• Latest
  • Trending
  • All
Keduanya Kalinya Kapolrestabes Medan Diprapidkan Padlina

Keduanya Kalinya Kapolrestabes Medan Diprapidkan Padlina

11 Juli 2023
Pelayanan Publik Kelurahan Wek I Disorot, Aktivis Desak Transparansi dan Akuntabilitas Lurah

Pelayanan Publik Kelurahan Wek I Disorot, Aktivis Desak Transparansi dan Akuntabilitas Lurah

30 Juni 2026
Takluk dari Maroko, Belanda Tersingkir di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Takluk dari Maroko, Belanda Tersingkir di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

30 Juni 2026
Pemkab Pakpak Bharat Gelar Upacara Hari Keluarga Nasional

Pemkab Pakpak Bharat Gelar Upacara Hari Keluarga Nasional

30 Juni 2026
Buka PPPK Tahun 2026, Sekda Pakpak Bharat: Tugas Kita Sukseskan Program Bupati

Buka PPPK Tahun 2026, Sekda Pakpak Bharat: Tugas Kita Sukseskan Program Bupati

30 Juni 2026
Rico Waas Berdialog Bersama Peserta Youth City Changers, Ajak Pemuda Jadi Agen Perubahan

Rico Waas Berdialog Bersama Peserta Youth City Changers, Ajak Pemuda Jadi Agen Perubahan

30 Juni 2026
Pemkab Karo Undang Moderamen GBKP Berdiskusi Terkait Penyelesaian RSUD Kabupaten Karo

Pemkab Karo Undang Moderamen GBKP Berdiskusi Terkait Penyelesaian RSUD Kabupaten Karo

30 Juni 2026
Polsek Tigabinanga Dukung Gerakan Penanaman Pohon Serentak Kodam I/Bukit Barisan

Polsek Tigabinanga Dukung Gerakan Penanaman Pohon Serentak Kodam I/Bukit Barisan

30 Juni 2026
FORPEDA Langkat Tebar Poster Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Smart Board

FORPEDA Langkat Tebar Poster Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Smart Board

30 Juni 2026
Piala Dunia 2026: Paraguay Singkirkan Jerman Lewat Drama Adu Penalti 

Piala Dunia 2026: Paraguay Singkirkan Jerman Lewat Drama Adu Penalti 

30 Juni 2026
Pimpin Upacara Harganas ke-33, Wabup Langkat Tiorita Tegaskan Pentingnya Ketahanan Keluarga

Pimpin Upacara Harganas ke-33, Wabup Langkat Tiorita Tegaskan Pentingnya Ketahanan Keluarga

29 Juni 2026
RS Adam Malik Hadirkan Layanan EVAR untuk Penanganan Penyakit Pembuluh Darah

RS Adam Malik Hadirkan Layanan EVAR untuk Penanganan Penyakit Pembuluh Darah

29 Juni 2026
Pemkab Karo Perketat Pengawasan di Jalur Ekowisata Air Panas Doulu-Semangat Gunung

Pemkab Karo Perketat Pengawasan di Jalur Ekowisata Air Panas Doulu-Semangat Gunung

29 Juni 2026
Selasa, Juni 30, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Keduanya Kalinya Kapolrestabes Medan Diprapidkan Padlina

by Zulham
11 Juli 2023
in HUKRIM
Keduanya Kalinya Kapolrestabes Medan Diprapidkan Padlina
FacebookWhatsappTelegram

  

Kuasa hukum Iskandar, SH saat di PN Medan. (Foto : Ist)

Baca Juga

Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh

Aksi Bakar Kendaraan Warnai Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone 

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu 

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Terkait dihentikannya dan tidak dilanjuti laporan di  Polrestabes dengan Nomor  LP/2482/X/2020 /SPKT Polrestabes Medan tanggal 6 Oktober 2020 dan LP/B/2701/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021, tentang dugaan pemalsuan surat, terlapor N Br G dan kesaksian palsu dalam persidangan, dengan terlapor H.FF. L, maka Fadlina Raya Lubis, Masdalina Lubis dan Hasan Basri Lubis, melalui kuasa hukumnya,  Mahmud Irsyad Lubis, SH, kembali memprapidkan Kapolrestabes Medan berdasarkan Nomor :43/Pid.Pra/2023/PN MDN, Selasa (30/5).

Menurut Mahmud Irsad Lubis, SH didamping Iskandar, SH dan Ibrohimsyah, SH kepada wartawan bahwa Fadlina Raya Lubis kembali prapidkan Kapolrestabes MedanMedan, dimana beberapa waktu yang lalu Fadlina Raya Lubis telah melakukan praperadilan terhadap Kapolrestabes Medan dengan alasan tidak sahnya penghentian  penyidikan, namun Hakim memutuskan menolak Permohonan tersebut dan putusan telah masuk kepada pokok perkara. Berdasarkan ketentuan pasal 76 KUHP.

“Tidak ditemukan Ne Bis In Idem (perkara yang sudah pernah diperiksa tak boleh diajukan lagi), namun karena ketentuan pasal 76 KUHP menegaskan ne bis in idem hanya ada pada pidana pokok perkara dan bukan pada pidana formal sementara prapid adalah pidana formal hingga perkara yang  pernah diperiksa masih boleh untuk diajukan kembali, ” Terangnya kepada Harianstar.com, Senin (10/7/2023).

Mahmud terus mengatakan bahwa untuk kedua kali kliennya Padlina Raya Lubis memprapidkan, alasannya tidak sahnya penghentian penyidikan dengan dasar bahwa perbuatan Kapolrestabes Medan melanggar ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 130 tahun 2019, dimana sprintdik diberikan lewat lebih daripada 7 hari sementara putusan Mahkamah Konstitusi menghendaki wajib harus diberikan 7 hari. 

“Kemudian tindakan melakukan penghentian penyidikan, itu bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi tahun Nomor 21 Tahun 2014, menyangkut mengenai belum ditetapkannya tersangka kurun waktu 2 tahun 7 bulan, belum ada tersangka, ditetapkan penghentian penyidikan, perbuatan Kapolrestabes Medan yang belum menentukan tersangka dalam kurun waktu 2 tahun 7 bulan itu, bertentangan. Penentuan tersangka telah ditemukan dua bukti yang cukup, karena itu wajib, namun Kapolrestabes Medan hingga 2 tahun 7 bulan belum menetapkan ada yang tersangka dan menghentikan penyidikan bahwa perbuatan yang belum menentukan ada yang tersangka hingga 2 tahun 7 bulan diklasifikasikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, dikarenakan dua perbuatan Kapolrestabes Medan telah mengalami cacat formil sebagai dasar adanya prapid  yang dilakukan, kita berharap agar Hakim pada prapid ini, memutuskan dan mengabulkan permohonan prapid itu, ” Ungkap Mahmud Irsyad Lubis, SH. 

Sebelumnya diberitakan Fadlina Raya Lubis, Masdalina Lubis dan Hasan Basri Lubis, melaporkan ke Polrestabes Medan terhadap N Br G terkait tentang dugaan pemalsuan surat dan H.FF L, atas kesaksian palsu dalam persidangan, hal itu terkait mengenai tanah yang terletak Jl. Letda Sudjono No 144, Kec Medan Tembung.

Terpisah Hj Fadlina Raya Lubis yang sempat  mengatakan bahwa tanah dan rumah itu milik adalah milik orangtuanya, hingga kini belum menerima keadilan.

“Sampai hari ini saya belum dapat kebenaran dan keadilan maka dari itu saya berjuang sampai titik darah terakhir pun saya akan perjuangkan harta orang tua saya,” tegasnya.

Sebelumnya Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ardiman ketika dikonfirmasi, Kamis (13/4), berdalih bahwa perkaranya masih dalam proses.

“Perkaranya masih dalam proses, Perkembangan info nanti melalui Sp2hp yaa bg,,” kilahnya. (FK)

 

Post Views: 144
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh
HEADLINE

Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh

26 Juni 2026
Aksi Bakar Kendaraan Warnai Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone 
HEADLINE

Aksi Bakar Kendaraan Warnai Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone 

26 Juni 2026
Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu 
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu 

26 Juni 2026
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu di Pantai Labu, Seorang Pria Diamankan
HUKRIM

Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu di Pantai Labu, Seorang Pria Diamankan

25 Juni 2026
Viral Digerebek Emak-emak, Polisi Langsung Hancurkan Barak Narkoba di Aek Kanopan 
HEADLINE

Viral Digerebek Emak-emak, Polisi Langsung Hancurkan Barak Narkoba di Aek Kanopan 

24 Juni 2026
Pelaku Pengedar Narkoba Diboyong Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Pelaku Pengedar Narkoba Diboyong Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

24 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In