• Latest
  • Trending
  • All
Mantan Pejabat BRI Kutalimbaru Diadili dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp 6,28 Miliar

Mantan Pejabat BRI Kutalimbaru Diadili dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp 6,28 Miliar

25 Februari 2025
Bersih-Bersih Islamic Center, Zakiyuddin Ajak Warga Medan Hidupkan Lagi Semangat Gotong Royong

Bersih-Bersih Islamic Center, Zakiyuddin Ajak Warga Medan Hidupkan Lagi Semangat Gotong Royong

28 September 2026
Polsek Juhar Amankan Kegiatan Kerja Rani GBKP Runggun II Juhar

Polsek Juhar Amankan Kegiatan Kerja Rani GBKP Runggun II Juhar

28 September 2026
Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin

Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin

27 September 2026
Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi

Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi

27 September 2026
Gelar Aksi Sosial dalam Rangkaian HUT ke-25: Darah Demokrat untuk Ibu Pertiwi

Gelar Aksi Sosial dalam Rangkaian HUT ke-25: Darah Demokrat untuk Ibu Pertiwi

27 September 2026
Bobby Nasution Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Bobby Nasution Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

27 September 2026
Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan

Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan

27 September 2026
Koperasi Pers Indonesia dan IMAC Medan Bersinergi Gelar Pelatihan Sertifikasi Mediator

Koperasi Pers Indonesia dan IMAC Medan Bersinergi Gelar Pelatihan Sertifikasi Mediator

27 September 2026
Plt. Bupati Langkat Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas

Plt. Bupati Langkat Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas

26 September 2026
Andre Rosiade Puji Bobby Nasution: Gubernur yang Bekerja Keras!

Andre Rosiade Puji Bobby Nasution: Gubernur yang Bekerja Keras!

26 September 2026
Miris, Warga Desa Pelawi Selatan dan Desa Perlis Mengeluh Tidak Mendapat Bantuan

Miris, Warga Desa Pelawi Selatan dan Desa Perlis Mengeluh Tidak Mendapat Bantuan

26 September 2026
Bobby Nasution Ajak IKM Sumut Perkuat Ekonomi Keumatan dan Industri Halal

Bobby Nasution Ajak IKM Sumut Perkuat Ekonomi Keumatan dan Industri Halal

26 September 2026
Senin, September 28, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Mantan Pejabat BRI Kutalimbaru Diadili dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp 6,28 Miliar

by redaksi3
25 Februari 2025
in HUKRIM
Mantan Pejabat BRI Kutalimbaru Diadili dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp 6,28 Miliar
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dua mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/2/2025).

Kedua mantan pejabat BRI itu masing-masing, Moehammad Juned selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021–April 2023 dan Erwin Handoko selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023–Mei 2024.

Baca Juga

Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi

Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut

Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar Hingga Tewas

Selain itu tiga koleganya yakni, ada mantan Customer Service BRI Kutalimbaru, Joshua Adrian Sitompul, serta dua narahubung nasabah BRI Kutalimbaru, Rahmad Singarimbun dan Rahmayanti alias Titin yang juga diadili.

Kelimanya didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengorupsi kredit fiktif di Unit BRI Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda tahun 2021–2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,28 miliar.

Semestinya, dua terdakwa lainnya, yakni David Sloan selaku mantan Mantri BRI Kutalimbaru dan Habib Mahendra sebagai narahubung nasabah BRI Kutalimbaru juga diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Keduanya hingga saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Meski buron, JPU tetap memboyong keduanya ke pengadilan. Jaksa menyidangkan keduanya secara in absentia (tanpa kehadiran).

Namun, majelis hakim diketuai Muhammad Kasim meminta jaksa untuk menangkap dan menghadirkan keduanya di persidangan. Sehingga, hakim menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap keduanya.

“Dakwaan primer, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap JPU Fauzan Irgi Hasibuan di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Dakwaan subsider, lanjut jaksa, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menjelaskan, para terdakwa dalam melakukan persekongkolan korupsi dengan menggunakan data dan identitas para nasabah atau korban sebagai dasar pengajuan nasabah untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Setelah administrasi pengajuan KUR selesai diproses di Unit BRI Kutalimbaru, selanjutnya para terdakwa meminta buku tabungan beserta ATM dari nasabah untuk mereka kuasai.

Para terdakwa menarik dana dari rekening para nasabah untuk kepentingan pribadi serta dipergunakan buat membayar angsuran kredit yang lain.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, hakim menunda dan kembali melanjutkan persidangan pada Senin (3/3/2025) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum Erwin dan Rahmayanti.

Sementara 3 terdakwa lainnya, yaitu Juned, Joshua, dan Rahmad tidak mengajukan eksepsi, sehingga hakim menunda sidang terhadap ketiganya setelah putusan sela dibacakan untuk Erwin dan Rahmayanti. (RED)

Post Views: 413
Tags: BRIkorupsiKutalimbaruPN Medan
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi
HUKRIM

Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi

27 September 2026
Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut
HUKRIM

Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut

26 September 2026
Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar Hingga Tewas
HUKRIM

Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar Hingga Tewas

26 September 2026
Diduga Oknum ‘Baju Loreng’ Jadi Juru Togel di Namorambe
HUKRIM

Diduga Oknum ‘Baju Loreng’ Jadi Juru Togel di Namorambe

26 September 2026
Polsek Tanjung Pura Ringkus Tersangka Curi Motor Purnawirawan TNI AD
HUKRIM

Polsek Tanjung Pura Ringkus Tersangka Curi Motor Purnawirawan TNI AD

26 September 2026
Tak Terima PHK, Pegawai BRI Iskandar Muda Somasi Manajemen
HUKRIM

Tak Terima PHK, Pegawai BRI Iskandar Muda Somasi Manajemen

25 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In