• Latest
  • Trending
  • All
PT Medan Perkuat Vonis 20 Tahun Penjara Kurir 10 Kg Sabu

PT Medan Perkuat Vonis 20 Tahun Penjara Kurir 10 Kg Sabu

26 Februari 2024
Game Tembak Ikan Diduga Beroperasi Bebas di Sibirubiru, APH Belum Beri Tanggapan

Game Tembak Ikan Diduga Beroperasi Bebas di Sibirubiru, APH Belum Beri Tanggapan

16 Februari 2026
FDM Sumut Soroti Dugaan Penyimpangan Bimtek Kepsek dan Guru di Labuhanbatu

FDM Sumut Soroti Dugaan Penyimpangan Bimtek Kepsek dan Guru di Labuhanbatu

16 Februari 2026
Koramil 02/Kutalimbaru dan LMP Gelar Patroli Pos Kamling, Perkuat Keamanan Wilayah

Koramil 02/Kutalimbaru dan LMP Gelar Patroli Pos Kamling, Perkuat Keamanan Wilayah

16 Februari 2026
Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Berhasil Ringkus Perampok Bersenjata Pisau Cutter

Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Berhasil Ringkus Perampok Bersenjata Pisau Cutter

16 Februari 2026
Aljerin Pamerkan 100 Arsip Sejarah Lukisan dan Foto: Rekam Jejak Kedekatan Jerman-Indonesia 

Aljerin Pamerkan 100 Arsip Sejarah Lukisan dan Foto: Rekam Jejak Kedekatan Jerman-Indonesia 

16 Februari 2026
Peresmian Kantor Cabang PT Aman Haromain Travel : Layanan Umrohnya Lebih Nyaman Menuju Baitullah

Peresmian Kantor Cabang PT Aman Haromain Travel : Layanan Umrohnya Lebih Nyaman Menuju Baitullah

16 Februari 2026
Muslim Afrika Selatan dan Inggris Diperkirakan Mulai Puasa 18 Februari 2026

Muslim Afrika Selatan dan Inggris Diperkirakan Mulai Puasa 18 Februari 2026

16 Februari 2026
Besok, Gerhana Matahari Cincin, Dimana Bisa Melihatnya?

Besok, Gerhana Matahari Cincin, Dimana Bisa Melihatnya?

16 Februari 2026
Hingga Februari 2026, Sebanyak 1.711 Sekolah di Medan Laksanakan Program CKG

Hingga Februari 2026, Sebanyak 1.711 Sekolah di Medan Laksanakan Program CKG

16 Februari 2026
Taliban Siap Bantu Iran jika Diserang AS

Taliban Siap Bantu Iran jika Diserang AS

16 Februari 2026
Sempat Ditangguhkan, UpScrolled Kembali Hadir di Google Play

Sempat Ditangguhkan, UpScrolled Kembali Hadir di Google Play

16 Februari 2026
Prabowo Hadiri KTT Perdana Board of Peace di AS

Prabowo Hadiri KTT Perdana Board of Peace di AS

16 Februari 2026
Selasa, Februari 17, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

PT Medan Perkuat Vonis 20 Tahun Penjara Kurir 10 Kg Sabu

by Yunsigar
26 Februari 2024
in HUKRIM
PT Medan Perkuat Vonis 20 Tahun Penjara Kurir 10 Kg Sabu

Terdakwa Okvi Rinaldi saat menjalani sidang putusan di PN Medan yang diikuti terdakwa secara daring. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) -Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat putusan 20 tahun penjara terhadap kurir 10 kg sabu asal Kota Banda Aceh, Okvi Rinaldi alias Ovi.

Majelis hakim PT Medan meyakini pria berusia 30 tahun itu telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

Baca Juga

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

Sehingga, majelis hakim diketuai Richard Silalahi menjatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara terhadap terdakwa Okvi Rinaldi.

“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum (JPU). Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 1658/Pid.Sus/2023/PN Mdn., tanggal 29 November 2023 yang dimintakan banding tersebut,” sebut hakim dalam putusan banding No. 263/PID.SUS/2024/PT MDN yang dilihat di laman SIPP PN Medan, Minggu (25/2/2024).

Hakim Richard pun menetapkan terdakwa Okvi Rinaldi untuk tetap ditahan dan menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.

Diketahui, sebelumnya majelis hakim PN Medan telah terlebih dahulu menghukum terdakwa Okvi Rinaldi dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Saat itu, majelis hakim diketuai Phillip Mark Soentpiet mengungkapkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Sementara, hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. (Red)

Post Views: 123
Tags: 20 Tahun PenjaraKurir 10 Kg SabuPerkuat VonisPT Medan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR
HUKRIM

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

13 Februari 2026
Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 
HUKRIM

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

13 Februari 2026
Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 
HUKRIM

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

12 Februari 2026
Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi
HEADLINE

Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi

12 Februari 2026
Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi
HUKRIM

Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi

1 Februari 2026
Nekat Curi Sepeda Motor di Asia Mega Mas, Maulana Rais Nginap di Hotel Prodeo
HUKRIM

Nekat Curi Sepeda Motor di Asia Mega Mas, Maulana Rais Nginap di Hotel Prodeo

1 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In