• Latest
  • Trending
  • All
Korupsi IPAL, Mantan Kadis LHK Sumut Divonis 1 Tahun Penjara

Korupsi IPAL, Mantan Kadis LHK Sumut Divonis 1 Tahun Penjara

8 Juli 2024
Wilayah Hukum Polsek Patumbak Rawan Maling, Motor Pemberian Mantan Kapolda Sumut Nyaris Hilang

Wilayah Hukum Polsek Patumbak Rawan Maling, Motor Pemberian Mantan Kapolda Sumut Nyaris Hilang

6 Mei 2026
Propam Polres Padang Lawas Gelar Ops Gaktibplin di Lapangan Apel

Propam Polres Padang Lawas Gelar Ops Gaktibplin di Lapangan Apel

6 Mei 2026
Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

6 Mei 2026
Warga Medan Urus SIM Wajib JKN Aktif

Warga Medan Urus SIM Wajib JKN Aktif

6 Mei 2026
Ancam Sebar Video Pribadi, Pria di Labusel Dibekuk Sat PPA PPO Polres Karo

Ancam Sebar Video Pribadi, Pria di Labusel Dibekuk Sat PPA PPO Polres Karo

6 Mei 2026
Bunda PAUD Kabupaten Karo Terima Audiensi Pengurus IGTKI-PGRI, Tekankan Kolaborasi Peningkatan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini

Bunda PAUD Kabupaten Karo Terima Audiensi Pengurus IGTKI-PGRI, Tekankan Kolaborasi Peningkatan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini

6 Mei 2026
Bedah 500 Rumah di Medan, Rico Waas Apresiasi Kepedulian Yayasan Buddha Tzu Chi Wujudkan Hunian Layak

Bedah 500 Rumah di Medan, Rico Waas Apresiasi Kepedulian Yayasan Buddha Tzu Chi Wujudkan Hunian Layak

6 Mei 2026
Rico Waas Dorong BPS Jadi Warning System Pengendali Inflasi di Kota Medan

Rico Waas Dorong BPS Jadi Warning System Pengendali Inflasi di Kota Medan

6 Mei 2026
Medan Jadi Pilot Project Pembangunan BRT, Rico Waas Siap Tancap Gas

Medan Jadi Pilot Project Pembangunan BRT, Rico Waas Siap Tancap Gas

6 Mei 2026
Kuras Isi ATM Korban, Pasangan Maling Tas Ditangkap Polisi

Kuras Isi ATM Korban, Pasangan Maling Tas Ditangkap Polisi

6 Mei 2026
Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Tidak Ditahan karena Tipiring

Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Tidak Ditahan karena Tipiring

6 Mei 2026
Wanita Lansia Viral Curi Tas di Pasar Petisah

Wanita Lansia Viral Curi Tas di Pasar Petisah

6 Mei 2026
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Korupsi IPAL, Mantan Kadis LHK Sumut Divonis 1 Tahun Penjara

by Yunsigar
8 Juli 2024
in HUKRIM
Korupsi IPAL, Mantan Kadis LHK Sumut Divonis 1 Tahun Penjara

Mantan Kadis LHK Sumut, Binsar Situmorang bersama rekanan saat mengikuti persidangan dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor Medan.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Binsar Situmorang, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/7/2024).

Majelis hakim menyatakan, Binsar bersama Dumaris Simbolon dan Franky Panggabean selaku rekanan telah terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padang Sidempuan tahun 2020.

Baca Juga

Polrestabes Medan Tembak Bandar Narkoba ‘Gerandong’

Polres Palas Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa Pengurus Cabang Mahasiswa Islam Indonesia 

Sempat Provokasi Warga, Pengedar Sabu Dihadiahi Timah Panas 

Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Nani Sukmawati meyakini perbuatan para terdakwa melanggar dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun dakwaan subsider tersebut, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Binsar Situmorang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Hakim Nani di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Sementara itu, Dumaris dan Franky dihukum lebih berat oleh hakim, yakni dengan pidana selama 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) penjara.

Selain itu, hakim juga menghukum ketiga terdakwa tersebut untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Tak hanya itu, para terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) yang menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp491.873.966 (Rp 491 juta). UP tersebut pun telah dibayarkan oleh para terdakwa.

“Menitipkan kerugian keuangan negara di rekening penitipan lainnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan, (yaitu) terdakwa Franky sebesar Rp160 juta dan Rp11,8 juta, terdakwa Dumaris sejumlah Rp75 juta, dan terdakwa Binsar sebesar Rp245 juta dirampas untuk negara sebagai pembayaran kerugian keuangan negara,” jelas Nani.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor.

“Sedangkan hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari perbuatan korupsinya, dan kerugian negara dalam perkara telah dikembalikan seluruhnya,” ucapnya.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan tersebut, para terdakwa menyatakan terima. Sedangkan, JPU mengatakan pikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Binsar dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan.

Kemudian, menuntut Franky dengan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan, serta menutut 4 tahun penjara terhadap Dumaris dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan para terdakwa telah melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

Post Views: 251
Tags: 1 Tahun PenjaraDivonisKorupsi IPALMantan Kadis LHK Sumut
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polrestabes Medan Tembak Bandar Narkoba ‘Gerandong’
HEADLINE

Polrestabes Medan Tembak Bandar Narkoba ‘Gerandong’

5 Mei 2026
Polres Palas Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa Pengurus Cabang Mahasiswa Islam Indonesia 
HUKRIM

Polres Palas Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa Pengurus Cabang Mahasiswa Islam Indonesia 

5 Mei 2026
Sempat Provokasi Warga, Pengedar Sabu Dihadiahi Timah Panas 
HEADLINE

Sempat Provokasi Warga, Pengedar Sabu Dihadiahi Timah Panas 

4 Mei 2026
‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan
HEADLINE

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan

25 April 2026
Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi
HUKRIM

Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi

24 April 2026
Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 
HEADLINE

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 

24 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In