• Latest
  • Trending
  • All
Warga Labusel Diadili Jual Wanita Jadi PSK Tarif Rp10 Juta di Hotel

Warga Labusel Diadili Jual Wanita Jadi PSK Tarif Rp10 Juta di Hotel

9 Januari 2025
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Siap Hadapi Arus Balik, Perkuat Layanan dan Ketersediaan Energi

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Siap Hadapi Arus Balik, Perkuat Layanan dan Ketersediaan Energi

29 Maret 2026
Bupati Karo Hadiri Upacara Adat dan Pelepasan Jenazah Camat Kutabuluh

Bupati Karo Hadiri Upacara Adat dan Pelepasan Jenazah Camat Kutabuluh

29 Maret 2026
Momen Hangat, Wakil Wali Kota Medan Terima Kunjungan Danyon Parako 463 Pasgat

Momen Hangat, Wakil Wali Kota Medan Terima Kunjungan Danyon Parako 463 Pasgat

29 Maret 2026
Wali Kota Medan Hadiri India–Indonesia Business Promotion, Perkuat Kerja Sama Strategis

Wali Kota Medan Hadiri India–Indonesia Business Promotion, Perkuat Kerja Sama Strategis

29 Maret 2026
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Medan Kota, Motor Curian Dijual Rp4 Juta

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Medan Kota, Motor Curian Dijual Rp4 Juta

29 Maret 2026
PSPS Sukses Tahan Imbang Tuan Rumah PSMS Medan 1-1

PSPS Sukses Tahan Imbang Tuan Rumah PSMS Medan 1-1

28 Maret 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Kesiapan Layanan Energi Jelang Arus Balik Lebaran Bersama Staf Khusus Menteri ESDM

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Kesiapan Layanan Energi Jelang Arus Balik Lebaran Bersama Staf Khusus Menteri ESDM

28 Maret 2026
Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027

28 Maret 2026
Salah Satu SPBU Bulu Cina Diduga Bermain dengan Mafia BBM

Salah Satu SPBU Bulu Cina Diduga Bermain dengan Mafia BBM

28 Maret 2026
Klaim Iran Sudah Terdesak, Trump Targetkan Kuba

Klaim Iran Sudah Terdesak, Trump Targetkan Kuba

28 Maret 2026
Bus Jemaah Umrah Terbakar di Dekat Madinah, 24 Penumpang Selamat

Bus Jemaah Umrah Terbakar di Dekat Madinah, 24 Penumpang Selamat

28 Maret 2026
Militer Israel di Ambang Keruntuhan

Militer Israel di Ambang Keruntuhan

28 Maret 2026
Senin, Maret 30, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Warga Labusel Diadili Jual Wanita Jadi PSK Tarif Rp10 Juta di Hotel

by Yunsigar
9 Januari 2025
in HUKRIM
Warga Labusel Diadili Jual Wanita Jadi PSK Tarif Rp10 Juta di Hotel

Majelis hakim diketuai Hendra Hutabarat saat memimpin sidang perkara ini yang berlangsung secara online.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Terdakwa Pari Indayani alias Kelin, seorang warga Dusun Sidorejo, Kelurahan Pangarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Wanita berusia 22 tahun itu didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menjual wanita untuk menjadi pekerja seks komersil (PSK).

Baca Juga

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

Kali ini persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan, Kamis (9/1/2025), beragendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim diketuai Hendra Hutabarat.

Putusan sela tersebut dibacakan hakim untuk memutuskan apakah nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) atas dakwaan JPU diterima atau tidak.

Dalam putusannya, hakim menolak eksepsi tersebut. Sebab, menurut hakim, eksepsi yang diajukan PH terdakwa telah memasuki materi pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan lebih lanjut.

“Menyatakan keberatan PH terdakwa tidak diterima. Memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Pari Indayani alias Kelin. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” ucap Hendra.

Setelah membacakan putusan sela, selanjutnya hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara itu dalam dakwaan JPU diuraikan, kasus ini terjadi pada Senin (15/7/2024) sekira pukul 22.00 WIB lalu. Mulanya pada Minggu (14/7/2024), terdakwa menghubungi seorang wanita berinisial SWR alias C untuk menawarkan pekerjaan short time (ST).

Dalam komunikasinya, terdakwa menawarkan SWR untuk memuaskan nafsu birahi seorang pria berinisial JS dengan mengatakan ‘Kak, mau ngasih kerjaan di Hotel A, layanan berhubungan badan dengan orang lain dalam durasi tertentu atau ST, 5 juta bersih’. Kemudian, SWR pun menerima tawaran tersebut.

Keesokan harinya tepatnya Senin (15/7/2024) sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa pun mempertemukan SWR dengan JS di Hotel A Medan. Setelah mereka bertemu, terdakwa mengenalkan SWR kepada JS.

Setelah itu, JS mengajak SWR ke kamar No. 8010 untuk melakukan hubungan badan. Sebelum berhubungan badan, JS terlebih dahulu membayar senilai Rp10 juta kepada terdakwa. Setelah itu, terdakwa pergi meninggalkan keduanya.

Pada malam itu juga, petugas kepolisian berjumlah 2 orang yang telah mendapatkan informasi terkait ada modus eksploitasi seksual atau prostitusi pun melakukan razia di Hotel Adimulia dan langsung menangkap terdakwa di lobby hotel.

Setelah berhasil menangkap terdakwa, selanjutnya petugas menuju kamar yang digunakan SWR dan JS melakukan hubungan intim. Sesampainya di kamar tersebut, petugas pun langsung menciduk SWR dan JS yang pada saat itu tidak mengenakan busana.

Selanjutnya, ketiganya beserta barang bukti dibawa petugas ke kantor Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melanggar dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 2 Jo. Pasal 10 Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 296 KUHP. (Red)

 

Post Views: 204
Tags: DiadiliHotelJual WanitaPSK. Tarif Rp10 JutaWarga Labusel
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!
HEADLINE

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

15 Maret 2026
Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In