• Latest
  • Trending
  • All
Mulya Saputra Nasution Melakukan Perlawanan Hukum Terhadap Salah Satu Owner Parfume

Mulya Saputra Nasution Melakukan Perlawanan Hukum Terhadap Salah Satu Owner Parfume

11 Juni 2024
Musrembang RKPD Kabupaten Palas Tahun 2027, Resmi Ditutup Bupati Palas

Musrembang RKPD Kabupaten Palas Tahun 2027, Resmi Ditutup Bupati Palas

10 April 2026
Wakapolres Palas Hadiri Musrenbang Tingkat Kabupaten, Sinergi Keamanan Dukung Program RKPD 2027

Wakapolres Palas Hadiri Musrenbang Tingkat Kabupaten, Sinergi Keamanan Dukung Program RKPD 2027

10 April 2026
Gol Zulham Bawa Forwakum ke Babak 8 Besar Perhelatan PORWASU 2026

Gol Zulham Bawa Forwakum ke Babak 8 Besar Perhelatan PORWASU 2026

10 April 2026
Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Anak, Pemkab Karo Ikuti Pendampingan Evaluasi KLA

Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Anak, Pemkab Karo Ikuti Pendampingan Evaluasi KLA

10 April 2026
Subuh Hari, Pencuri RX King Dibekuk Satreskrim Polres Karo di Kabanjahe

Subuh Hari, Pencuri RX King Dibekuk Satreskrim Polres Karo di Kabanjahe

10 April 2026
INDAAC Sumut 7.0 Angkat Tema Estetika Natural dan Kepedulian Lingkungan

INDAAC Sumut 7.0 Angkat Tema Estetika Natural dan Kepedulian Lingkungan

10 April 2026
Pastikan Kesiapan Fisik Personel, Polres Palas Lakukan Tes Kesamaptaan Jasmani Berkala Semester I TA 2026

Pastikan Kesiapan Fisik Personel, Polres Palas Lakukan Tes Kesamaptaan Jasmani Berkala Semester I TA 2026

10 April 2026
Satreskrim Polres Palas Amankan Seorang Terduga Pelaku Pencurian Sawit, Satu Orang Masih Buron

Satreskrim Polres Palas Amankan Seorang Terduga Pelaku Pencurian Sawit, Satu Orang Masih Buron

10 April 2026
Polsek Medan Area Ungkap Pencurian HP dan Tablet di Masjid

Polsek Medan Area Ungkap Pencurian HP dan Tablet di Masjid

10 April 2026
KNPI Kecamatan Namorambe Dukung Kejaksaan Negeri Pancur Batu Berantas Korupsi

KNPI Kecamatan Namorambe Dukung Kejaksaan Negeri Pancur Batu Berantas Korupsi

10 April 2026
Warga Pasar Rawa Terima Manfaat Perbaikan RTLH

Warga Pasar Rawa Terima Manfaat Perbaikan RTLH

10 April 2026
Setelah Ditutup 40 Hari, Masjid Al-Aqsa Dibuka Kembali

Setelah Ditutup 40 Hari, Masjid Al-Aqsa Dibuka Kembali

10 April 2026
Sabtu, April 11, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Mulya Saputra Nasution Melakukan Perlawanan Hukum Terhadap Salah Satu Owner Parfume

by Yunsigar
11 Juni 2024
in HUKRIM
Mulya Saputra Nasution Melakukan Perlawanan Hukum Terhadap Salah Satu Owner Parfume
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Disomasi dengan tuduhan menggelapkan uang perusahaan CV. BAW sebesar 790 juta, Mulya Saputra Nasution (35), warga Jalan Bakaran Batu, Lubuk Pakam, Deli Serdang, melalui Kantor Advokat Lubis dan Rekan, melakukan perlawanan hukum, Senin (10/6/2024).

Menurut Mahmud Irsad Lubis,SH, didampingi DR Khomaini, SH, MH, Iskandar, SH, Agung Harja, SH dan Abdul Manan, SH mengatakan, bahwa Klientnya Mulya Saputra Nasution seorang distributor BP disomasi JNR selaku Direktur CV. BAW, melalui Kantor Hukum BAR dan Associates, agar mempertanggungjawabkan uang sebesar 790 juta, untuk dikembalikan kepada Jimmy Nzawar Rao.

Baca Juga

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

Selanjutnya Mahmud Irsad Lubis menyampaikan, hal tersebut yang telah dilakukan koreksi dan korelasi antara satu masalah dengan masalah yang lainnya, maka pihaknya menjawab somasi tersebut terlalu prematur untuk melakukan somasi kepada Klientnya Mulya Saputra Nasution, dikarenakan antara Mulya Saputra Nasution sebagai distributor dengan owner BP itu terikat dalam suatu perjanjian tertanggal 11 Maret 2022, dimana perjanjian itu tertera bahwa Mulya Saputra Nasution tidak pernah dan belum diangkat secara resmi sebagai CEO CV BAW.

“Kalau ada yang mengatakan Klientnya sebagai seorang CEO, maka itu jelas tidak bersesuaian dengan fakta hukum yang ada, Mulya Saputra Nasution adalah distributor dari BP yang terikat pada perjanjian itu, maka mekanisme yang terjadi didalam perjanjian tersebut, apabila terjadi perselisihan hubungan bisnis antara JNR dan Mulya Saputra Nasition, maka mekanisme yang pertama dipakai adalah musyawarah mufakat, lalu jika musyawarah mufakat tidak menemukan titik terang diantara keduanya, maka diambil langkah proses penyelesaian ke Badan Arbiterase Nasional Indonesia (BANI), bukan melaporkan salah satu pihak dengan dugaan tindak pidana tertentu, maka perbuatan JNR terhadap Mulya Saputra Nasution yang dilakukan melalui kuasa hukumnya adalah tindakan yang prematur,” kata Mahmud Irsad Lubis.

Lanjut Mantan Ketua Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM), bahwa yang dilakukan JNR, selaki Direktur BP telah beritikad kurang baik terhadap Mulya Saputra Nasution.

“Maka dengan ini perlu kami tegaskan yang pertama bahwa Klient kami Mulya Saputra Nasution akan segera melakukan langkah-langkah hukum terkait informasi yang dilakukan oleh JNR, pertama adalah pada hari Kamis (13/6), Mulya Saputra Nasution didampingi tim hukumnya, akan membuat laporan pengaduan dugaan tindak pidana melalui melalui media sosial dalam hal ini bertentangan dengan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE, pencemaran nama baik dengan fitnah tersebut itu dilaporkan atas Akun JAR, Akun IT, Akun RT dan Akun MF serta Akun MIF. 5 Akun Facebook (FB) yang telah memfitnah Mulya Saputra Nasution tersebut. Insya Allah kami tinggal mempertimbangkan apakah kami melaporkan ke Polresta Deli Serdang atau ke Polda Sumatera Utara,” terangnya.

Lalu Mahmud Irsad Lubis kembali menuturkan bahwa sebelumnya, pada hari Rabu (12/6), dikarenakan terindikasi adanya gudang milik BP di Lubuk Pakam yang tidak memiliki IPAL dan Ijin Limbah B3, pihaknya akan menyurati dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang.

Kemudian menyangkut hasil penyelidikan dari data dan fakta tentang dugaan manipulasi pajak, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, tembusan dalam hal ini Instansi Pajak, bahwasanya ada dugaan pajak yang tidak dibayarkan atau dugaan manipulasi dan berpotensi hal itu memang sudah terbukti, nantinya, pihaknya akan melaporkan Owner BP JNR, atas dugaan tindak pidana korupsi

“Kenapa kita laporkan, sebab pajak merupakan pendapatan asli daerah dan jika tidak dibayarkan, itu jelas merugikan keuangan negara dan salah satu unsur terpenting dari tindak pidana korupsi adalah merugikan unsur keuangan negara. Kemudian dari sana, kami juga akan membuat surat berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Deli Serdang meminta dilakukannya RDP terhadap proses-proses perizinan BP sebagaimana yang kami sebutkan tadi, yang kami duga, hal itu belum dipenuhi oleh BP dan terakhir kami akan berkoordinasi ke BPOM, bahwa perizinan instalasi penggunaan bahan-bahan baku, dugaan tidak mendapatkan rekomendasi dan pengesahan dari BPOM, langkah-langkah tersebut akan kami lakukan di hari Rabu (12/6) dan hari Senin (17/6), kami segera mendaftarkan gugatan kami ke Badan Arbiterase Nasional Indonesia (BANI) yang berada di Kota Medan,” bebernya.

Mengakhiri, Mahmud Irsad Lubis menganggap bahwa permasalahan tersebut, harus disesuaikan pada fakta dan hukum yang berlaku.

“Karena itu, mari kita melihat hukum harus tegak, siapapun dia, jangan bersembunyi dengan dugaan tertentu, termasuk mungkin ada dugaan bermain-main dengan instansi tertentu, bermain dengan instansi keuangan, bermain dengan instansi kepolisian, maupun bermain dengan instansi instansi lainnya, agar bebas dari permasalahan-permasalahan sebagaimana yang kami temukan tadi. Kami mengawal dan memastikan bahwa oknum instansi jangan coba-coba bermain memanipulasi atau pun melakukan pelanggaran terhadap apa yang telah kami sebutkan tadi,” pungkasnya.

Kemudian Mulya Saputra Nasution yang merasa kecewa dan dicemarkan nama baiknya dengan difitnah melalui Medsos FB, menceritakan bahwa dirinya yang sejak 2019 bekerjasama dengan CV. BAW atau yang lebih dikenal dengan nama BP merasa kecewa dan terzhoimi oleh Owner BP JNR dikarenakan keputusan yang diambil oleh Owner BP sebelah pihak tanpa bermusyawarah.

“Mengambil keputusan melalui chat secara pribadi dengan memutuskan kerjasama, lalu disampaikan juga melalui media sosial dengan tuduhan fitnah. Saya benar-benar sangat merasa dirugikan secara materi dan non materi, psikis saya dirugikan, nama baik saya, istri, anak dan keluarga merasa dirugikan dan terancam semua karena keputusan yang diambil oleh JNR tanpa memberikan sepeserpun memberhentikan kerjasama. Disini saya sangat dirugikan dikarenakan saya memiliki anak, istri dan memiliki seorang ibu, dimana saya hanya mendapatkan income atau uang hanya dari beberapa parfume dari 5 tahun mengabdi. tidak ada bisnis lain, tidak ada pemasukan lain dikarenakan diambil keputusan sebelah pihak tanpa bermusyawarah, serta melakukan fitnah di Medsos. Saya benar-benar merasa dirugikan dan saya tidak tahu lagi harus berbuat apa dan tuntutan saya disini harus diganti rugi secara materi dan Non materi. Fitnah di Medsos itu mengenai mental pribadi saya, istri, anak dan keluarga serta keluarga mertua. Saya merasa dirugikan sekali akan hal itu,” ungkapnya. (Irwan)

Post Views: 216
Tags: Melakukan Perlawanan HukumMulya Saputra NasutionOwner Parfume
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 
HUKRIM

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 

3 April 2026
Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan
HEADLINE

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

1 April 2026
Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!
HEADLINE

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

15 Maret 2026
Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In