• Latest
  • Trending
  • All
JPU pada Kejati Sumut, Tiorida Hutagaol saat membacakan dakwaannya dalam sidang perkara 10 kg sabu di Pengadilan Negeri Medan.  (Istimewa)

Kurir Sabu 10 Kg Asal Aceh Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaannya

28 September 2023
Kredit KUR Fiktif BRI Unit Titi Papan Rp1,3 Miliar, Saksi Diberi Rp1 Juta sebagai Bantuan

Kredit KUR Fiktif BRI Unit Titi Papan Rp1,3 Miliar, Saksi Diberi Rp1 Juta sebagai Bantuan

22 September 2026
Antisipasi Lonjakan Harga Pangan, Pemko Medan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026

Antisipasi Lonjakan Harga Pangan, Pemko Medan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026

22 September 2026
Rico Waas: P-APBD 2026 Medan Difokuskan untuk Perkuat Pelayanan Publik dan Percepat Pembangunan

Rico Waas: P-APBD 2026 Medan Difokuskan untuk Perkuat Pelayanan Publik dan Percepat Pembangunan

22 September 2026
Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi

22 September 2026
Terkait Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut

Terkait Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut

21 September 2026
Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Sampaikan Pembelaan

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Sampaikan Pembelaan

21 September 2026
Enam Remaja Diamankan Bawa Sajam dan Molotov, Diduga Hendak Tawuran di Surbakti

Enam Remaja Diamankan Bawa Sajam dan Molotov, Diduga Hendak Tawuran di Surbakti

21 September 2026
Optimalisasi PAD, Bapenda Kota Medan Intensifkan Pengawasan Pajak Hiburan

Optimalisasi PAD, Bapenda Kota Medan Intensifkan Pengawasan Pajak Hiburan

21 September 2026
Kapolres Padangsidimpuan dan JMSI Tabagsel Sepakat Jaga Keterbukaan dan Kondusivitas

Kapolres Padangsidimpuan dan JMSI Tabagsel Sepakat Jaga Keterbukaan dan Kondusivitas

21 September 2026
Sempat jalani Rehabilitasi Narkoba, Buron Pencuri Sawit PT. Bararapa di ringkus Satreskrim Polres Padang Lawas

Sempat jalani Rehabilitasi Narkoba, Buron Pencuri Sawit PT. Bararapa di ringkus Satreskrim Polres Padang Lawas

21 September 2026
Pemprov Sumut-AS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi dan Perdagangan Baru

Pemprov Sumut-AS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi dan Perdagangan Baru

21 September 2026
GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai

GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai

21 September 2026
Selasa, September 22, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kurir Sabu 10 Kg Asal Aceh Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaannya

by Zulham
28 September 2023
in HUKRIM
JPU pada Kejati Sumut, Tiorida Hutagaol saat membacakan dakwaannya dalam sidang perkara 10 kg sabu di Pengadilan Negeri Medan.  (Istimewa)

JPU pada Kejati Sumut, Tiorida Hutagaol saat membacakan dakwaannya dalam sidang perkara 10 kg sabu di Pengadilan Negeri Medan.  (Istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

 

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Okvi Rinaldi alias Ovi, menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga

Kredit KUR Fiktif BRI Unit Titi Papan Rp1,3 Miliar, Saksi Diberi Rp1 Juta sebagai Bantuan

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi

Terkait Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut

Dia didakwa tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 10 Kg.

JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Tiorida Hutagaol dalam dakwaan menguraikan, Jumat (23/6/2023) sewaktu nongkrong di Warkop Kota Banda Aceh terdakwa ditelepon seseorang bernama Masri (masih dalam lidik) menawarkan bawa barang (sabu) dari Aceh ke Medan.

Terdakwa pun disuruh berangkat ke Langsa. “Nanti sudah ada ada mobil sama isinya (sabu) dan uang jalannya,” kata Tiorida menirukan ucapan Masri kepada terdakwa.

Sebelum berangkat, Okvi Rinaldi alias Ovi sempat menemui Masri di Warkop Ulele. Pria 29 tahun itu dijanjikan akan mendapatkan upah antar sabu Medan sebesar Rp13 juta.

Selanjutnya, Minggu (25/6/2023) terdakwa dihubungi Masri agar berangkat ke Terminal Lueng Bata dan singgah sebentar ke ATM untuk mencairkan uang kiriman dari Masri untuk biaya perjalanan ke Langsa.

Malam harinya terdakwa singgah di Warkop Simpang Komodor Langsa. Senin (26/6/2023) dini hari sekira pukul 03.00 WIB Masri kembali menelepon Okvi Rinaldi alias Ovi memberitahunya bahwa sudah ada mobil Rush warna silver standby di Jalan Besar Aceh-Medan.

Warga Jalan Lawet, Dusun Berlurami, Desa Pya Tieng, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar itu pun masuk ke dalam mobil yang masih hidup mesin dan melihat ada uang Rp1 juta dekat perseneling.

Dia selanjutnya mengisi minyak dan beli makanan dan minuman ringan untuk bekal perjalanan ke Kota Medan. Dalam perjalanan di kawasan Tanjung Pura, terdakwa menerima sambungan telepon dari seseorang mengaku sebagai penerima barang.

Keluar dari pintu tol Helvetia, Okvi Rinaldi alias Ovi diarahkan ke Simpang Mesjid Raya. Maksud hati dapat untung, namun apa daya.

Tim Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian tiba dan ‘menyambut hangat’ kedatangan terdakwa, Senin (26/6/2023) sekira pukul 06.00 WIB di depan mall Yuki Simpang Raya Jalan SM Raja, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota.

JPU Tiorida Hutagaol menjerat terdakwa dengan dakwaan pidana Pasal 114 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider, Pasal 112 UU Narkotika.

Menjawab pertanyaan hakim ketua Phillip, penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan Fina Lubis mengatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sidang pun dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. (red)

 

 

 

Post Views: 254
Tags: acehkurirpnmedansabu
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Kredit KUR Fiktif BRI Unit Titi Papan Rp1,3 Miliar, Saksi Diberi Rp1 Juta sebagai Bantuan
HUKRIM

Kredit KUR Fiktif BRI Unit Titi Papan Rp1,3 Miliar, Saksi Diberi Rp1 Juta sebagai Bantuan

22 September 2026
Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi
HUKRIM

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi

22 September 2026
Terkait Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut
HEADLINE

Terkait Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut

21 September 2026
Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Sampaikan Pembelaan
HUKRIM

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Sampaikan Pembelaan

21 September 2026
Enam Remaja Diamankan Bawa Sajam dan Molotov, Diduga Hendak Tawuran di Surbakti
HUKRIM

Enam Remaja Diamankan Bawa Sajam dan Molotov, Diduga Hendak Tawuran di Surbakti

21 September 2026
Aksi Pencurian Spion Mobil Milik Owner Media Koran M24 Terekam CCTV
HUKRIM

Aksi Pencurian Spion Mobil Milik Owner Media Koran M24 Terekam CCTV

19 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In