Plt Bupati Palas drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu didampingi Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika SIK. (Foto : HS1)
PALAS (HARIANSTAR.COM) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas (Kejari Palas) melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada Kejaksaan Negeri Padang Lawas di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Kamis (13/7/2023).
Pemusnahan dihadiri Plt Bupati Palas drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu didampingi Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika SIK, Wakil Ketua II DPRD Sahrun Hasibuan, Ketua PN Sibuhuan Lulik Djatikumoro, SH, MH, Staf Ahli Bupati, Asisten Setdakab, Kemenag, PJU Polres Padang Lawas, Para Kepala OPD dan undangan lainnya.
Plt. Bupati mengatakan, pemusnahan barang bukti oleh pihak kejaksaan ini sebagai bukti komitmen dari para penegak hukum untuk memberantas kejahatan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari senjata tajam, belasan bungkus rokok tanpa cukai, hp, narkotika jenis sabu. Sebagian barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan sebagian lagi dihancurkan dengan di blender.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti dari 12 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dari bulan Januari hingga Juli 2023. Ada 34 jenis barang bukti terdiri dari, kasus narkotika, pencurian, perjudian, penadahan, pengancaman, persetubuhan, serta beberapa alat elektronik seperti hp. Terbanyak kasus Narkotika, jenis sabu,” jelas Plt. Bupati.
Diharapkan kedepannya diperlukan edukasi dan pengabdian dari kejaksaan negeri, semoga terus meningkat untuk kenyamanan dan keamanan. “Dengan tujuan untuk mendapatkan perlindungan yang utuh pada masyarakat Kabupaten Padang Lawas,” ujarnya. (HS-1)



























