• Latest
  • Trending
  • All
Yusrizal Divonis Hakim PN Sei Rampah 3 Tahun Penjara, Suara Hakim Macam “Berpuisi” Saat Bacakan Amar Putusan 

Yusrizal Divonis Hakim PN Sei Rampah 3 Tahun Penjara, Suara Hakim Macam “Berpuisi” Saat Bacakan Amar Putusan 

4 November 2025
Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin

Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin

27 September 2026
Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi

Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi

27 September 2026
Gelar Aksi Sosial dalam Rangkaian HUT ke-25: Darah Demokrat untuk Ibu Pertiwi

Gelar Aksi Sosial dalam Rangkaian HUT ke-25: Darah Demokrat untuk Ibu Pertiwi

27 September 2026
Bobby Nasution Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Bobby Nasution Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

27 September 2026
Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan

Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan

27 September 2026
Koperasi Pers Indonesia dan IMAC Medan Bersinergi Gelar Pelatihan Sertifikasi Mediator

Koperasi Pers Indonesia dan IMAC Medan Bersinergi Gelar Pelatihan Sertifikasi Mediator

27 September 2026
Plt. Bupati Langkat Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas

Plt. Bupati Langkat Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas

26 September 2026
Andre Rosiade Puji Bobby Nasution: Gubernur yang Bekerja Keras!

Andre Rosiade Puji Bobby Nasution: Gubernur yang Bekerja Keras!

26 September 2026
Miris, Warga Desa Pelawi Selatan dan Desa Perlis Mengeluh Tidak Mendapat Bantuan

Miris, Warga Desa Pelawi Selatan dan Desa Perlis Mengeluh Tidak Mendapat Bantuan

26 September 2026
Bobby Nasution Ajak IKM Sumut Perkuat Ekonomi Keumatan dan Industri Halal

Bobby Nasution Ajak IKM Sumut Perkuat Ekonomi Keumatan dan Industri Halal

26 September 2026
Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut

Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut

26 September 2026
Terima SK Definitif, Pangda Satgas Inti LMP Sumut Gelar Syukuran

Terima SK Definitif, Pangda Satgas Inti LMP Sumut Gelar Syukuran

26 September 2026
Senin, September 28, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Yusrizal Divonis Hakim PN Sei Rampah 3 Tahun Penjara, Suara Hakim Macam “Berpuisi” Saat Bacakan Amar Putusan 

by Abi
4 November 2025
in HEADLINE, HUKRIM
Yusrizal Divonis Hakim PN Sei Rampah 3 Tahun Penjara, Suara Hakim Macam “Berpuisi” Saat Bacakan Amar Putusan 
FacebookWhatsappTelegram

SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Yusrizal (23) warga Desa Arapayung kecamatan Pantai Cermin, kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) di vonis Majelis Hakim dalam kasus dugaan pencurian sepeda motor lawas jenis Grand Astrea yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Sei Rampah,dengan hukuman 3 tahun penjara,Senin (3/11/2025).

Sidang dimulai pada pukul 15.40 wib, dipimpin oleh Hakim Ketua Novelita Sembiring,dengan Anggota Novira Sembiring dan Bethari Carolina.

Baca Juga

Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi

Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut

Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar Hingga Tewas

Sedangkan terdakwa didampingi Kuasa Hukum Ranto Sibarani,Kamaluddin Pane dan Surya Hasibuan.

Hakim Ketua Novelita Sembiring dengan suara halusnya bak membaca puisi,sekitar 23 menit membacakan putusan yang nyaris tidak terdengar oleh pengunjung sidang terbuka untuk umum itu.

Yusrizal didakwa Jaksa Penuntut Umum Jinta P. Sitepu dari Kejari Sergai, dengan tuntutan hukuman 4 tahun penjara dengan berbagai keanehan, dakwaan kalau terdakwa dituduh mencuri satu unit sepeda motor jenis Honda Grand Astrea di halaman Mesjid Taqwa Pekan Sei Rampah,Kecamatan Sei Rampah.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Yusrizal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primer, namun terbukti dalam dakwaan subsider, sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Terkait dengan putusan tersebut kuasa hukum terdakwa usai persidangan, melalui Ranto Sibarani menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan dan sarat kejanggalan hukum. Ia menyebut seharusnya terdakwa dibebaskan karena bukti yang diajukan tidak kuat.

“Perkara ini penuh keanehan. Barang bukti sepeda motor yang disebut-sebut dicuri tidak pernah ditemukan hingga sekarang. Sementara satu-satunya bukti hanyalah rekaman CCTV yang tidak pernah dilakukan uji forensik di Polda Sumut,” tegasnya.

Menurutnya, dalam persidangan, sejumlah saksi menyatakan wajah di rekaman CCTV mirip dengan terdakwa, namun para saksi tersebut tidak mengenal Yusrizal sebelumnya.

“Bagaimana mungkin seseorang bisa menyatakan bahwa orang di CCTV itu adalah Yusrizal, sementara mereka tidak pernah mengenalnya? Ini hanya cocoklogi,” ujarnya.

Ranto juga menyoroti bahwa sejak proses penyidikan, Yusrizal tidak didampingi pengacara pilihannya sendiri, melainkan pengacara yang ditunjuk penyidik tanpa sepengetahuannya.

“Hal ini jelas melanggar hak asasi terdakwa dan seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim,” tegasnya.
Selain itu, Ranto mengungkap adanya dugaan pelanggaran prosedur saat persidangan dengan agenda meminta keterangan saksi anak di bawah umur.

“Pada saat saksi anak dihadirkan, hakim tidak menerapkan prosedur perlindungan anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Setelah kami ingatkan, baru kemudian hakim menyadari bahwa itu saksi anak,” tambahnya.

Pihaknya memastikan akan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan, bahkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim ke Komisi Yudisial (KY).

“Kami meyakini bahwa Yusrizal adalah korban salah tangkap. Dengan bukti yang lemah, saksi yang tidak mengenal terdakwa, serta banyak prosedur yang dilanggar, seharusnya majelis hakim berani memutus bebas,” jelas Ranto.

Selain itu Ranto juga menambahkan, jika Majelis Hakim jeli dan berpengalaman, seharusnya mengerti kalau barang bukti itu Honda Grand Astrea sudah berusia hampir 10 tahun. Dan kondisinya mungkin sudah Sepmor tua,entah ada surat – suratnya atau tidak kita gak tau,karena barbutnya tidak ditampilkan oleh JPU dalam persidangan.” Kalau dijualpun, taksiran kami tak sampai dua juta rupiah. Nah,kalau menurut Peraturan Mahkamah Agung (Perma),kalau kasus pidana yang nilainya tidak sampai Rp 2,5 juta jelas i i ranahnya menjadi Tindak Pidana Ringan, karena nilai barang bukti sangat kecil.

Ia menilai penerapan pasal dan vonis terhadap Yusrizal tidak proporsional dan mencederai rasa keadilan.

“Putusan ini bukan hanya tidak adil bagi Yusrizal, tapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang seharusnya melindungi rakyat kecil,” pungkasnya.

Seorang pengunjung yang menghadiri persidangan tersebut,usai melihat jalannya sidang mengatakan,”bagaimana kondisi ruang sidang PN Sei Rampah yang bernilai milyaran rupiah ini,ini kan Sidang Terbuka untuk Umum. Bagaimana kita mendengarkan suara Hakim yang memutuskan perkara,kalau suaranya “macam berbisik”.

Seharusnya, pihak PN Sei Rampah memasang alat pengeras suara sekalipun khusus di ruang sidang saja. Ini speaker nya aja yang nampak,tapi tak ada suaranya”,ucapnya kesal. (biet)

Post Views: 633
Tags: 3 TahunAmar PutusanBacakanBerpuisiDivonishakimPenjaraPN Sei RampahSuaraYusrizal
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi
HUKRIM

Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi

27 September 2026
Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut
HUKRIM

Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut

26 September 2026
Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar Hingga Tewas
HUKRIM

Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar Hingga Tewas

26 September 2026
Diduga Oknum ‘Baju Loreng’ Jadi Juru Togel di Namorambe
HUKRIM

Diduga Oknum ‘Baju Loreng’ Jadi Juru Togel di Namorambe

26 September 2026
Polsek Tanjung Pura Ringkus Tersangka Curi Motor Purnawirawan TNI AD
HUKRIM

Polsek Tanjung Pura Ringkus Tersangka Curi Motor Purnawirawan TNI AD

26 September 2026
Tak Terima PHK, Pegawai BRI Iskandar Muda Somasi Manajemen
HUKRIM

Tak Terima PHK, Pegawai BRI Iskandar Muda Somasi Manajemen

25 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In