• Latest
  • Trending
  • All
Sengketa Tanah di Tiga Panah, Ahli Waris Gugat Kepemilikan Sepihak

Sengketa Tanah di Tiga Panah, Ahli Waris Gugat Kepemilikan Sepihak

30 Agustus 2025
Gubernur Bobby Nasution Dorong Percepatan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat di Sumut

Gubernur Bobby Nasution Dorong Percepatan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat di Sumut

4 Juni 2026
Satlantas Polres Padangsidimpuan Bersama Warga Timbun Bahu Jalan Berlubang

Satlantas Polres Padangsidimpuan Bersama Warga Timbun Bahu Jalan Berlubang

4 Juni 2026
RS Adam Malik Dukung Layanan Medis untuk Piala AFF U19 2026 di Sumut

RS Adam Malik Dukung Layanan Medis untuk Piala AFF U19 2026 di Sumut

4 Juni 2026
Diduga Marak Beroperasi, Judi Togel Bermerek AK, STM, dan NN Resahkan Warga Patumbak

Diduga Marak Beroperasi, Judi Togel Bermerek AK, STM, dan NN Resahkan Warga Patumbak

4 Juni 2026
Polres Pelabuhan Sita Senjata dan Panah dari Bandar Sabu di Bagan Deli

Polres Pelabuhan Sita Senjata dan Panah dari Bandar Sabu di Bagan Deli

4 Juni 2026
Tega Aniaya Ibu Hamil, Dua Preman Viral Bawa Senjata Mirip Pistol Ditangkap Polisi

Tega Aniaya Ibu Hamil, Dua Preman Viral Bawa Senjata Mirip Pistol Ditangkap Polisi

4 Juni 2026
THM Phantom Ditutup  Diduga Terbukti Sarang Narkoba

THM Phantom Ditutup Diduga Terbukti Sarang Narkoba

4 Juni 2026
Wali Kota Medan dan Kemenkeu Sumut Sinergi Dorong Ekspor UMKM Hingga Pengembangan Belawan

Wali Kota Medan dan Kemenkeu Sumut Sinergi Dorong Ekspor UMKM Hingga Pengembangan Belawan

4 Juni 2026
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

4 Juni 2026
Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!

Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!

4 Juni 2026
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Bobby Nasution Minta OJK Perkuat Sinergi di Sumut

Dukung Program Tiga Juta Rumah, Bobby Nasution Minta OJK Perkuat Sinergi di Sumut

4 Juni 2026
Rahudman Harahap Ingatkan Pengcab JMSI Batu Bara Junjung Profesionalisme dan Integritas

Rahudman Harahap Ingatkan Pengcab JMSI Batu Bara Junjung Profesionalisme dan Integritas

3 Juni 2026
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Sengketa Tanah di Tiga Panah, Ahli Waris Gugat Kepemilikan Sepihak

by Admin
30 Agustus 2025
in HUKRIM
Sengketa Tanah di Tiga Panah, Ahli Waris Gugat Kepemilikan Sepihak
FacebookWhatsappTelegram

KARO (HARIANSTAR.COM) – Ahli waris almarhum Ngangkat Ginting alias Daulat Ginting meradang. Pasalnya, sebidang tanah yang terletak di Jalan Besar Desa Suka, Kecamatan Tiga Panah, Tanah Karo diklaim sepihak oleh seseorang berinisial SK.

Padahal, menurut salah seorang ahli waris, Dermawan Ginting, ia bersama saudara-saudara kandungnya tidak pernah memperjual belikan tanah warisan dari kakeknya, Megiken Ginting.

Baca Juga

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!

URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 

Dijelaskan Dermawan, tanah yang terletak di Juma Panggung itu, merupakan tanah milik orang tuanya, Ngangkat Ginting yang diwariskan kepada anak kandungnya sebanyak delapan orang.

Ke delapan ahliwaris itu yakni Rahmat Hidayat Ginting, Sarni Br Ginting, Junaidi Ginting, Surung Ginting, Dermawan Ginting, Juliana Br Ginting, Mariani Br Ginting dan Dameria Br Ginting.

“Kami ahliwaris delapan orang tidak pernah menjual tanah tersebut. Pertanyaannya, mengapa tanda tangan kami dibubuhkan di surat milik penggugat? Selain itu, nama-nama kami yang tercantum di surat tersebut tidak sesuai identitas kami yang tercatat di kartu tanda penduduk. Bahkan, tanda tangan kami tidak sesuai dengan yang dibubuhkan. Ada apa ini?,” ucapnya heran, Jumat (29/8/2025).

Selain itu, lanjut Dermawan Ginting, ia bersama saudara kandungnya yang lain juga menegaskan tidak akan pernah menjual tanah tersebut. Pasalnya, kuburan orang tuanya, Ngangkat Ginting alias Daulat Ginting berada di atas tanah yang diakui milik SK. Dalam surat yang dipegang oleh SK dinyatakan jika orang tua Dermawan Ginting, Nerima Br Purba telah menjual tanah tersebut dan beberapa anaknya menjadi saksi termasuk Dermawan Ginting.

“Mana mungkin kami menjual kepala bapak kami,” tuturnya dengan bahasa Karo.

Sebelum gugatan ke Polres Tanah Karo dan Pengadilan Negeri Kabanjahe berlangsung, kedua belah pihak telah dilakukan mediasi di Kantor Desa Suka, Tiga Panah. Namun mediasi tersebut tidak menemukan kesepakatan.

Kini, Dermawan Ginting dan isterinya menghadapi persoalan hukum atas kepemilikan diduga sepihak tersebut. Pasuteri itu dilaporkan ke Polres Tanah Karo dan digugat secara perdata oleh SK di Pengadilan Negeri Kabanjahe karena menguasai lahan tersebut.

“Kami akan mengikuti proses hukum yang ada dan beritikad baik untuk menjunjung tinggi nilai-nilai yang ada. Yang disebutkan mereka milik mereka, kami hadapi di pengadilan. Karena kami yakini, tanah ini adalah milik kami. Warisan dari orang tua kami. Bahkan kuburan orang tua kami di Tanah ini,” ujarnya.

Kades Suka dan BPN Diharapkan Hadir di Persidangan

Sementara Penasehat Hukum (PH) Dermawan Ginting, Supriono Tarigan dan tim berharap Kepala Desa Suka Mbayak dan Badan Pertanahan Kabupaten Karo bersedia hadir memberi kesaksian dalam sidang di PN Kabanjahe.

Dijelaskannya, laporan penggugat yang tertuang dalam nomor 17/Pdt.G/2025/PN Kbj itu akan kembali bergulir dalam persidangan lanjutan, Selasa (16/9/2025).

Menurutnya, kesaksian dari dua instansi itu dapat memberikan keyakinan kepada Hakim atas kepemilikan tanah yang terletak di kawasan Juma Panggung itu.

“Panggilan saksi itu dilakukan Majelis Hakim Kepada Kepala Desa Suka Mbayak dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupeten Tanah Karo. Kita berharap mereka hadir agar terungakapnya surat-surat yang telah menjadi bukti surat pihak pelapor di kepolisan dan Penggugat di Pengadilan,” tuturnya.

Dikatakannya, kliennya dalam hal ini sangat mengharapkan keadilan dari Majelis Hakim yang diketuai oleh Adil Matogu Franky Simarmata dan masing-masing hakim anggota Kennedy Putra Sitepu, Paijal Usrin Siregar dan diperbantukan oleh panitera Sahara Tarigan.

“Kami berharap kebenaran akan diungkap oleh Majelis Hakim. Karena Kebijakan ketua Majelis hakim di Pengadilan Negeri Kabanjahe ada salah satu terobosan program pemerintah tentang Asta Cita,” ungkapnya.

Dijelaskannya, ahliwaris Ngangkat Ginting, selama ini telah menguasai dan mengusahai sebidang tanah tersebut. Selain itu, di objek perkara itu juga terletak kuburan orang tua kliennya. Hal itu diharapkannya dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberi putusan.

“Begitu juga terhadap fakta persidangan bahwa ahli waris menyatatakan tidak ada jual beli atas objek perkara tersebut,”ujarnya.

Terpisah, Kepala Desa Suka Mbayak, Wakil Sembiring ketika dikonfirmasi terkait kehadirannya memenuhi panggilan PN Kabanjahe enggan memberikan jawaban. Berulang kali panggilan seluler dan pesan singkat dilayangkan mistar, tak digubris.(RED)

Post Views: 351
Tags: KabanjaheMeradangPedagangTanah Warisan
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 
HUKRIM

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

4 Juni 2026
Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!
HEADLINE

Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!

4 Juni 2026
URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 
HUKRIM

URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 

29 Mei 2026
Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika
HUKRIM

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

25 Mei 2026
Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
HUKRIM

Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

24 Mei 2026
20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  
HEADLINE

20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  

24 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In