MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Rugikan Negara Rp6, 2 Milyar, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Idam Khalid, dituntut 9 tahun 6 bulan pidana penjara.
Dia juga dituntut Rp600 juta subsider kurungan 150 hari atas perkara korupsi pengadaan 93 unit smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2024.
“Menuntut pidana denda, membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp3,2 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” JPU Christian Bonardo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/8/2026) malam.
Sementara untuk terdakwa Budi Pranoto Saputra, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, dituntut JPU dengan pidana penjara 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari.
Selain itu, Budi juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp3 miliar lebih dengan subsider 5 tahun penjara.
Untuk terdakwa Bambang Giri Arianto, Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra (GEE), dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari.
Pria yang merupakan purnawirawan jenderal Polri itu tidak dibebankan uang pengganti karena JPU menilai dirinya tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Setelah tuntutan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan pada Jumat (14/8/2026).
Diketahui dalam dakwaan JPU, kasus itu bermula dari pengadaan 93 unit smartboard merek ViewSonic untuk SMP Negeri di Kota Tebingtinggi.
Idam Khalid yang saat itu selaku Kepala Dinas Pendidikan, bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pengadaan dilakukan melalui e-katalog dengan PT Gunung Emas Ekaputra sebagai penyedia atau reseller. JPU menduga terdapat mark-up harga dalam proses pengadaan. PT Gunung Emas Ekaputra disebut membeli smartboard dari PT Bismacindo Perkasa dengan harga sekitar Rp110 juta per unit dengan total pembelian 93 unit, mencapai sekitar Rp10,2 Milyar.
Sementara PT Bismacindo Perkasa sebelumnya membeli smartboard paket merek ViewSonic dari PT Ghalva Technologies selaku principal dengan harga sekitar Rp27 juta per unit. Dengan total pembelian 93 unit itu, terdapat markup sekitar Rp2,5 Milyar sehingga berdasar hasil perhitungan kerugian negara, terdapat Rp6,2 Milyar kerugian negara. (AIN)


















