KARO (HARIANSTAR.COM) – Polres Tanah Karo melalui Satreskrim Unit I Pidum menyelesaikan perkara kasus Tindak Pidana Penganiayaan secara Restoratif Justice.
Peristiwa pidana tersebut dialami korban sekaligus pelapor Deperlin Nainggolan(54), warga Desa Tigapanah Kec Tigapanah, yang dilakukan terlapor Tigor Sembiring (37) dan Remonta Girsang (39), keduanya warga Desa Situnggaling Kec. Merek Kab. Karo.
Penyelesaian perkara, dilaksanakan di Ruangan Unit I Pidum Satreskrim Polres Tanah Karo, Rabu (11/10/2023) pukul 11.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Hindrawan didampingi Kanit I Pidum, Ipda Martan Sitepu menjelaskan, restorative justice dilakukan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban.
“Sudah kita mediasi kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif,” ujarnya.
Penyelesaian perkara dilaksanakan melalui gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim yang juga dihadiri dari kedua belah pihak dan keluarganya.
Para pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum. Keduanya juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait restorative justice.
Korban juga telah membuat surat permohonan pencabutan perkara / laporan pengaduannya ke Polres Tanah Karo.
Kedua belah pihak yang telah berdamai, mengucapkan terimakasih atas fasilitas dan mediasi yang dilaksanakan Satreskrim Polres Tanah Karo.
“Terimakasih kepada Polres Tanah Karo dalam hal ini Satreskrim yang telah memfasilitasi penyelesaian permasalahan kami ini melalui Restorative Justice,” ungkap kedua belah pihak saat selesai gelar perkara. (TK-1)


























