• Latest
  • Trending
  • All
Warga Labusel Diadili Jual Wanita Jadi PSK Tarif Rp10 Juta di Hotel

Warga Labusel Diadili Jual Wanita Jadi PSK Tarif Rp10 Juta di Hotel

9 Januari 2025
Sinopsis Film Waru: Teror Hantu Penghuni Pohon Terkutuk 

Sinopsis Film Waru: Teror Hantu Penghuni Pohon Terkutuk 

12 Februari 2026
Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi

Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi

12 Februari 2026
Fokus Ketahanan Pangan, BI Luncurkan GPIPS untuk Jaga Stabilitas Inflasi

Fokus Ketahanan Pangan, BI Luncurkan GPIPS untuk Jaga Stabilitas Inflasi

12 Februari 2026
Indonesia Gagal Berpartisipasi di Sepakbola Asian Games 2026: Terungkap Penyebabnya!

Indonesia Gagal Berpartisipasi di Sepakbola Asian Games 2026: Terungkap Penyebabnya!

12 Februari 2026
Revitalisasi Rampung, PAG Pastikan Tangki LNG Arun Siap Beroperasi

Revitalisasi Rampung, PAG Pastikan Tangki LNG Arun Siap Beroperasi

12 Februari 2026
Tekan Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Pemprov Sumut Imbau Orangtua Berikan Edukasi

Tekan Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Pemprov Sumut Imbau Orangtua Berikan Edukasi

12 Februari 2026
Simak! Apa Untung – Rugi Investasi Saham

BEI: Pahami Profil Risiko agar Strategi Investasi Lebih Optimal

12 Februari 2026
Pernah Divonis 7 Tahun, Pemilik Diskotek Terbul, DPO Polrestabes Medan Ditangkap di Karo

Pernah Divonis 7 Tahun, Pemilik Diskotek Terbul, DPO Polrestabes Medan Ditangkap di Karo

12 Februari 2026
Turnamen Amal Voli U-15 Digelar di Deliserdang, MAVI Sumut dan Bapoksi Galang Donasi Bencana

Turnamen Amal Voli U-15 Digelar di Deliserdang, MAVI Sumut dan Bapoksi Galang Donasi Bencana

12 Februari 2026
Bupati Karo Pimpin Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Lau Baleng  ​

Bupati Karo Pimpin Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Lau Baleng ​

12 Februari 2026
Netanyahu Penuh dengan Dinamika Keluarga yang Rumit

Netanyahu Penuh dengan Dinamika Keluarga yang Rumit

11 Februari 2026
Investigasi Al Jazeera: Senjata Terlarang Israel Diduga “Menguapkan” Ribuan Warga Gaza

Investigasi Al Jazeera: Senjata Terlarang Israel Diduga “Menguapkan” Ribuan Warga Gaza

11 Februari 2026
Kamis, Februari 12, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Warga Labusel Diadili Jual Wanita Jadi PSK Tarif Rp10 Juta di Hotel

by Yunsigar
9 Januari 2025
in HUKRIM
Warga Labusel Diadili Jual Wanita Jadi PSK Tarif Rp10 Juta di Hotel

Majelis hakim diketuai Hendra Hutabarat saat memimpin sidang perkara ini yang berlangsung secara online.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Terdakwa Pari Indayani alias Kelin, seorang warga Dusun Sidorejo, Kelurahan Pangarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Wanita berusia 22 tahun itu didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menjual wanita untuk menjadi pekerja seks komersil (PSK).

Baca Juga

Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi

Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi

Nekat Curi Sepeda Motor di Asia Mega Mas, Maulana Rais Nginap di Hotel Prodeo

Kali ini persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan, Kamis (9/1/2025), beragendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim diketuai Hendra Hutabarat.

Putusan sela tersebut dibacakan hakim untuk memutuskan apakah nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) atas dakwaan JPU diterima atau tidak.

Dalam putusannya, hakim menolak eksepsi tersebut. Sebab, menurut hakim, eksepsi yang diajukan PH terdakwa telah memasuki materi pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan lebih lanjut.

“Menyatakan keberatan PH terdakwa tidak diterima. Memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Pari Indayani alias Kelin. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” ucap Hendra.

Setelah membacakan putusan sela, selanjutnya hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara itu dalam dakwaan JPU diuraikan, kasus ini terjadi pada Senin (15/7/2024) sekira pukul 22.00 WIB lalu. Mulanya pada Minggu (14/7/2024), terdakwa menghubungi seorang wanita berinisial SWR alias C untuk menawarkan pekerjaan short time (ST).

Dalam komunikasinya, terdakwa menawarkan SWR untuk memuaskan nafsu birahi seorang pria berinisial JS dengan mengatakan ‘Kak, mau ngasih kerjaan di Hotel A, layanan berhubungan badan dengan orang lain dalam durasi tertentu atau ST, 5 juta bersih’. Kemudian, SWR pun menerima tawaran tersebut.

Keesokan harinya tepatnya Senin (15/7/2024) sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa pun mempertemukan SWR dengan JS di Hotel A Medan. Setelah mereka bertemu, terdakwa mengenalkan SWR kepada JS.

Setelah itu, JS mengajak SWR ke kamar No. 8010 untuk melakukan hubungan badan. Sebelum berhubungan badan, JS terlebih dahulu membayar senilai Rp10 juta kepada terdakwa. Setelah itu, terdakwa pergi meninggalkan keduanya.

Pada malam itu juga, petugas kepolisian berjumlah 2 orang yang telah mendapatkan informasi terkait ada modus eksploitasi seksual atau prostitusi pun melakukan razia di Hotel Adimulia dan langsung menangkap terdakwa di lobby hotel.

Setelah berhasil menangkap terdakwa, selanjutnya petugas menuju kamar yang digunakan SWR dan JS melakukan hubungan intim. Sesampainya di kamar tersebut, petugas pun langsung menciduk SWR dan JS yang pada saat itu tidak mengenakan busana.

Selanjutnya, ketiganya beserta barang bukti dibawa petugas ke kantor Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melanggar dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 2 Jo. Pasal 10 Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 296 KUHP. (Red)

 

Post Views: 188
Tags: DiadiliHotelJual WanitaPSK. Tarif Rp10 JutaWarga Labusel
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi
HEADLINE

Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi

12 Februari 2026
Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi
HUKRIM

Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi

1 Februari 2026
Nekat Curi Sepeda Motor di Asia Mega Mas, Maulana Rais Nginap di Hotel Prodeo
HUKRIM

Nekat Curi Sepeda Motor di Asia Mega Mas, Maulana Rais Nginap di Hotel Prodeo

1 Februari 2026
Polisi Grebek Sarang Narkoba Lembah Berkah, 3 Pria Terjaring di Lokasi
HUKRIM

Polisi Grebek Sarang Narkoba Lembah Berkah, 3 Pria Terjaring di Lokasi

1 Februari 2026
Sat Samapta Polres Langkat Gelar Patroli Blue Light dan Sosialisasi Call Center 110
HUKRIM

Sat Samapta Polres Langkat Gelar Patroli Blue Light dan Sosialisasi Call Center 110

1 Februari 2026
Kapolsek Pancur Batu Pimpin Patroli Dialogis dengan Pengunjung Wisata
HUKRIM

Kapolsek Pancur Batu Pimpin Patroli Dialogis dengan Pengunjung Wisata

1 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In