• Latest
  • Trending
  • All
Sengketa Tanah di Tiga Panah, Ahli Waris Gugat Kepemilikan Sepihak

Sengketa Tanah di Tiga Panah, Ahli Waris Gugat Kepemilikan Sepihak

30 Agustus 2025
Sat Reskrim Polres Palas Patroli Malam, Antisipasi Berbagai Potensi Tindak Kejahatan

Sat Reskrim Polres Palas Patroli Malam, Antisipasi Berbagai Potensi Tindak Kejahatan

20 Maret 2026
PT PLN Indonesia Power Gelar Apel Kesiapan Siaga Kelistrikan bersama (BOD) dari PLN  dalam Rangka Memastikan Keandalan Pasokan Listrik Menjelang Perayaan Idul Fitri.

PT PLN Indonesia Power Gelar Apel Kesiapan Siaga Kelistrikan bersama (BOD) dari PLN  dalam Rangka Memastikan Keandalan Pasokan Listrik Menjelang Perayaan Idul Fitri.

20 Maret 2026
Perkuat Silaturahmi Lewat Olahraga, Ini Pesan Rico Waas di Acara KORMI Sumut

Perkuat Silaturahmi Lewat Olahraga, Ini Pesan Rico Waas di Acara KORMI Sumut

20 Maret 2026
Pemko Medan Matangkan Persiapan Salat Idul Fitri, Takbiran dan Pawai Kendaraan Digelar di Dua Titik

Pemko Medan Matangkan Persiapan Salat Idul Fitri, Takbiran dan Pawai Kendaraan Digelar di Dua Titik

20 Maret 2026
Kapolres Karo Cek Pos Pengamanan Malam Hari, Pastikan Personel Siaga Layani Masyarakat

Kapolres Karo Cek Pos Pengamanan Malam Hari, Pastikan Personel Siaga Layani Masyarakat

19 Maret 2026
Ketua DPRD Langkat Hadiri Silaturahmi dan Bukber DPD KNPI, Ajak Pemuda Bersatu

Ketua DPRD Langkat Hadiri Silaturahmi dan Bukber DPD KNPI, Ajak Pemuda Bersatu

19 Maret 2026
Wanita Pengedar Sabu Viral di Katamso Ditangkap

Wanita Pengedar Sabu Viral di Katamso Ditangkap

19 Maret 2026
Buka Puasa Bersama Mahasiswa, Gubernur Bobby Nasution Ajak Lawan Narkoba

Buka Puasa Bersama Mahasiswa, Gubernur Bobby Nasution Ajak Lawan Narkoba

19 Maret 2026
Oknum Kepling di Medan Barat Terduga Bandar Narkoba Ditangkap

Oknum Kepling di Medan Barat Terduga Bandar Narkoba Ditangkap

19 Maret 2026
Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berikan Bantuan Tali Kasih kepada Wartawan di Medan

Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berikan Bantuan Tali Kasih kepada Wartawan di Medan

19 Maret 2026
Alfamidi-Unilever Bersihkan 11 Masjid di Medan dan Deli Serdang

Alfamidi-Unilever Bersihkan 11 Masjid di Medan dan Deli Serdang

19 Maret 2026
Giat Rutinitas Personil Pos Pam II Sosa Polres Palas

Giat Rutinitas Personil Pos Pam II Sosa Polres Palas

19 Maret 2026
Jumat, Maret 20, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Sengketa Tanah di Tiga Panah, Ahli Waris Gugat Kepemilikan Sepihak

by Admin
30 Agustus 2025
in HUKRIM
Sengketa Tanah di Tiga Panah, Ahli Waris Gugat Kepemilikan Sepihak
FacebookWhatsappTelegram

KARO (HARIANSTAR.COM) – Ahli waris almarhum Ngangkat Ginting alias Daulat Ginting meradang. Pasalnya, sebidang tanah yang terletak di Jalan Besar Desa Suka, Kecamatan Tiga Panah, Tanah Karo diklaim sepihak oleh seseorang berinisial SK.

Padahal, menurut salah seorang ahli waris, Dermawan Ginting, ia bersama saudara-saudara kandungnya tidak pernah memperjual belikan tanah warisan dari kakeknya, Megiken Ginting.

Baca Juga

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

Dijelaskan Dermawan, tanah yang terletak di Juma Panggung itu, merupakan tanah milik orang tuanya, Ngangkat Ginting yang diwariskan kepada anak kandungnya sebanyak delapan orang.

Ke delapan ahliwaris itu yakni Rahmat Hidayat Ginting, Sarni Br Ginting, Junaidi Ginting, Surung Ginting, Dermawan Ginting, Juliana Br Ginting, Mariani Br Ginting dan Dameria Br Ginting.

“Kami ahliwaris delapan orang tidak pernah menjual tanah tersebut. Pertanyaannya, mengapa tanda tangan kami dibubuhkan di surat milik penggugat? Selain itu, nama-nama kami yang tercantum di surat tersebut tidak sesuai identitas kami yang tercatat di kartu tanda penduduk. Bahkan, tanda tangan kami tidak sesuai dengan yang dibubuhkan. Ada apa ini?,” ucapnya heran, Jumat (29/8/2025).

Selain itu, lanjut Dermawan Ginting, ia bersama saudara kandungnya yang lain juga menegaskan tidak akan pernah menjual tanah tersebut. Pasalnya, kuburan orang tuanya, Ngangkat Ginting alias Daulat Ginting berada di atas tanah yang diakui milik SK. Dalam surat yang dipegang oleh SK dinyatakan jika orang tua Dermawan Ginting, Nerima Br Purba telah menjual tanah tersebut dan beberapa anaknya menjadi saksi termasuk Dermawan Ginting.

“Mana mungkin kami menjual kepala bapak kami,” tuturnya dengan bahasa Karo.

Sebelum gugatan ke Polres Tanah Karo dan Pengadilan Negeri Kabanjahe berlangsung, kedua belah pihak telah dilakukan mediasi di Kantor Desa Suka, Tiga Panah. Namun mediasi tersebut tidak menemukan kesepakatan.

Kini, Dermawan Ginting dan isterinya menghadapi persoalan hukum atas kepemilikan diduga sepihak tersebut. Pasuteri itu dilaporkan ke Polres Tanah Karo dan digugat secara perdata oleh SK di Pengadilan Negeri Kabanjahe karena menguasai lahan tersebut.

“Kami akan mengikuti proses hukum yang ada dan beritikad baik untuk menjunjung tinggi nilai-nilai yang ada. Yang disebutkan mereka milik mereka, kami hadapi di pengadilan. Karena kami yakini, tanah ini adalah milik kami. Warisan dari orang tua kami. Bahkan kuburan orang tua kami di Tanah ini,” ujarnya.

Kades Suka dan BPN Diharapkan Hadir di Persidangan

Sementara Penasehat Hukum (PH) Dermawan Ginting, Supriono Tarigan dan tim berharap Kepala Desa Suka Mbayak dan Badan Pertanahan Kabupaten Karo bersedia hadir memberi kesaksian dalam sidang di PN Kabanjahe.

Dijelaskannya, laporan penggugat yang tertuang dalam nomor 17/Pdt.G/2025/PN Kbj itu akan kembali bergulir dalam persidangan lanjutan, Selasa (16/9/2025).

Menurutnya, kesaksian dari dua instansi itu dapat memberikan keyakinan kepada Hakim atas kepemilikan tanah yang terletak di kawasan Juma Panggung itu.

“Panggilan saksi itu dilakukan Majelis Hakim Kepada Kepala Desa Suka Mbayak dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupeten Tanah Karo. Kita berharap mereka hadir agar terungakapnya surat-surat yang telah menjadi bukti surat pihak pelapor di kepolisan dan Penggugat di Pengadilan,” tuturnya.

Dikatakannya, kliennya dalam hal ini sangat mengharapkan keadilan dari Majelis Hakim yang diketuai oleh Adil Matogu Franky Simarmata dan masing-masing hakim anggota Kennedy Putra Sitepu, Paijal Usrin Siregar dan diperbantukan oleh panitera Sahara Tarigan.

“Kami berharap kebenaran akan diungkap oleh Majelis Hakim. Karena Kebijakan ketua Majelis hakim di Pengadilan Negeri Kabanjahe ada salah satu terobosan program pemerintah tentang Asta Cita,” ungkapnya.

Dijelaskannya, ahliwaris Ngangkat Ginting, selama ini telah menguasai dan mengusahai sebidang tanah tersebut. Selain itu, di objek perkara itu juga terletak kuburan orang tua kliennya. Hal itu diharapkannya dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberi putusan.

“Begitu juga terhadap fakta persidangan bahwa ahli waris menyatatakan tidak ada jual beli atas objek perkara tersebut,”ujarnya.

Terpisah, Kepala Desa Suka Mbayak, Wakil Sembiring ketika dikonfirmasi terkait kehadirannya memenuhi panggilan PN Kabanjahe enggan memberikan jawaban. Berulang kali panggilan seluler dan pesan singkat dilayangkan mistar, tak digubris.(RED)

Post Views: 324
Tags: KabanjaheMeradangPedagangTanah Warisan
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!
HEADLINE

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

15 Maret 2026
Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In