• Latest
  • Trending
  • All
Polda Sumut : SHM Milik Warga KUD Rimbo Tuo Cacat Hukum

Polda Sumut : SHM Milik Warga KUD Rimbo Tuo Cacat Hukum

31 Agustus 2024
Iran Bombardir Pangkalan Militer AS

Iran Bombardir Pangkalan Militer AS

11 Juni 2026
AS Kembali Serang Iran

AS Kembali Serang Iran

11 Juni 2026
Misteri Saranjana Kota Gaib Modern di Kalimantan, Pernah Terdaftar di Peta Hindia Belanda

Misteri Saranjana Kota Gaib Modern di Kalimantan, Pernah Terdaftar di Peta Hindia Belanda

11 Juni 2026
Autopsi, Polres Madina Bongkar Makam Terduga Korban Pembunuhan Sadis di Lokasi Tambang Km 2 Hutabargot

Autopsi, Polres Madina Bongkar Makam Terduga Korban Pembunuhan Sadis di Lokasi Tambang Km 2 Hutabargot

11 Juni 2026
Kapolres Langkat Pimpin Donor Darah Hari Bhayangkara ke-80

Kapolres Langkat Pimpin Donor Darah Hari Bhayangkara ke-80

11 Juni 2026
Bobby Nasution Desak Pemkab dan Pemko Tuntaskan Perkada dan Tender

Bobby Nasution Desak Pemkab dan Pemko Tuntaskan Perkada dan Tender

11 Juni 2026
Pengungkapan Kasus Narkoba di Medan Melonjak 117 Persen, Polrestabes Sita 231 Kg Sabu

Pengungkapan Kasus Narkoba di Medan Melonjak 117 Persen, Polrestabes Sita 231 Kg Sabu

10 Juni 2026
Warga Percut Sei Tuan Gagal Edarkan Sabu di Lubuk Pakam

Warga Percut Sei Tuan Gagal Edarkan Sabu di Lubuk Pakam

10 Juni 2026
Optimalkan Persiapan Monitoring Desa Percontohan, TP PKK Kabupaten Karo Gelar Rakor Bersama Dewan Pembina  ​

Optimalkan Persiapan Monitoring Desa Percontohan, TP PKK Kabupaten Karo Gelar Rakor Bersama Dewan Pembina ​

10 Juni 2026
Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp297 Juta

Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp297 Juta

10 Juni 2026
Bimtek PBJ Melalui Katalog Elektronik Resmi Dibuka, Dorong Transparansi dan Dukung Produk Dalam Negeri

Bimtek PBJ Melalui Katalog Elektronik Resmi Dibuka, Dorong Transparansi dan Dukung Produk Dalam Negeri

10 Juni 2026
Studi Tiru ke Badung, Bapenda Kota Medan Dalami Optimalisasi PBJT Hotel serta Makan dan Minuman 

Studi Tiru ke Badung, Bapenda Kota Medan Dalami Optimalisasi PBJT Hotel serta Makan dan Minuman 

10 Juni 2026
Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Polda Sumut : SHM Milik Warga KUD Rimbo Tuo Cacat Hukum

by Yunsigar
31 Agustus 2024
in HUKRIM
Polda Sumut : SHM Milik Warga KUD Rimbo Tuo Cacat Hukum
FacebookWhatsappTelegram

MADINA (HARIANSTAR.COM) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengadakan pertemuan atas sengketa lahan antara KUD Koperasi Rimbo Tuo Kelurahan Tapus Kecamatan Linggabayu dengan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), Jumat (30/8/2024)

Pertemuan ini dipimpin Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andry Setiawan dan dihadiri unsur Forkopimda meliputi Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh, Kepala BPN Madina, Kodim 0212 Tapsel, Camat Linggabayu, perwakilan perusahaan PT TBS dan pengurus koperasi Rimbo Tuo Kelurahan Tapus.

Baca Juga

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Ini Tampang Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 

Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta

Wakil Bupati mengatakan, pertemuan ini diadakan untuk mencarikan solusi agar masalah tidak berlarut-larut. Atika juga menyebut kasus ini sudah ditangani oleh Polda Sumatera Utara.

“Karena masalah ini sudah ditangani oleh Polda Sumut, sudah ada LP dan prosesnya sedang berjalan. Karena itu kita harapkan ada solusi yang dapat diterima masing-masing pihak,” kata Atika.

Direskrimsus Polda Sumut dalam paparannya menyampaikan, kedatangannya pada rapat tersebut atas undangan Pemkab Madina terkait masalah KUD Rimbo Tuo dengan PT TBS. Andry menjelaskan proses hukum sudah berjalan sekitar dua bulan. Ia mengingatkan semua pihak yang hadir dalam rapat ini agar sama-sama menjadikan hukum sebagai panglima.

Andry menjelaskan, setelah melakukan proses hukum mulai dari penyelidikan sampai saat ini, ditemukan ada kesalahan mal administrasi atau cacat hukum dalam penerbitan SHM (sertifikat hak milik) yang dipegang masyarakat.

“Berdasarkan hasil proses yang dijalankan tim di lapangan, SHM ini terbit dari hasil mal administrasi, tidak melalui standar prosedural yang menyebabkan terjadinya perkara ini. Sehingga SHM yang dipegang masyarakat Tapus yang dibawa kemana-mana, itu SHM yang salah,” ungkap Andry.

Mantan Kapolres Madina ini mengingatkan masyarakat Tapus agar ke depan tidak lagi melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri terkait kepemilikan SHM yang salah tersebut.

“Saya minta SHM itu ditarik untuk dievaluasi kembali. Tapi apabila ini tidak dilakukan, maka negara akan hadir untuk menegakkan hukum dalam masalah ini. Warga Tapus saya minta dengan kesadaran segera koordinasi dengan BPN, yakinlah SHM yang kalian pegang itu tidak ada gunanya, cacat administrasi. Kita tadi sudah sepakat bahwa hukum sebagai panglima, bukan membuat aturan sendiri, jangan sekali-kali membuat aturan bar-bar,” tegasnya.

Andry beberapa kali mengingatkan masyarakat agar tidak menimbulkan masalah baru dengan melakukan tindakan-tindakan yang tidak mematuhi hukum.

“Kalau ini tidak kita lakukan maka yakinlah kita melakukan masalah baru. Bila itu terjadi maka saya akan pisahkan mana masyarakat yang megikuti aturan hukum mana yang tidak ikut aturan hukum. Karena itu, kepada semua pejabat yang hadir disini saya juga meminta agar bekerja menjalankan kewengan masing-masing dengan amanah, jangan sekali-kali melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan karena akan merugikan diri sendiri dan masyarakat,” pesan Andry Setiawan.

Kepala BPN Kabupaten Madina dalam kesempatan ini mengatakan, masalah ini sudah beberapa kali dilakukan penyelesaian termasuk yang digelar di Polda Sumut.

“Terkait kesalahan mal administrasi, itu akan kita perbaiki, kita tidak mengulas masa lalu, kita akan perbaiki. Kita menarik kembali SHM yang sudah terbit. Dan akan menerbitkan SHM kembali, namun kami dapat sampaikan bahwa pembatalan SHM ini adalah kewenangan kanwil, kami sebatas mengusulkan,” katanya.

Pantauan wartawan, dalam rapat ini sempat terjadi perdebatan, warga dari KUD Koperasi Rimbo Tuo meminta izin lokasi PT TBS juga harus dievaluasi. Namun, Direktur Reskrimsus Polda Sumut kembali mengingatkan bahwa itu bagian dari proses hukum yang sudah mereka jalankan.

“Tidak perlu lagi pembahasan lain-lain, kami hanya meminta masyarakat agar koperatif dalam masalah ini, karena semua dokumen dalam masalah ini sudah kami teliti,” ungkapnya.

Usai pertemuan, kepada wartawan Andry Setiawan mengatakan proses hukum sudah tahap penyidikan.

“Kami sudah melakukan penyelidikan kasus ini hasilnya ada proses yang dilanggar dalam penerbitannya, sehingga perlu dilakukan pengajuan ulang oleh si pemilik sertifikat itu, dievaluasi kembali tapal batas dan titik koordinatnya semua,” katanya.

“Saat ini sudah tahap penyidikan, soal tersangka nanti setelah ini, kalau masyarakat memaksakan kehendak, penegakan hukum akan kami lakukan,” tukas Andry kepada wartawan usai pertemuan. (Sir)

Post Views: 174
Tags: Cacat hukumKUD Rimbo TuoPolda SumutSHM
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

10 Juni 2026
Ini Tampang  Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 
HUKRIM

Ini Tampang Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 

10 Juni 2026
Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta
HUKRIM

Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta

10 Juni 2026
Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!
HUKRIM

Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!

9 Juni 2026
URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 
HUKRIM

URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 

8 Juni 2026
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 
HUKRIM

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

4 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In