• Latest
  • Trending
  • All
Mantan Pejabat BRI Kutalimbaru Diadili dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp 6,28 Miliar

Mantan Pejabat BRI Kutalimbaru Diadili dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp 6,28 Miliar

25 Februari 2025
Bobby Nasution Perjuangkan Tambahan TKD untuk Daerah Terdampak Bencana

Bobby Nasution Perjuangkan Tambahan TKD untuk Daerah Terdampak Bencana

13 Agustus 2026
Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Penjabat Sekda, Rico Waas Minta Percepat Kinerja OPD Tanpa Langgar Aturan

Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Penjabat Sekda, Rico Waas Minta Percepat Kinerja OPD Tanpa Langgar Aturan

13 Agustus 2026
Kepala Bapenda Kota Medan Lakukan Kunjungan Balasan ke BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota

Kepala Bapenda Kota Medan Lakukan Kunjungan Balasan ke BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota

13 Agustus 2026
Pangdam I/BB Pimpin Serah Terima Pejabat dan Tradisi Korps Pejabat Kodam I/BB

Pangdam I/BB Pimpin Serah Terima Pejabat dan Tradisi Korps Pejabat Kodam I/BB

12 Agustus 2026
Run For Independence Day 2026 Dorong Gaya Hidup Sehat Kaum Urban melalui Perayaan Hari Kemerdekaan dengan Lari 8,1 KM

Run For Independence Day 2026 Dorong Gaya Hidup Sehat Kaum Urban melalui Perayaan Hari Kemerdekaan dengan Lari 8,1 KM

12 Agustus 2026
Satgas Gulbencal Kodam I/BB Perbaiki Jembatan Gantung Penghubung Desa Sisalean dan Jorang Balanga

Satgas Gulbencal Kodam I/BB Perbaiki Jembatan Gantung Penghubung Desa Sisalean dan Jorang Balanga

12 Agustus 2026
Gubernur Bobby Nasution Ingin Olahraga Sumut Jadi Industri Berdaya Saing

Gubernur Bobby Nasution Ingin Olahraga Sumut Jadi Industri Berdaya Saing

12 Agustus 2026
Pengelolaan Sampah Makin Efisien, Dosen Ilmu Komputer UPER Kembangkan Netrash

Pengelolaan Sampah Makin Efisien, Dosen Ilmu Komputer UPER Kembangkan Netrash

12 Agustus 2026
Divonis Namun Belum Ditahan, Keluarga Korban Pertanyakan Pelaksanaan Putusan Perkara

Divonis Namun Belum Ditahan, Keluarga Korban Pertanyakan Pelaksanaan Putusan Perkara

12 Agustus 2026
Penjaga Ternak Dibacok, Dua Kelompok Pemuda Nyaris Bentrok

Penjaga Ternak Dibacok, Dua Kelompok Pemuda Nyaris Bentrok

12 Agustus 2026
Semarakkan HUT ke-81 RI, RSU Haji Gelar Lomba Antar Pegawai

Semarakkan HUT ke-81 RI, RSU Haji Gelar Lomba Antar Pegawai

12 Agustus 2026
Jelang 100 Tahun, RSUD Dr Pirngadi Lakukan Pembenahan Total

Jelang 100 Tahun, RSUD Dr Pirngadi Lakukan Pembenahan Total

12 Agustus 2026
Kamis, Agustus 13, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Mantan Pejabat BRI Kutalimbaru Diadili dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp 6,28 Miliar

by redaksi3
25 Februari 2025
in HUKRIM
Mantan Pejabat BRI Kutalimbaru Diadili dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp 6,28 Miliar
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dua mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/2/2025).

Kedua mantan pejabat BRI itu masing-masing, Moehammad Juned selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021–April 2023 dan Erwin Handoko selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023–Mei 2024.

Baca Juga

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus 2 Pengedar Sabu 

Selain itu tiga koleganya yakni, ada mantan Customer Service BRI Kutalimbaru, Joshua Adrian Sitompul, serta dua narahubung nasabah BRI Kutalimbaru, Rahmad Singarimbun dan Rahmayanti alias Titin yang juga diadili.

Kelimanya didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengorupsi kredit fiktif di Unit BRI Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda tahun 2021–2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,28 miliar.

Semestinya, dua terdakwa lainnya, yakni David Sloan selaku mantan Mantri BRI Kutalimbaru dan Habib Mahendra sebagai narahubung nasabah BRI Kutalimbaru juga diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Keduanya hingga saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Meski buron, JPU tetap memboyong keduanya ke pengadilan. Jaksa menyidangkan keduanya secara in absentia (tanpa kehadiran).

Namun, majelis hakim diketuai Muhammad Kasim meminta jaksa untuk menangkap dan menghadirkan keduanya di persidangan. Sehingga, hakim menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap keduanya.

“Dakwaan primer, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap JPU Fauzan Irgi Hasibuan di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Dakwaan subsider, lanjut jaksa, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menjelaskan, para terdakwa dalam melakukan persekongkolan korupsi dengan menggunakan data dan identitas para nasabah atau korban sebagai dasar pengajuan nasabah untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Setelah administrasi pengajuan KUR selesai diproses di Unit BRI Kutalimbaru, selanjutnya para terdakwa meminta buku tabungan beserta ATM dari nasabah untuk mereka kuasai.

Para terdakwa menarik dana dari rekening para nasabah untuk kepentingan pribadi serta dipergunakan buat membayar angsuran kredit yang lain.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, hakim menunda dan kembali melanjutkan persidangan pada Senin (3/3/2025) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum Erwin dan Rahmayanti.

Sementara 3 terdakwa lainnya, yaitu Juned, Joshua, dan Rahmad tidak mengajukan eksepsi, sehingga hakim menunda sidang terhadap ketiganya setelah putusan sela dibacakan untuk Erwin dan Rahmayanti. (RED)

Post Views: 373
Tags: BRIkorupsiKutalimbaruPN Medan
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim
HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

11 Agustus 2026
Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan
HEADLINE

Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan

11 Agustus 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus 2 Pengedar Sabu 
HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus 2 Pengedar Sabu 

11 Agustus 2026
HUKRIM

Rugikan Negara Rp6,2 Milyar, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Dituntut 9,5 Tahun Penjara

10 Agustus 2026
SP3 Dugaan Penggelapan Harta Bersama oleh Poldasu Dinilai Cacat Hukum
HEADLINE

SP3 Dugaan Penggelapan Harta Bersama oleh Poldasu Dinilai Cacat Hukum

10 Agustus 2026
Terlapor Penganiayaan Anak di Tanjung Balai Tidak Kunjung Diperiksa Polisi
HUKRIM

Terlapor Penganiayaan Anak di Tanjung Balai Tidak Kunjung Diperiksa Polisi

9 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In