• Latest
  • Trending
  • All
Polda Sumut : SHM Milik Warga KUD Rimbo Tuo Cacat Hukum

Polda Sumut : SHM Milik Warga KUD Rimbo Tuo Cacat Hukum

31 Agustus 2024
ADVERTISEMENT
Lantik Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru, UPER Siapkan Talenta Strategis Masa Depan

Lantik Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru, UPER Siapkan Talenta Strategis Masa Depan

14 September 2026
Ramai Isu Megathrust, Pakar UPER Ajak Masyarakat Kritis Menyikapi Informasi

Ramai Isu Megathrust, Pakar UPER Ajak Masyarakat Kritis Menyikapi Informasi

14 September 2026
Polresta Deli Serdang Amankan Agen TPPO Tujuan Myanmar di Bandara Kualanamu

Polresta Deli Serdang Amankan Agen TPPO Tujuan Myanmar di Bandara Kualanamu

14 September 2026
Dugaan Setoran Bandar Sabu, Polres Langkat Lakukan Penelusuran

Dugaan Setoran Bandar Sabu, Polres Langkat Lakukan Penelusuran

14 September 2026
Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat

Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat

14 September 2026
Bersama Mendikdasmen, Rico Waas Tinjau SMPN 16, Mebelair Rusak Diganti Tahun Ini

Bersama Mendikdasmen, Rico Waas Tinjau SMPN 16, Mebelair Rusak Diganti Tahun Ini

14 September 2026
Kolaborasi DPPA-KB Sumut dengan DP3AP2KB Karo Gelar “Curhat, Healing, and Let’s Grow Goes to School”

Kolaborasi DPPA-KB Sumut dengan DP3AP2KB Karo Gelar “Curhat, Healing, and Let’s Grow Goes to School”

14 September 2026
Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi: Saksi Ahli Tegaskan Suap Berkaitan Dengan Jabatan

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi: Saksi Ahli Tegaskan Suap Berkaitan Dengan Jabatan

14 September 2026
Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Eksepsi Tidak Dibacakan

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Eksepsi Tidak Dibacakan

14 September 2026
Plt. Bupati Langkat Apresiasi Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar

Pemkab Langkat Apresiasi Pertamina Taat Bayar PBB-P2

14 September 2026
Plt. Bupati Langkat Apresiasi Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar

Plt. Bupati Langkat Apresiasi Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar

14 September 2026
Haornas ke-43, Bobby Nasution Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut

Haornas ke-43, Bobby Nasution Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut

14 September 2026
Senin, September 14, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Polda Sumut : SHM Milik Warga KUD Rimbo Tuo Cacat Hukum

by Yunsigar
31 Agustus 2024
in HUKRIM
Polda Sumut : SHM Milik Warga KUD Rimbo Tuo Cacat Hukum
FacebookWhatsappTelegram

MADINA (HARIANSTAR.COM) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengadakan pertemuan atas sengketa lahan antara KUD Koperasi Rimbo Tuo Kelurahan Tapus Kecamatan Linggabayu dengan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), Jumat (30/8/2024)

Pertemuan ini dipimpin Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andry Setiawan dan dihadiri unsur Forkopimda meliputi Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh, Kepala BPN Madina, Kodim 0212 Tapsel, Camat Linggabayu, perwakilan perusahaan PT TBS dan pengurus koperasi Rimbo Tuo Kelurahan Tapus.

Baca Juga

Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi: Saksi Ahli Tegaskan Suap Berkaitan Dengan Jabatan

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Eksepsi Tidak Dibacakan

Wakil Bupati mengatakan, pertemuan ini diadakan untuk mencarikan solusi agar masalah tidak berlarut-larut. Atika juga menyebut kasus ini sudah ditangani oleh Polda Sumatera Utara.

“Karena masalah ini sudah ditangani oleh Polda Sumut, sudah ada LP dan prosesnya sedang berjalan. Karena itu kita harapkan ada solusi yang dapat diterima masing-masing pihak,” kata Atika.

Direskrimsus Polda Sumut dalam paparannya menyampaikan, kedatangannya pada rapat tersebut atas undangan Pemkab Madina terkait masalah KUD Rimbo Tuo dengan PT TBS. Andry menjelaskan proses hukum sudah berjalan sekitar dua bulan. Ia mengingatkan semua pihak yang hadir dalam rapat ini agar sama-sama menjadikan hukum sebagai panglima.

Andry menjelaskan, setelah melakukan proses hukum mulai dari penyelidikan sampai saat ini, ditemukan ada kesalahan mal administrasi atau cacat hukum dalam penerbitan SHM (sertifikat hak milik) yang dipegang masyarakat.

“Berdasarkan hasil proses yang dijalankan tim di lapangan, SHM ini terbit dari hasil mal administrasi, tidak melalui standar prosedural yang menyebabkan terjadinya perkara ini. Sehingga SHM yang dipegang masyarakat Tapus yang dibawa kemana-mana, itu SHM yang salah,” ungkap Andry.

Mantan Kapolres Madina ini mengingatkan masyarakat Tapus agar ke depan tidak lagi melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri terkait kepemilikan SHM yang salah tersebut.

“Saya minta SHM itu ditarik untuk dievaluasi kembali. Tapi apabila ini tidak dilakukan, maka negara akan hadir untuk menegakkan hukum dalam masalah ini. Warga Tapus saya minta dengan kesadaran segera koordinasi dengan BPN, yakinlah SHM yang kalian pegang itu tidak ada gunanya, cacat administrasi. Kita tadi sudah sepakat bahwa hukum sebagai panglima, bukan membuat aturan sendiri, jangan sekali-kali membuat aturan bar-bar,” tegasnya.

Andry beberapa kali mengingatkan masyarakat agar tidak menimbulkan masalah baru dengan melakukan tindakan-tindakan yang tidak mematuhi hukum.

“Kalau ini tidak kita lakukan maka yakinlah kita melakukan masalah baru. Bila itu terjadi maka saya akan pisahkan mana masyarakat yang megikuti aturan hukum mana yang tidak ikut aturan hukum. Karena itu, kepada semua pejabat yang hadir disini saya juga meminta agar bekerja menjalankan kewengan masing-masing dengan amanah, jangan sekali-kali melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan karena akan merugikan diri sendiri dan masyarakat,” pesan Andry Setiawan.

Kepala BPN Kabupaten Madina dalam kesempatan ini mengatakan, masalah ini sudah beberapa kali dilakukan penyelesaian termasuk yang digelar di Polda Sumut.

“Terkait kesalahan mal administrasi, itu akan kita perbaiki, kita tidak mengulas masa lalu, kita akan perbaiki. Kita menarik kembali SHM yang sudah terbit. Dan akan menerbitkan SHM kembali, namun kami dapat sampaikan bahwa pembatalan SHM ini adalah kewenangan kanwil, kami sebatas mengusulkan,” katanya.

Pantauan wartawan, dalam rapat ini sempat terjadi perdebatan, warga dari KUD Koperasi Rimbo Tuo meminta izin lokasi PT TBS juga harus dievaluasi. Namun, Direktur Reskrimsus Polda Sumut kembali mengingatkan bahwa itu bagian dari proses hukum yang sudah mereka jalankan.

“Tidak perlu lagi pembahasan lain-lain, kami hanya meminta masyarakat agar koperatif dalam masalah ini, karena semua dokumen dalam masalah ini sudah kami teliti,” ungkapnya.

Usai pertemuan, kepada wartawan Andry Setiawan mengatakan proses hukum sudah tahap penyidikan.

“Kami sudah melakukan penyelidikan kasus ini hasilnya ada proses yang dilanggar dalam penerbitannya, sehingga perlu dilakukan pengajuan ulang oleh si pemilik sertifikat itu, dievaluasi kembali tapal batas dan titik koordinatnya semua,” katanya.

“Saat ini sudah tahap penyidikan, soal tersangka nanti setelah ini, kalau masyarakat memaksakan kehendak, penegakan hukum akan kami lakukan,” tukas Andry kepada wartawan usai pertemuan. (Sir)

Post Views: 208
Tags: Cacat hukumKUD Rimbo TuoPolda SumutSHM
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat
HUKRIM

Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat

14 September 2026
Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi: Saksi Ahli Tegaskan Suap Berkaitan Dengan Jabatan
HUKRIM

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi: Saksi Ahli Tegaskan Suap Berkaitan Dengan Jabatan

14 September 2026
Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Eksepsi Tidak Dibacakan
HUKRIM

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Eksepsi Tidak Dibacakan

14 September 2026
Tak Kapok, IRT Kembali Ditangkap Edarkan Ganja
HUKRIM

Tak Kapok, IRT Kembali Ditangkap Edarkan Ganja

14 September 2026
Polresta Deli Serdang Amankan 2 Pengedar, Sita 82,62 Gram Sabu hingga Ganja
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Amankan 2 Pengedar, Sita 82,62 Gram Sabu hingga Ganja

13 September 2026
Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinilai Sebagai Kriminalisasi Produk Advokat
HUKRIM

Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinilai Sebagai Kriminalisasi Produk Advokat

12 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In