• Latest
  • Trending
  • All
Mantan Kepala MAN Kota Binjai Dituntut 4 Tahun Penjara

Mantan Kepala MAN Kota Binjai Dituntut 4 Tahun Penjara

25 Maret 2024
Syah Afandin Akan Berantas Dugaan Pungli Pupuk Subsidi di Langkat

Syah Afandin Akan Berantas Dugaan Pungli Pupuk Subsidi di Langkat

13 Mei 2026
Bupati Langkat Dukung Putri Langkat Tampil di Ajang Inovasi Dunia

Bupati Langkat Dukung Putri Langkat Tampil di Ajang Inovasi Dunia

13 Mei 2026
Diduga Akibat Judi Ikan-Ikan, Warga Kecamatan Merek dan Tiga Panah Khawatir Pencurian Meningkat

Diduga Akibat Judi Ikan-Ikan, Warga Kecamatan Merek dan Tiga Panah Khawatir Pencurian Meningkat

13 Mei 2026
2 Bulan Buron, Polsek Medan Area Tangkap 3 Maling AC

2 Bulan Buron, Polsek Medan Area Tangkap 3 Maling AC

13 Mei 2026
BPS Sosialisasikan Sensus Ekonomi 2016  Bersama Pj Sekdakab Palas

BPS Sosialisasikan Sensus Ekonomi 2016  Bersama Pj Sekdakab Palas

13 Mei 2026
Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diringkus Sat Reskrim Polsek Bahorok

Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diringkus Sat Reskrim Polsek Bahorok

13 Mei 2026
Geger, Pria Bertato Ditemukan Tewas Tergantung di Jembatan Sungai Babura

Geger, Pria Bertato Ditemukan Tewas Tergantung di Jembatan Sungai Babura

13 Mei 2026
Sambut Tim Wasev TMMD, Wakil Bupati Pastikan Pembangunan Desa di Langkat Tepat Sasaran

Sambut Tim Wasev TMMD, Wakil Bupati Pastikan Pembangunan Desa di Langkat Tepat Sasaran

13 Mei 2026
Bupati Langkat Motivasi Lulusan Putra Jaya Jabal Rahmah Raih Mimpi

Bupati Langkat Motivasi Lulusan Putra Jaya Jabal Rahmah Raih Mimpi

13 Mei 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Dukung Sakkamadeha Kembangkan Tenun Ulos 

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Dukung Sakkamadeha Kembangkan Tenun Ulos 

13 Mei 2026
HUT ke-61, PGN Perkuat Resiliensi dan Infrastruktur untuk Ketahanan Energi Nasional

HUT ke-61, PGN Perkuat Resiliensi dan Infrastruktur untuk Ketahanan Energi Nasional

13 Mei 2026
Dukung Ketahanan Pangan, TP PKK Karo Salurkan Bantuan Benih Ikan Lele di Desa Temburun  ​

Dukung Ketahanan Pangan, TP PKK Karo Salurkan Bantuan Benih Ikan Lele di Desa Temburun ​

13 Mei 2026
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Mantan Kepala MAN Kota Binjai Dituntut 4 Tahun Penjara

by Yunsigar
25 Maret 2024
in HUKRIM
Mantan Kepala MAN Kota Binjai Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Binjai, Ev saat mendengar pembacaan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Medan.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Binjai, inisial Ev dituntut agar dipidana selama 4 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/3/2024).

Selain itu, terdakwa berparas jelita itu juga dituntut pidana denda Rp200 juta subsider (bila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Baca Juga

Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara

Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 

Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba

Sedangkan kelima terdakwa lainnya yakni NF selaku Bendahara MAN, TR sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
AS selaku penyedia dari CV SA, NK sebagai sales pada PT Graf serta SA selaku penyedia dari CV Az (masing-masing berkas penuntutan terpisah) dituntut agar dipidana 1,5 tahun (18 bulan) penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Di hadapan majelis hakim diketuai M Nazir, tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Hamida Ginting dan Lidya Panjaitan didampingi Elmas Eva secara bergantian membacakan surat tuntutan keenam terdakwa.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Ev dan kawan-kawan (dkk) dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.097.918.100.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa Ev tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, berbelit-belit memberikan keterangan dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hamida Ginting.

Oleh karenanya, Ev dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp478.015.024.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 1,5 tahun penjara.

Kecuali NK sebagai sales pada PT Grafindo, keempat terdakwa lainnya juga dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara, tanpa subsidair karena telah mengembalikannya kepada JPU pada Kejari Binjai.

Terdakwa NF selaku Bendahara MAN dan TR sebagai PPSPM masing-masing dikenakan UP Rp50 juta.

Terdakwa SA selaku penyedia dari CV Az dikenakan UP Rp12 juta dan Aqlil Sani selaku penyedia dari CV SA Rp6,5 juta.

Hakim ketua didampingi anggota majelis Yusafrihardi Girsang dan Sontian Siahaan melanjutkan persidangan, Senin (1/4/2024) depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) keenam terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

Sementara dalam dakwaan JPU Emil Brunner Nainggolan menguraikan, mantan orang nomor satu di MAN Kota Binjai tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama kelima terdakwa lainnya.

Ev dkk tersandung perkara korupsi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN Kota Binjai dan dana Komite MAN Kota Binjai di Tahun Anggaran (TA) 2020 sampai dengan 2022.

Adapun modus operandi para tersangka untuk mengambil keuntungan bermacam-macam. Namun rata-rata kegiatan fiktif. Misalnya melakukan perjalanan dinas ke Sidoarjo, tidak dilakukan mereka malah liburan ke Bali.

“Ada juga kegiatan fiktif di
Binjai yang melibatkan rekanan rekanan itu tahu dan mereka menerima feedback Jadi macam-macam modusnya
pengadaan buku juga ada pembelian ATK dan alat elektronik juga terindikasi fiktif,” jelasnya. (Red)

Post Views: 234
Tags: Dituntut 4 TahunKepala MANKota BinjaiMantanPenjara
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 
HUKRIM

Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara

12 Mei 2026
Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 
HUKRIM

Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 

12 Mei 2026
Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba
HUKRIM

Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba

12 Mei 2026
Sat Narkoba Polres Langkat Amankan 2 Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu
HUKRIM

Sat Narkoba Polres Langkat Amankan 2 Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

7 Mei 2026
Polrestabes Medan Tembak Bandar Narkoba ‘Gerandong’
HEADLINE

Polrestabes Medan Tembak Bandar Narkoba ‘Gerandong’

5 Mei 2026
Polres Palas Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa Pengurus Cabang Mahasiswa Islam Indonesia 
HUKRIM

Polres Palas Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa Pengurus Cabang Mahasiswa Islam Indonesia 

5 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In