• Latest
  • Trending
  • All
PT Medan Perkuat Hukuman Penjara Seumur Hidup 2 Kurir 133 Kg Ganja Asal Aceh

PT Medan Perkuat Hukuman Penjara Seumur Hidup 2 Kurir 133 Kg Ganja Asal Aceh

18 April 2024
Game Tembak Ikan Diduga Beroperasi Bebas di Sibirubiru, APH Belum Beri Tanggapan

Game Tembak Ikan Diduga Beroperasi Bebas di Sibirubiru, APH Belum Beri Tanggapan

16 Februari 2026
FDM Sumut Soroti Dugaan Penyimpangan Bimtek Kepsek dan Guru di Labuhanbatu

FDM Sumut Soroti Dugaan Penyimpangan Bimtek Kepsek dan Guru di Labuhanbatu

16 Februari 2026
Koramil 02/Kutalimbaru dan LMP Gelar Patroli Pos Kamling, Perkuat Keamanan Wilayah

Koramil 02/Kutalimbaru dan LMP Gelar Patroli Pos Kamling, Perkuat Keamanan Wilayah

16 Februari 2026
Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Berhasil Ringkus Perampok Bersenjata Pisau Cutter

Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Berhasil Ringkus Perampok Bersenjata Pisau Cutter

16 Februari 2026
Aljerin Pamerkan 100 Arsip Sejarah Lukisan dan Foto: Rekam Jejak Kedekatan Jerman-Indonesia 

Aljerin Pamerkan 100 Arsip Sejarah Lukisan dan Foto: Rekam Jejak Kedekatan Jerman-Indonesia 

16 Februari 2026
Peresmian Kantor Cabang PT Aman Haromain Travel : Layanan Umrohnya Lebih Nyaman Menuju Baitullah

Peresmian Kantor Cabang PT Aman Haromain Travel : Layanan Umrohnya Lebih Nyaman Menuju Baitullah

16 Februari 2026
Muslim Afrika Selatan dan Inggris Diperkirakan Mulai Puasa 18 Februari 2026

Muslim Afrika Selatan dan Inggris Diperkirakan Mulai Puasa 18 Februari 2026

16 Februari 2026
Besok, Gerhana Matahari Cincin, Dimana Bisa Melihatnya?

Besok, Gerhana Matahari Cincin, Dimana Bisa Melihatnya?

16 Februari 2026
Hingga Februari 2026, Sebanyak 1.711 Sekolah di Medan Laksanakan Program CKG

Hingga Februari 2026, Sebanyak 1.711 Sekolah di Medan Laksanakan Program CKG

16 Februari 2026
Taliban Siap Bantu Iran jika Diserang AS

Taliban Siap Bantu Iran jika Diserang AS

16 Februari 2026
Sempat Ditangguhkan, UpScrolled Kembali Hadir di Google Play

Sempat Ditangguhkan, UpScrolled Kembali Hadir di Google Play

16 Februari 2026
Prabowo Hadiri KTT Perdana Board of Peace di AS

Prabowo Hadiri KTT Perdana Board of Peace di AS

16 Februari 2026
Selasa, Februari 17, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

PT Medan Perkuat Hukuman Penjara Seumur Hidup 2 Kurir 133 Kg Ganja Asal Aceh

by Abi
18 April 2024
in HUKRIM
PT Medan Perkuat Hukuman Penjara Seumur Hidup 2 Kurir 133 Kg Ganja Asal Aceh
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat hukuman penjara seumur hidup terhadap 2 kurir narkoba jenis ganja seberat 133 kg asal Kabupaten Aceh Timur, Agus Rudiansyah (29) dan Juanda (27) asal Kabupaten Aceh Tamiang.

Sebelumnya, pada tingkat pengadilan pertama, yakni Pengadilan Negeri (PN) Medan, terdakwa Agus Rudiansyah dan Juanda telah terlebih dahulu diganjar hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

Dalam amar putusan banding Nomor 545/PID.SUS/2024/PT MDN, Majelis Hakim PT Medan menerima permohonan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim Tinggi pun kemudian menyatakan terdakwa Agus Rudiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menguatkan putusan PN Medan Nomor 2062/Pid.Sus/2023/PN Mdn, tanggal 30 Januari 2024 yang dimintakan banding tersebut,” jelas Ketua Majelis Hakim, Syamsul Bahri, saat dilihat di laman SIPP PN Medan, Kamis (18/4/2024).

Kemudian, Hakim Tinggi juga menetapkan terdakwa Agus Rudiansyah untuk tetap berada dalam tahanan. Serta, membebankan biaya perkara kepada negara.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa Juanda tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sementara, hal-hal yang meringankan tidak ada.

Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Medan pada akhir Juli 2023 lalu.

Dijelaskan bahwa kasus ini bermula ketika terdakwa Agus Rudiansyah bersama terdakwa Juanda dihubungi oleh Sahidul Amri yang meminta kedua terdakwa tersebut menjemput 133 kg bungkus daun ganja ke Pindeng Aceh Timur.

Kemudian, para terdakwa tersebut pergi menuju ke Pindeng Aceh Timur untuk menjemput 133 bungkus daun ganja dengan berat sekitar 133 kg dari seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal.

Setelah itu, atas perintah Sahidul Amri, kedua terdakwa membawa daun ganja tersebut ke rumah Sahidul Amri yang berada di Medan dan mereka diperintahkan membawa 15 bungkus ganja ke Jalan Polonia Medan.

Namun, saat dalam perjalanan dan tiba di Jalan Sei Batang Serangan, Kecamatan Medan Baru, mobil yang dikendarai para terdakwa tersebut dihentikan oleh petugas kepolisian dan langsung saja kedua terdakwa tersebut ditangkap.

Dari para terdakwa ditemukan barang bukti sekitar 15 kg daun ganja dari dalam mobil. Kemudian, dilakukan pengembangan dengan membawa para terdakwa ke rumah Sahidul Amri di Jalan Flamboyan Medan dan di tempat tersebut ditemukan lagi ganja sebanyak kurang lebih 118 bungkus dengan berat sekitar 118 kg.(red)

 

Post Views: 142
Tags: 2 KurirHukuman penjaramemperkuatnarkoba jenis ganjaPengadilan Tinggi MedanSeumur Hidup
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR
HUKRIM

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

13 Februari 2026
Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 
HUKRIM

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

13 Februari 2026
Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 
HUKRIM

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

12 Februari 2026
Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi
HEADLINE

Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi

12 Februari 2026
Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi
HUKRIM

Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi

1 Februari 2026
Nekat Curi Sepeda Motor di Asia Mega Mas, Maulana Rais Nginap di Hotel Prodeo
HUKRIM

Nekat Curi Sepeda Motor di Asia Mega Mas, Maulana Rais Nginap di Hotel Prodeo

1 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In