• Latest
  • Trending
  • All
Putra Martono Terdakwa Perzinahan Kembali Diadili Terkait Kasus Penipuan Rp 622 Juta

Putra Martono Terdakwa Perzinahan Kembali Diadili Terkait Kasus Penipuan Rp 622 Juta

3 Mei 2023
Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Internasional Kecuali AS dan Sekutunya

Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Internasional Kecuali AS dan Sekutunya

15 Maret 2026
Indonesia Tidak Ikut Co-Sponsor Dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB

Indonesia Tidak Ikut Co-Sponsor Dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB

15 Maret 2026
AS Klaim Negara Teluk Mulai Ofensif Dalam Perang Iran

AS Klaim Negara Teluk Mulai Ofensif Dalam Perang Iran

15 Maret 2026
Libur dan Cuti Bersama, Pelayanan RSUD dr Pirngadi Tetap Optimal

Libur dan Cuti Bersama, Pelayanan RSUD dr Pirngadi Tetap Optimal

15 Maret 2026
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK Jatuhkan Sanksi Miliaran Rupiah kepada Dua Emiten, Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Pasar Modal

15 Maret 2026
Sambut Idulfitri 1447 H, GKII Rumah Matias Salurkan 100 Paket Sembako untuk Warga Pulo Brayan

Sambut Idulfitri 1447 H, GKII Rumah Matias Salurkan 100 Paket Sembako untuk Warga Pulo Brayan

15 Maret 2026
Dapat Nomor 1, Bobby-Surya Paparkan Program yang Bela Rakyat Kecil

Kinerja Bobby–Surya Diapresiasi, Survei Catat Kepuasan Publik Capai 85 Persen

15 Maret 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Direktur Infrastruktur, Proyek & Asset Integrity Tinjau Kesiapan Fasilitas Energi dan Berbagi Kebahagiaan dalam Safari Ramadan

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Direktur Infrastruktur, Proyek & Asset Integrity Tinjau Kesiapan Fasilitas Energi dan Berbagi Kebahagiaan dalam Safari Ramadan

14 Maret 2026
Siapkan Invasi Darat ke Iran, AS Kerahkan Ribuan Marinir ke Timur Tengah

Siapkan Invasi Darat ke Iran, AS Kerahkan Ribuan Marinir ke Timur Tengah

14 Maret 2026
Irdam I/BB Hadiri Pembukaan Bazar Ramadan TNI Terpusat Menyambut Idul Fitri 1447 H Secara Vidcon di Lapangan Benteng Medan

Irdam I/BB Hadiri Pembukaan Bazar Ramadan TNI Terpusat Menyambut Idul Fitri 1447 H Secara Vidcon di Lapangan Benteng Medan

14 Maret 2026
Satgas Pangan Polda Sumut Sidak Pasar Medan Deli dan Bengkok, Stok Bapokting Aman dan Harga Relatif Stabil

Satgas Pangan Polda Sumut Sidak Pasar Medan Deli dan Bengkok, Stok Bapokting Aman dan Harga Relatif Stabil

14 Maret 2026
Forwaka Karo dan Kejari Karo Berbagi Takjil Gratis di Bulan Ramadan

Forwaka Karo dan Kejari Karo Berbagi Takjil Gratis di Bulan Ramadan

14 Maret 2026
Minggu, Maret 15, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Putra Martono Terdakwa Perzinahan Kembali Diadili Terkait Kasus Penipuan Rp 622 Juta

by Ratih
3 Mei 2023
in HUKRIM
Putra Martono Terdakwa Perzinahan Kembali Diadili Terkait Kasus Penipuan Rp 622 Juta
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Putra Martono alias David Putra (42) terdakwa perzinahan yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, kini kembali diadili terkait perkara penipuan sebesar Rp622 juta lebih.

Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu digelar secara online di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/5/2023). Sementara, terdakwa Putra Martono berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Trian Adhitya Izmail mengatakan perkara tersebut berawal pada 26 November 2021, saat itu terdakwa Putra Martono menawarkan kepada korban untuk membeli 1 unit Mobil Mercedes Benz, kemudian korban pun berminat.

“Selanjutnya, pada 29 November 2021, korban dihubungi terdakwa Putra Martono dengan mengatakan bahwa mobil Mercedes Benz sudah ada,” kata JPU Trian di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution.

Namun, sambung JPU, keberadaan Mobil Mercedes Benz tersebut masih di Showroom Mimbi Cars Jakarta dan terdakwa mengaku ada memiliki teman yang bisa mengecek dan mengurus pembelian mobil Mercedes Benz tersebut.

“Lalu, terdakwa Putra Martono mengatakan kepada korban bahwa terdakwa telah membayar uang tanda jadi kepada Showroom Mimbi Cars Jakarta,” sebut JPU Trian.

Selanjutnya, kata JPU, korban pun dijemput terdakwa, kemudian korban dan terdakwa pergi bersama ke Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani dan korban melakukan pembayaran Mobil Mercedes Benz tersebut melalui transfer sebesar Rp 617.500.000 ke rekening terdakwa.

“Nah, pada tanggal 1 Juni 2022 korban Drs. Petrus Irwan meminta kepada terdakwa Putra Martono mobil Mercedes Benz tersebut yang telah dibeli tersebut,” ujarnya.

Namun, lanjut dikatakan JPU, terdakwa tidak memperdulikan dan tidak mau memberikan Mobil Mercedes Benz tersebut dengan alasan Mobil Mercedes Benz itu diberikan oleh korban kepada terdakwa Putra Martono sebagai hadiah.

“Akibat perbuatan dari terdakwa Putra Martono mengakibatkan saksi korban Drs. Petrus Irwan mengalami kerugian dengan total keseluruhan lebih kurang sebesar Rp.622.444.000,” ujar jaksa sembari mengatakan terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Setelah mendengar dakwaan JPU, hakim Abdul Hadi Nasution menunda persidangan dengan agenda nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Diketahui, terdakwa Putra Martono alias David Putra pernah dihukum pidana penjara selama 6 bulan penjara pada 2011 lalu, dikarenakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yakni Pasal 374 KUHPidana.

Selain itu, Putra Martono juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, pada 30 Agustus 2021, karena dinilai terbukti melakukan perzinahan dengan Julianna Phan.

Tak terima dengan putusan PT Medan, keduanya pun mengajukan upaya hukum Kasasi, dan saat ini kasus tersebut masih bergulir dengan Mahkamah Agung. (red)

Post Views: 120
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 
HUKRIM

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

25 Februari 2026
Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  
HUKRIM

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

25 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In