• Latest
  • Trending
  • All
Tak Cukup Bukti di Persidangan, Majelis Hakim PN Lubukpakam Diminta Tolak Gugatan Perkara Tanah Jalan Sidobakti

Tak Cukup Bukti di Persidangan, Majelis Hakim PN Lubukpakam Diminta Tolak Gugatan Perkara Tanah Jalan Sidobakti

20 Februari 2025
Ajak Generasi Muda Terus Berinovasi, Direktur SDM Pertamina Tekankan Karya yang Bernilai Tambah

Ajak Generasi Muda Terus Berinovasi, Direktur SDM Pertamina Tekankan Karya yang Bernilai Tambah

30 Oktober 2026
Tanpa Siverio si ‘Mesin Pencetak Gol’  PSMS Medan Optimis Curi Poin di Markas PSGC Ciamis

Tanpa Siverio si ‘Mesin Pencetak Gol’  PSMS Medan Optimis Curi Poin di Markas PSGC Ciamis

30 Oktober 2026
BULOG Tertibkan Penyaluran Beras SPHP, Bentuk Satgas Khusus dan Perkuat Pengawasan Nasional

BULOG Tertibkan Penyaluran Beras SPHP, Bentuk Satgas Khusus dan Perkuat Pengawasan Nasional

30 Oktober 2026
Ditreskrimsus Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 144 Ballpres Pakaian Bekas

Ditreskrimsus Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 144 Ballpres Pakaian Bekas

30 Oktober 2026
Polrestabes Medan Gerebek Gudang Penyimpanan 18 Kg Ganja 

Polrestabes Medan Gerebek Gudang Penyimpanan 18 Kg Ganja 

30 Oktober 2026
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Bongkar dan Musnahkan Barak di Tanjung Jati

Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Bongkar dan Musnahkan Barak di Tanjung Jati

30 Oktober 2026
Bapenda Medan Dorong Digitalisasi Pajak Lewat QRESTO, Perkuat PAD Tanpa Bebani Masyarakat

Bapenda Medan Dorong Digitalisasi Pajak Lewat QRESTO, Perkuat PAD Tanpa Bebani Masyarakat

30 Oktober 2026
Rico Waas Buka Peluang Kolaborasi dengan Talenta Digital Muda Medan

Rico Waas Buka Peluang Kolaborasi dengan Talenta Digital Muda Medan

30 Oktober 2026
Perkuat Legalitas, DPD APPSI Langkat Resmi Ajukan SKT ke Bakesbangpol

Perkuat Legalitas, DPD APPSI Langkat Resmi Ajukan SKT ke Bakesbangpol

29 Oktober 2026
4 Tim Kunci Tiket 8 Besar PB Turnamen Futsal Tingkat SMP 2026

4 Tim Kunci Tiket 8 Besar PB Turnamen Futsal Tingkat SMP 2026

29 Oktober 2026
Kesbangpol Langkat Kunjungi Sekretariat DPD APPSI, Perkuat Sinergi APPSI dan Pemerintah

Kesbangpol Langkat Kunjungi Sekretariat DPD APPSI, Perkuat Sinergi APPSI dan Pemerintah

29 Oktober 2026
Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar dengan 86,67 Gram Sabu

Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar dengan 86,67 Gram Sabu

29 Oktober 2026
Jumat, Oktober 30, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Tak Cukup Bukti di Persidangan, Majelis Hakim PN Lubukpakam Diminta Tolak Gugatan Perkara Tanah Jalan Sidobakti

by redaksi2
20 Februari 2025
in HUKRIM
Tak Cukup Bukti di Persidangan, Majelis Hakim PN Lubukpakam Diminta Tolak Gugatan Perkara Tanah Jalan Sidobakti
FacebookWhatsappTelegram

DELISERDANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam akan memberikan keputusan terhadap perkara perdata Nomor 454/Pdt.G/2024/PN Lbp Tanggal 26 Agustus 2024, terhadap objek tanah di Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Selasa (25/2/2025) mendatang.

Untuk itu, para tergugat berharap majelis hakim memberikan keputusan menolak seluruh gugatan penggugat Frida Mona Simarmata, warga Jalan Setia Budi No.478, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Baca Juga

Ditreskrimsus Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 144 Ballpres Pakaian Bekas

Polrestabes Medan Gerebek Gudang Penyimpanan 18 Kg Ganja 

Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Bongkar dan Musnahkan Barak di Tanjung Jati

Edy Sutono SH MM selaku Kuasa hukum Tergugat II s/d VI kepada wartawan, Rabu (20/2/2025) mengatakan, gugatan Frida Mona Simarmata tidak memiliki dasar hukum. Berdasarkan fakta dan bukti pada persidangan di pengadilan dan persidangan setempat, penggugat tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya.

Dalam persidangan, Penggugat tidak mampu membuktikan dirinya sebagai pemilik yang sah tanah yang dipersengketakan dan membeli sebidang tanah dari seseorang yang belum jelas asal usul kepemilikannya berdasarkan bukti-bukti surat dan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Penggugat di Persidangan.

Edi menambahkan, bukti surat yang dihadirkan oleh penggugat diragukan keasliannya karena Land reform tahun 1970 yang mengeluarkan atau menandatangani surat tersebut adalah Panitia Landreform yang belum jelas asal usulnya.

Bukti surat perjanjian kesepakatan dengan nomor : 1/L/XI/2005 tanggal 1 November 2005 adalah perjanjian dibawah tangah bukan akta jual beli yang kemudian Surat perjanjian dibawah tangan dilegalisasi menjadi Akta Surat Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Pemberian Kuasa dengan nomor : 26/LEG/BPS/VII/2015 yang dibuat dihadapan Notaris Binsar Pardamean Siregar,S.H.,M.kn tanggal 29 Juli 2015

Bahwa Akta Legalisasi nomor akta : 26 / LEG / BPS /VII / 2015 tanggal 29 Juli 2015 yang dibuat di Notaris Binsar Pardamean Siregar,SH.Mkn, kemudian Penggugat melakukan suatu gugatan. Akta Surat Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Pemberian Kuasa tidak dapat dianggap sebagai bukti kepemilikan properti, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-pokok Agraria yang menetapkan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti sah atas kepemilikan property sepatutnya dari tahun 2005, Penggugat sudah seharusnya meningkatkan surat Akta Legalisasi nomor akta : 26 / LEG / BPS /VII / 2015 tanggal 29 Juli 2015 menjadi Sertipikat, berdasarkan Pasal 19 ayat |2| huruf c Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) jo. Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa sertipikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan.

“Namun Penggugat tidak melakukan hal tersebut patutlah kami menduga bahwa Penggugat tidak memiliki syarat-syarat administrasi untuk meningkatkan tanahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang,” tegasnya.

Sementara, lanjutnya, tergugat II Gunawan, tergugat III Rimun, tergugat IV Yudi (tidak memiliki objek tanah), tergugat V Budi dan Zainul (tergugat VI), berdasarkan dalil-dalil memiliki bukti-bukti otentik, seperti sudah memiliki sertipikat SHM dan menguasai sudah lewat dari 5 tahun. Berdasarkan PP 24 Tahun 1997, suatu bidang tanah sudah bersertipikat secara sah menguasai, maka pihak lain merasa punya hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak apabila dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkan sertipikat tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat, BPN ataupun tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasan tanah dan sertipikat .

“Jadi sudah ada Undang-undang yang mengatur. Tanah yang 20 tahun dimiliki dan ditempati (dikuasai), dan sudah dibuktikan 30 tahun dimiliki dan ditempati, Undang-undang menyatakan pemilik harus dilindungi,” jelasnya.

Pada fakta persidangan, dua saksi yang dihadirkan penggugat juga ternyata tidak tahu dan tidak mengetahui tentang jual beli penggugat dan batas-batas tanah yang dibelinya.

Pada persidangan setempat, lanjut Edi, penggugat Frida Mona Simarmata tidak mengetahui dimana tanahnya serta batas-batasnya.

“Ada dua, yakni jual beli dan batas-batas. Ini yang paling penting. Apa yang dibeli, tanah. Dimana letaknya dia tidak tahu. Tahu dari mana, diceritain. Pernah ke lokasi, tidak tahu. Apalagi batasnya, tidak tahu. Kalau penggugat memiliki sertipikat di lahan itu, dia buktikan itu lahannya. Ini tidak. Ini tidak surat dasar, girik semuanya.Jadi gugatan Frida Mona Simarmata tidak memiliki bukti-bukti sesuai dengan fakta persidangan,” tegasnya.

Sementara saksi dari para tergugat dalam persidangan mengetahui sejarah dan kepemilikan tanah, karena mereka penduduk asli setempat sudah puluhan tahun bertempat tinggal dan lahir serta memiliki tanah di sekitar lokasi objek perkara. “Dengan para tergugat juga saksi kita saling kenal, karena orangtua mereka juga sudah lama bersama,” kata Edi.

Untuk itu, Edi berharap majelis hakim dapat memutuskan menolak gugatan para penggugat secara keseluruhannya. Mengabulkan gugatan tergugat atau gugatan rekovensi terhadap penggugat.

“Dalam gugatan rekovensi kita jabarkan bahwa penggugat bilang melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi tidak benar, dia bilang kita menguasai lahannya, dan itu tidak benar. Disuruhnya kita memberikan ganti rugi, itu tidak benar. Sebaiknya kita yang minta ganti rugi sama dia.
Jadi permohonan yang kita minta sama majelis hakim yaitu menolak seluruh gugatan Frida Mona Simarmata, mengabulkan gugatan rekovensi para tergugat,” tukasnya.

Sementara Muslim Harahap SH didampingi CD. Andi Putra Sitorus, SH MH, Kuasa Hukum (prinsipal) tergugat I (Yayasan Harapan), juga berharap demikian agar majelis hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam menolak seluruh gugatan penggugat Frida Mona Simarmata dan mengabulkan gugatan rekonvensi yang dilakukan para tergugat.

“Penggugat tidak bisa membuktikan tanah milikinya. Saksi-saksinya juga tidak memahami dan mengetahui objek perkara serta batas-batas tanah. Untuk itu kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh gugatan penggugat Frida Mona Simarmata serta mengabulkan gugatan rekovensi kita,” ujarnya. (Do)

Post Views: 161
Tags: Majelis Hakim PN Lubukpakam Diminta Tolak Gugatan Perkara Tanah Jalan SidobaktiTak Cukup Bukti di Persidangan
ShareSendShare
redaksi2

redaksi2

Baca Juga

Ditreskrimsus Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 144 Ballpres Pakaian Bekas
HUKRIM

Ditreskrimsus Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 144 Ballpres Pakaian Bekas

30 Oktober 2026
Polrestabes Medan Gerebek Gudang Penyimpanan 18 Kg Ganja 
HUKRIM

Polrestabes Medan Gerebek Gudang Penyimpanan 18 Kg Ganja 

30 Oktober 2026
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Bongkar dan Musnahkan Barak di Tanjung Jati
HUKRIM

Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Bongkar dan Musnahkan Barak di Tanjung Jati

30 Oktober 2026
Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar dengan 86,67 Gram Sabu
HUKRIM

Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar dengan 86,67 Gram Sabu

29 Oktober 2026
Polda Sumut Tangkap Host Konten Pornografi, 3 Bulan Hasilkan Rp80 Juta 
HUKRIM

Polda Sumut Tangkap Host Konten Pornografi, 3 Bulan Hasilkan Rp80 Juta 

29 Oktober 2026
Mobil Mewah Tabrak Pedagang, Seorang Kakek Tewas di Tempat
HEADLINE

Mobil Mewah Tabrak Pedagang, Seorang Kakek Tewas di Tempat

29 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In