DELISERDANG (HARIANSTAR.COM)- Satuan Narkoba Polresta Polresta Deli Serdang mengamankan pria berinisial SL, (41), warga Gg. Keluarga Z Desa Sena Dusun I Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
SL yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu diamanakan oleh Sat Narkoba Polresta Deli Serdang di Gang Keluarga Z Dusun I Desa Sena Kec. Tanjung Morawa
SL diamankan pada hari Selasa 16 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 WIB setelah personil Unit I Subnit II Sat Res Narkoba menerima informasi dari masyarakat.
Di lokasi petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku SL.
SL diamankan petugas bersama barang bukti berupa 5 paket plastik klip kecil berisikan sabu seberat 1,16 gram, 1 blok plastik klip kecil dan uang tunai Rp 7.000 (tujuh ribu rupiah), dan memboyong ke Mako Polresta Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnady, SH. MH membenarkan bahwa SL telah diamankan terkait dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan saat ini SL sedang dalam tahap penyidikan
“Sat Narkoba berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan saat ini sedang dalam tahap penyidikan serta penyelidikan lanjut terkait dengan narkoba tersebut dan kepada pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 25 tahun 2009 ttg Narkotika dan atau pasal 609 ayat 1 huruf (a) UU nomor 1 tahun 2023 ttg KUHP juncto UU nomor 1 tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun,” ujar Kasat Narkoba. (*)



























