• Latest
  • Trending
  • All
Kurir 43 Kg Sabu Tangkapan BNN Sumut, Terancam Hukuman Mati

Kurir 43 Kg Sabu Tangkapan BNN Sumut, Terancam Hukuman Mati

17 Oktober 2023

Dorong Inovasi Pemuda Sumut, Laskar Gibran Paparkan Program Budidaya Maggot ke Wapres

6 September 2026
Hibur Anak-Anak Korban Erupsi Sinabung, Pemkab Karo Gelar Trauma Healing di Pengungsian Sukatepu

Hibur Anak-Anak Korban Erupsi Sinabung, Pemkab Karo Gelar Trauma Healing di Pengungsian Sukatepu

6 September 2026
Forwakum Juara Trofeo Cup Kejari Medan: Kajari Ridwan Sujana Angsar Jadi Pemain Terbaik

Forwakum Juara Trofeo Cup Kejari Medan: Kajari Ridwan Sujana Angsar Jadi Pemain Terbaik

5 September 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Ajak Masyarakat Medan Ramaikan Rekor MURI Memasak dengan Bright Gas

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Ajak Masyarakat Medan Ramaikan Rekor MURI Memasak dengan Bright Gas

5 September 2026
Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

5 September 2026
Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

5 September 2026
Terima Kunjungan Direktur Bank Sumut, Zakiyuddin Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi

Terima Kunjungan Direktur Bank Sumut, Zakiyuddin Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi

5 September 2026
Nekat! Oknum Kepling di Medan Polonia Edarkan Ekstasi

Nekat! Oknum Kepling di Medan Polonia Edarkan Ekstasi

5 September 2026
Dari Layanan Adminduk hingga Pajak Digital, KI Sumut Visitasi Kota Medan

Dari Layanan Adminduk hingga Pajak Digital, KI Sumut Visitasi Kota Medan

5 September 2026
2nd Miracle in Cell No.7 Karya Falcon Pictures di-Remake Filipina

2nd Miracle in Cell No.7 Karya Falcon Pictures di-Remake Filipina

5 September 2026
Gunung Sinabung Siaga! Warga Diminta Mengungsi

Gunung Sinabung Siaga! Warga Diminta Mengungsi

5 September 2026
iPhone 18 Pro Bakal Rilis, Berikut Rencana Jadwal Masuk Indonesia

iPhone 18 Pro Bakal Rilis, Berikut Rencana Jadwal Masuk Indonesia

5 September 2026
Minggu, September 6, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kurir 43 Kg Sabu Tangkapan BNN Sumut, Terancam Hukuman Mati

by Yunsigar
17 Oktober 2023
in HUKRIM
Kurir 43 Kg Sabu Tangkapan BNN Sumut, Terancam Hukuman Mati

Sidang perkara narkotika seberat 43 kg sabu yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Medan. (Zul)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Wardani Ibrahim alias Ibrahim, satu dari 2 terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 43.077,6 gram (43,07 kg), terancam hukuman mati dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/10/2023) sore.

Pasalnya, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Risnawati Ginting menjerat Wardani Ibrahim dengan dakwaan pertama, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam pidana maksimal, penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

Risnawati Ginting dalam dakwaannya menyampaikan, Sabtu (2/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim menghubungi saksi Sofyan alias Tulang bin Yusuf Ibrahim (berkas terpisah lebih dulu disidangkan) untuk menitipkan barang sabu cuma satu malam.

“Nanti ada kawan saya telpon ke Tulang karena sudah saya kasih nomor HPnya,” kata JPU menirukan ucapan terdakwa kepada Sofyan alias Tulang.

Keesokan harinya Sofyan alias Tulang bin Yusuf Ibrahim dihubungi oleh seseorang. Keduanya kemudian bertemu di depan Masjid Al-Badar Jalan Kakatua, Lingkungan 1, Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Orang tak dikenal tersebut kemudian menurunkan 2 tas berisi sabu.

Tulang selanjutnya menelepon terdakwa Wardani Ibrahim sudah menerima barangnya. Secara terpisah, seseorang bernama Acong (masuk daftar pencarian orang/DPO) menelepon terdakwa agar Sofyan alias Tulang bin Yusuf Ibrahim menghitung bungkusan sabu dalam tas tersebut.

Acong, Selasa (5/4/2023) siang menelepon terdakwa untuk menghubungi Sofyan alias Tulang agar menyerahkan 2 bungkus sabu kepada orang suruhan Acong.

Besok malamnya Sofyan alias Tulang meminta terdakwa untuk mentransfer ‘uang sewa’ menyimpan sabu tersebut sebesar Rp500 ribu. Dia juga meminta terdakwa agar mengirim orang yang jelas untuk mengambil sabu darinya.

“Sabtu 9 April 2022 sekira pukul 16.00 WIB, saksi Sofyan alias Tulang bin Yusuf Ibrahim menghubungi Evi (DPO) apakah bersedia membeli sabu dalam jumlah banyak. Evi memberikan nomor seseorang agar menanyakannya langsung,” kata JPU.

Orang tersebut sanggupnya Rp300 juta dan minta diantarkan ke arah Marelan lewat jembatan tol, namun orang tersebut tidak punya uang untuk membayar dengan mengatakan ngutang dulu, akhirnya narkotika jenis sabu tersebut tidak jadi dijual oleh saksi Sofyan Alias Tulang bin Yusuf Ibrahim.

Pada, Minggu (10/4/2023) sekira pukul 20.35 WIB tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut mengamankan Sofyan Alias Tulang bin Yusuf Ibrahim depan rumah di Gang Juntak, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 41 bungkus kemasan teh Cina warna hijau berisi kristal putih narkotika jenis sabu (metamfetamin) dengan berat brutto 43.077,6 gram. Beberapa bulan kemudian terdakwa Wardani Ibrahim diamankan.

Majelis hakim diketuai Dahlan Tarigan melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. (Zul)

Post Views: 121
Tags: Kurir 43 kg sabu
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!
HEADLINE

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

5 September 2026
Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 
HUKRIM

Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

5 September 2026
Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar
HEADLINE

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

4 September 2026
Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara
HUKRIM

Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

4 September 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

3 September 2026
Mantan Perawat Nekat Culik Bayi Baru Lahir dari Rumah Sakit Sundari 
HUKRIM

Mantan Perawat Nekat Culik Bayi Baru Lahir dari Rumah Sakit Sundari 

3 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In