa Perdamaian Menuju Juara Aku Hatinya PKK Sumut

Endang Syah Afandin Perkuat Desa Perdamaian Menuju Juara Aku Hatinya PKK Sumut

25 Mei 2026
Bupati Langkat Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah Dari Kemendikdasmen

Bupati Langkat Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah Dari Kemendikdasmen

25 Mei 2026
Komisi X DPR RI Setujui Usulan Alih Status 10.942 Dosen PPPK Menjadi PNS

Komisi X DPR RI Setujui Usulan Alih Status 10.942 Dosen PPPK Menjadi PNS

25 Mei 2026
HUT Ke-76 IGTKI-PGRI Karo, Roswitha Tekankan Kesejahteraan Guru dan Sinergi Pendidikan Sejak Dini

HUT Ke-76 IGTKI-PGRI Karo, Roswitha Tekankan Kesejahteraan Guru dan Sinergi Pendidikan Sejak Dini

25 Mei 2026
Bergaya Pembeli, Pemotor Larikan 150 Gram Emas Batangan dari Toko Agung

Bergaya Pembeli, Pemotor Larikan 150 Gram Emas Batangan dari Toko Agung

25 Mei 2026
Kapolres Karo Kedepankan Pendekatan Persuasif Redam Ketegangan Antar Kelompok Remaja di Tigapanah

Kapolres Karo Kedepankan Pendekatan Persuasif Redam Ketegangan Antar Kelompok Remaja di Tigapanah

25 Mei 2026
Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

25 Mei 2026
Netanyahu dan Trump Menyatakan Iran Tidak Boleh Memiliki Senjata Nuklir

Netanyahu dan Trump Menyatakan Iran Tidak Boleh Memiliki Senjata Nuklir

25 Mei 2026
OJK Pastikan Fundamental dan Intermediasi Perbankan Tetap Terjaga 

OJK Pastikan Fundamental dan Intermediasi Perbankan Tetap Terjaga 

25 Mei 2026
Sempat Putus Komunukasi, Satu Kapal GSF Ditemukan di Perairan Alexandria Mesir

Sempat Putus Komunukasi, Satu Kapal GSF Ditemukan di Perairan Alexandria Mesir

25 Mei 2026
Korban Tewas di Gaza Capai 72.783 Jiwa

Korban Tewas di Gaza Capai 72.783 Jiwa

25 Mei 2026
THM Phantom Digerebek, CS Ditangkap

THM Phantom Digerebek, CS Ditangkap

25 Mei 2026
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Prapid Ditolak, Kuasa Hukum Rahmadi Siap Buka-Bukaan di Pokok Perkara

by Yunsigar
24 April 2025
in HUKRIM
Prapid Ditolak, Kuasa Hukum Rahmadi Siap Buka-Bukaan di Pokok Perkara

Suhandri Umar Tarigan selaku kuasa hukum Pemohon Rahmadi saat memberikan keterangan kepada wartawan seusai persidangan putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak permohonan praperadilan (prapid) yang diajukan Rahmadi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 10 gram.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan di Ruang Cakra 5 PN Medan, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak eksepsi termohon dan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

“Memutuskan. Dalam eksepsi, menyatakan bahwa eksepsi termohon tidak diterima. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim Cipto Nababan.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu seluruh pertimbangan hakim dalam menolak praperadilan tersebut.

“Kita merasa putusan ini tidak adil, karena pihak termohon tidak menghadirkan saksi. Jadi bagaimana bisa diketahui proses penangkapan terhadap klien kami,” ujar Suhandri.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan langkah hukum selanjutnya, termasuk menghadapi pokok perkara apabila kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Kita akan melihat dulu seluruh pertimbangan hakim, karena tadi hanya sebagian saja yang dibacakan. Kita akan pelajari lebih dalam,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suhandri menyatakan pihaknya siap membeberkan semua bukti dalam pokok perkara untuk membantah tuduhan kepemilikan narkoba yang disangkakan oleh pihak Ditresnarkoba Polda Sumut.

“Kita akan buka-bukaan di pokok perkara kalau ditolak seperti ini, dan kita menunggu pelimpahan berkas klien kita,” pungkasnya.

Sebelumnya Rahmadi merupakan warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, mengajukan gugatan praperadilan, atas sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.

Gugatan praperadilan itu didaftarkan Rahmadi pada 21 Maret 2025 lalu ke Pengadilan Negeri Medan, dengan Nomor: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn.

Adapun para termohon, yakni Presiden RI cq Kapolri cq Kapolda Sumut Cq Diresnarkoba Polda Sumut Cq Penyidik Kompol Dedy Kurniawan. (Red)

 

Post Views: 250
Tags: Kuasa HukumPokok PerkaraPrapid DitolakRahmadiSiap Buka-Bukaan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika
HUKRIM

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

25 Mei 2026
Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
HUKRIM

Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

24 Mei 2026
20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  
HEADLINE

20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  

24 Mei 2026
Polresta Deli Serdang Ungkap Keberadaan Ladang Ganja di Tanjung Morawa, Intip Kronologisnya!
HEADLINE

Polresta Deli Serdang Ungkap Keberadaan Ladang Ganja di Tanjung Morawa, Intip Kronologisnya!

20 Mei 2026
20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 
HUKRIM

2 Residivis Spesialis Curanmor Tangkapan MIT Jatanras Polda Sumut Positif Narkoba

19 Mei 2026
20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 
HUKRIM

20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 

18 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In