• Latest
  • Trending
  • All
Keduanya Kalinya Kapolrestabes Medan Diprapidkan Padlina

Keduanya Kalinya Kapolrestabes Medan Diprapidkan Padlina

11 Juli 2023
ADVERTISEMENT
Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik

Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik

15 September 2026
Pojok PBB Hadir di Brastagi Supermarket: Bayar PBB Sambil Belanja

Pojok PBB Hadir di Brastagi Supermarket: Bayar PBB Sambil Belanja

15 September 2026
Residivis Narkoba Bongkar Ruko Warga

Residivis Narkoba Bongkar Ruko Warga

15 September 2026
Pangdam I/BB Terima Audiensi PLN UID Sumut di Makodam I/BB

Pangdam I/BB Terima Audiensi PLN UID Sumut di Makodam I/BB

15 September 2026
Satreskrim Polres Binjai Tangkap Pelaku Curat

Satreskrim Polres Binjai Tangkap Pelaku Curat

15 September 2026
Tiorita Laporkan Hasil Verifikasi 509 Sumur Minyak Langkat ke Menteri ESDM

Tiorita Laporkan Hasil Verifikasi 509 Sumur Minyak Langkat ke Menteri ESDM

15 September 2026
Bapenda dan Kantah Kota Medan Teken PKS Integrasi Data: Kota Pertama di Sumatra

Bapenda dan Kantah Kota Medan Teken PKS Integrasi Data: Kota Pertama di Sumatra

15 September 2026
Perjuangan Ibu 2 Anak Mencari Keadilan, Dari Polda Sampai Pengadilan Tinggi

Perjuangan Ibu 2 Anak Mencari Keadilan, Dari Polda Sampai Pengadilan Tinggi

15 September 2026
Rutan Kabanjahe dan Kejari Karo Perkuat Sinergitas Antar-APH

Rutan Kabanjahe dan Kejari Karo Perkuat Sinergitas Antar-APH

15 September 2026
Pemko Medan Percepat Sertifikasi 200 Aset, Sinkronisasi Data Pertanahan dengan BPN

Pemko Medan Percepat Sertifikasi 200 Aset, Sinkronisasi Data Pertanahan dengan BPN

15 September 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Borong 40 Penghargaan ENSIA 2026

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Borong 40 Penghargaan ENSIA 2026

15 September 2026
Pemko Medan Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp 7,16 T, Rico Waas Fokus Optimalkan 17 Program Prioritas

Pemko Medan Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp 7,16 T, Rico Waas Fokus Optimalkan 17 Program Prioritas

15 September 2026
Selasa, September 15, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Keduanya Kalinya Kapolrestabes Medan Diprapidkan Padlina

by Zulham
11 Juli 2023
in HUKRIM
Keduanya Kalinya Kapolrestabes Medan Diprapidkan Padlina
FacebookWhatsappTelegram

  

Kuasa hukum Iskandar, SH saat di PN Medan. (Foto : Ist)

Baca Juga

Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik

Perjuangan Ibu 2 Anak Mencari Keadilan, Dari Polda Sampai Pengadilan Tinggi

KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran: Saksi Sebut Dana Digunakan Terdakwa Bambang

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Terkait dihentikannya dan tidak dilanjuti laporan di  Polrestabes dengan Nomor  LP/2482/X/2020 /SPKT Polrestabes Medan tanggal 6 Oktober 2020 dan LP/B/2701/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021, tentang dugaan pemalsuan surat, terlapor N Br G dan kesaksian palsu dalam persidangan, dengan terlapor H.FF. L, maka Fadlina Raya Lubis, Masdalina Lubis dan Hasan Basri Lubis, melalui kuasa hukumnya,  Mahmud Irsyad Lubis, SH, kembali memprapidkan Kapolrestabes Medan berdasarkan Nomor :43/Pid.Pra/2023/PN MDN, Selasa (30/5).

Menurut Mahmud Irsad Lubis, SH didamping Iskandar, SH dan Ibrohimsyah, SH kepada wartawan bahwa Fadlina Raya Lubis kembali prapidkan Kapolrestabes MedanMedan, dimana beberapa waktu yang lalu Fadlina Raya Lubis telah melakukan praperadilan terhadap Kapolrestabes Medan dengan alasan tidak sahnya penghentian  penyidikan, namun Hakim memutuskan menolak Permohonan tersebut dan putusan telah masuk kepada pokok perkara. Berdasarkan ketentuan pasal 76 KUHP.

“Tidak ditemukan Ne Bis In Idem (perkara yang sudah pernah diperiksa tak boleh diajukan lagi), namun karena ketentuan pasal 76 KUHP menegaskan ne bis in idem hanya ada pada pidana pokok perkara dan bukan pada pidana formal sementara prapid adalah pidana formal hingga perkara yang  pernah diperiksa masih boleh untuk diajukan kembali, ” Terangnya kepada Harianstar.com, Senin (10/7/2023).

Mahmud terus mengatakan bahwa untuk kedua kali kliennya Padlina Raya Lubis memprapidkan, alasannya tidak sahnya penghentian penyidikan dengan dasar bahwa perbuatan Kapolrestabes Medan melanggar ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 130 tahun 2019, dimana sprintdik diberikan lewat lebih daripada 7 hari sementara putusan Mahkamah Konstitusi menghendaki wajib harus diberikan 7 hari. 

“Kemudian tindakan melakukan penghentian penyidikan, itu bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi tahun Nomor 21 Tahun 2014, menyangkut mengenai belum ditetapkannya tersangka kurun waktu 2 tahun 7 bulan, belum ada tersangka, ditetapkan penghentian penyidikan, perbuatan Kapolrestabes Medan yang belum menentukan tersangka dalam kurun waktu 2 tahun 7 bulan itu, bertentangan. Penentuan tersangka telah ditemukan dua bukti yang cukup, karena itu wajib, namun Kapolrestabes Medan hingga 2 tahun 7 bulan belum menetapkan ada yang tersangka dan menghentikan penyidikan bahwa perbuatan yang belum menentukan ada yang tersangka hingga 2 tahun 7 bulan diklasifikasikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, dikarenakan dua perbuatan Kapolrestabes Medan telah mengalami cacat formil sebagai dasar adanya prapid  yang dilakukan, kita berharap agar Hakim pada prapid ini, memutuskan dan mengabulkan permohonan prapid itu, ” Ungkap Mahmud Irsyad Lubis, SH. 

Sebelumnya diberitakan Fadlina Raya Lubis, Masdalina Lubis dan Hasan Basri Lubis, melaporkan ke Polrestabes Medan terhadap N Br G terkait tentang dugaan pemalsuan surat dan H.FF L, atas kesaksian palsu dalam persidangan, hal itu terkait mengenai tanah yang terletak Jl. Letda Sudjono No 144, Kec Medan Tembung.

Terpisah Hj Fadlina Raya Lubis yang sempat  mengatakan bahwa tanah dan rumah itu milik adalah milik orangtuanya, hingga kini belum menerima keadilan.

“Sampai hari ini saya belum dapat kebenaran dan keadilan maka dari itu saya berjuang sampai titik darah terakhir pun saya akan perjuangkan harta orang tua saya,” tegasnya.

Sebelumnya Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ardiman ketika dikonfirmasi, Kamis (13/4), berdalih bahwa perkaranya masih dalam proses.

“Perkaranya masih dalam proses, Perkembangan info nanti melalui Sp2hp yaa bg,,” kilahnya. (FK)

 

Post Views: 158
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik
HUKRIM

Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik

15 September 2026
Perjuangan Ibu 2 Anak Mencari Keadilan, Dari Polda Sampai Pengadilan Tinggi
HUKRIM

Perjuangan Ibu 2 Anak Mencari Keadilan, Dari Polda Sampai Pengadilan Tinggi

15 September 2026
KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran: Saksi Sebut Dana Digunakan Terdakwa Bambang
HUKRIM

KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran: Saksi Sebut Dana Digunakan Terdakwa Bambang

14 September 2026
Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat
HUKRIM

Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat

14 September 2026
Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi: Saksi Ahli Tegaskan Suap Berkaitan Dengan Jabatan
HUKRIM

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi: Saksi Ahli Tegaskan Suap Berkaitan Dengan Jabatan

14 September 2026
Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Eksepsi Tidak Dibacakan
HUKRIM

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Eksepsi Tidak Dibacakan

14 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In