Kuasa hukum Iskandar, SH saat di PN Medan. (Foto : Ist)
MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Terkait dihentikannya dan tidak dilanjuti laporan di Polrestabes dengan Nomor LP/2482/X/2020 /SPKT Polrestabes Medan tanggal 6 Oktober 2020 dan LP/B/2701/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021, tentang dugaan pemalsuan surat, terlapor N Br G dan kesaksian palsu dalam persidangan, dengan terlapor H.FF. L, maka Fadlina Raya Lubis, Masdalina Lubis dan Hasan Basri Lubis, melalui kuasa hukumnya, Mahmud Irsyad Lubis, SH, kembali memprapidkan Kapolrestabes Medan berdasarkan Nomor :43/Pid.Pra/2023/PN MDN, Selasa (30/5).
Menurut Mahmud Irsad Lubis, SH didamping Iskandar, SH dan Ibrohimsyah, SH kepada wartawan bahwa Fadlina Raya Lubis kembali prapidkan Kapolrestabes MedanMedan, dimana beberapa waktu yang lalu Fadlina Raya Lubis telah melakukan praperadilan terhadap Kapolrestabes Medan dengan alasan tidak sahnya penghentian penyidikan, namun Hakim memutuskan menolak Permohonan tersebut dan putusan telah masuk kepada pokok perkara. Berdasarkan ketentuan pasal 76 KUHP.
“Tidak ditemukan Ne Bis In Idem (perkara yang sudah pernah diperiksa tak boleh diajukan lagi), namun karena ketentuan pasal 76 KUHP menegaskan ne bis in idem hanya ada pada pidana pokok perkara dan bukan pada pidana formal sementara prapid adalah pidana formal hingga perkara yang pernah diperiksa masih boleh untuk diajukan kembali, ” Terangnya kepada Harianstar.com, Senin (10/7/2023).
Mahmud terus mengatakan bahwa untuk kedua kali kliennya Padlina Raya Lubis memprapidkan, alasannya tidak sahnya penghentian penyidikan dengan dasar bahwa perbuatan Kapolrestabes Medan melanggar ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 130 tahun 2019, dimana sprintdik diberikan lewat lebih daripada 7 hari sementara putusan Mahkamah Konstitusi menghendaki wajib harus diberikan 7 hari.
“Kemudian tindakan melakukan penghentian penyidikan, itu bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi tahun Nomor 21 Tahun 2014, menyangkut mengenai belum ditetapkannya tersangka kurun waktu 2 tahun 7 bulan, belum ada tersangka, ditetapkan penghentian penyidikan, perbuatan Kapolrestabes Medan yang belum menentukan tersangka dalam kurun waktu 2 tahun 7 bulan itu, bertentangan. Penentuan tersangka telah ditemukan dua bukti yang cukup, karena itu wajib, namun Kapolrestabes Medan hingga 2 tahun 7 bulan belum menetapkan ada yang tersangka dan menghentikan penyidikan bahwa perbuatan yang belum menentukan ada yang tersangka hingga 2 tahun 7 bulan diklasifikasikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, dikarenakan dua perbuatan Kapolrestabes Medan telah mengalami cacat formil sebagai dasar adanya prapid yang dilakukan, kita berharap agar Hakim pada prapid ini, memutuskan dan mengabulkan permohonan prapid itu, ” Ungkap Mahmud Irsyad Lubis, SH.
Sebelumnya diberitakan Fadlina Raya Lubis, Masdalina Lubis dan Hasan Basri Lubis, melaporkan ke Polrestabes Medan terhadap N Br G terkait tentang dugaan pemalsuan surat dan H.FF L, atas kesaksian palsu dalam persidangan, hal itu terkait mengenai tanah yang terletak Jl. Letda Sudjono No 144, Kec Medan Tembung.
Terpisah Hj Fadlina Raya Lubis yang sempat mengatakan bahwa tanah dan rumah itu milik adalah milik orangtuanya, hingga kini belum menerima keadilan.
“Sampai hari ini saya belum dapat kebenaran dan keadilan maka dari itu saya berjuang sampai titik darah terakhir pun saya akan perjuangkan harta orang tua saya,” tegasnya.
Sebelumnya Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ardiman ketika dikonfirmasi, Kamis (13/4), berdalih bahwa perkaranya masih dalam proses.
“Perkaranya masih dalam proses, Perkembangan info nanti melalui Sp2hp yaa bg,,” kilahnya. (FK)



























