• Latest
  • Trending
  • All
Kurir 987 Butir Pil Ekstasi Divonis 11 Tahun Penjara

Kurir 987 Butir Pil Ekstasi Divonis 11 Tahun Penjara

4 Juni 2025
Konreg PDRB-ISE Se-Sumatera Tahun 2025 “Integrasi Statistik Sosial Ekonomi Untuk Perencanaan Pembangunan Yang Responsif dan Tepat Sasaran

Konreg PDRB-ISE Se-Sumatera Tahun 2025 “Integrasi Statistik Sosial Ekonomi Untuk Perencanaan Pembangunan Yang Responsif dan Tepat Sasaran

18 Oktober 2025
Wakil Bupati Palas Pimpin Rapat Finalisasi Data Asistensi Perhitungan IKS Kabupaten Palas Tahun 2025

Wakil Bupati Palas Pimpin Rapat Finalisasi Data Asistensi Perhitungan IKS Kabupaten Palas Tahun 2025

18 Oktober 2025
Dari Medan, India dan Indonesia Teguhkan Kemitraan Ekonomi Regional

Dari Medan, India dan Indonesia Teguhkan Kemitraan Ekonomi Regional

17 Oktober 2025
UPER Gelar Green Chemistry for Industrial Excellence 2025

UPER Gelar Green Chemistry for Industrial Excellence 2025

17 Oktober 2025
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Pengawasan Layanan Melalui Program “Pantau Bareng SPBU”

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Pengawasan Layanan Melalui Program “Pantau Bareng SPBU”

17 Oktober 2025
Sekam Padi Jadi Solusi Limbah: UPER Masuk Daftar Top 2 Persen Ilmuwan Dunia

Sekam Padi Jadi Solusi Limbah: UPER Masuk Daftar Top 2 Persen Ilmuwan Dunia

17 Oktober 2025
Gulat Sumut Tunjukkan Peningkatan di PON Bela Diri 2025

Gulat Sumut Tunjukkan Peningkatan di PON Bela Diri 2025

17 Oktober 2025
PON Bela Diri 2025, 5 Pesilat Sumut Maju ke Babak Selanjutnya

PON Bela Diri 2025, 5 Pesilat Sumut Maju ke Babak Selanjutnya

17 Oktober 2025
Jumat Curhat dan Berkah, Polres Palas Hadir Berikan Nasi Bungkus Gratis untuk Warga Jemaah Masjid Al-Amanah

Jumat Curhat dan Berkah, Polres Palas Hadir Berikan Nasi Bungkus Gratis untuk Warga Jemaah Masjid Al-Amanah

17 Oktober 2025
Partisipasi Dalam Mensukseskan Program MBG Kabupaten Palas

Partisipasi Dalam Mensukseskan Program MBG Kabupaten Palas

17 Oktober 2025
Bupati Palas Kukuhkan Dewan Hakim “Musabaqoh Qiraatul Kutub Dalam Rangka Peringatan HSN 2025”

Bupati Palas Kukuhkan Dewan Hakim “Musabaqoh Qiraatul Kutub Dalam Rangka Peringatan HSN 2025”

17 Oktober 2025
Viral! Tugu Ikan Gabus Ikon Baru Bekasi Bikin Netizen Penasaran dengan Anggaran

Viral! Tugu Ikan Gabus Ikon Baru Bekasi Bikin Netizen Penasaran dengan Anggaran

17 Oktober 2025
Sabtu, Oktober 18, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kurir 987 Butir Pil Ekstasi Divonis 11 Tahun Penjara

by Yunsigar
4 Juni 2025
in HUKRIM
Kurir 987 Butir Pil Ekstasi Divonis 11 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Ahmad Yazid Syahputra alias Azid (35) terdakwa kurir ekstasi sebanyak 987 butir divonis hakim 11 tahun penjara, dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/6/2025).

Dalam amar putusan hakim ketua Vera Yetti Magdalena menyatakan, perbuatan terdakwa warga Kota Banda Aceh itu, diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Yazid Syahputra alias Azid oleh karenanya dengan pidana penjara selama 11 tahun denda Rp1 miliar subsider 7 bulan penjara,” tegasnya.

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

“Hal meringankan terdakwa menyesali dan bersikap sopan di persidangan,” kata hakim.

Atas putusan itu, penasehat hukum terdakwa menyatakan terima sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, menyatakan pikir-pikir.

Vonis hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU Tommy Eko Pradito, yang sebelumnya menuntut 11 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, 4 saksi dari petugas Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat, adanya seseorang yang akan membawa narkotika jenis ekstasi dari Aceh menuju Medan.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan pada 21 Januari 2025, dimana seorang petugas melakukan penyamaran sebagai penerima ekstasi dan bertemu dengan terdakwa Ahmad Yazid Syahputra.

Setelah bertemu, kemudian terdakwa menunjukkan barang bukti kepada petugas yang menyamar, lalu petugas lainnya datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Petugas menyita barang bukti ekstasi dari tangan terdakwa. Setelah diintrogasi, terdakwa mengaku jika barang haram itu milik Muhammad Hanafiah Als Pino alias Napi yang akan terdakwa antar kepada pembeli. (Red)

 

Post Views: 66
Tags: 11 Tahun Penjara987 ButirDivoniskurirpil ekstasi
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi
HUKRIM

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

16 Oktober 2025
Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina
HEADLINE

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

15 Oktober 2025
LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan
HUKRIM

LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan

14 Oktober 2025
Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum
HUKRIM

Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum

10 Oktober 2025
Terindikasi KKN Dana Desa, Kades Lau Mulgab Akan di Seret Ke Penjara
HUKRIM

Terindikasi KKN Dana Desa, Kades Lau Mulgab Akan di Seret Ke Penjara

9 Oktober 2025
Advokad Mahfuz Rosyadi Dorong Sairin Tempuh Jalur Pidana – PerdataTerhadap Dokter Dan RSUD Panyabungan
HUKRIM

Advokad Mahfuz Rosyadi Dorong Sairin Tempuh Jalur Pidana – PerdataTerhadap Dokter Dan RSUD Panyabungan

8 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In