MEDAN (HARIANSTAR.COM)- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bersama tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut, BNN, dan TNI, Senin (19/10/2026) siang, menggerebek sarang narkoba di Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional, Kecamatan Medan Maimun.
Dalam penggerebekan ini, petugas meringkus seorang pengedar narkoba, dan menyita beragam barang bukti narkotika.
Penggerebekan dipimpin Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, dilakukan guna menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Tim gabungan melakukan penyelidikan dan mendapati adanya aktivitas terlarang seorang pria berinisial MR (27), warga Jalan Sei Mati Gang Bunga, Kecamatan Medan Maimun, berperan aktif menjual narkoba di lokasi penggerebekan.
“Pelaku ini merupakan penjual utama di gang ini. Dari tangan yang bersangkutan kami sita 2 paket sabu siap edar, hampir 1 ons ganja kering, timbangan elektrik, dan sejumlah uang,” jelas Rafli.
Rafli menambahkan, di lokasi penggerebekan pihaknya menemukan dua barak narkoba, yang kemudian dihancurkan dan dibakar agar praktik serupa tidak terulang.
“Dua barak narkoba yang ditemukan kami hancurkan dan kami bakar. Ini komitmen kami bersama tim gabungan untuk menjadikan tempat ini bersih dari peredaran narkoba,” ujar Rafli. (*)

























