• Latest
  • Trending
  • All
Korupsi Situs Benteng Putri Hijau, Mantan Kadis Budparekraf Sumut Divonis 20 Bulan Bui

Korupsi Situs Benteng Putri Hijau, Mantan Kadis Budparekraf Sumut Divonis 20 Bulan Bui

21 Agustus 2025
Hangat dan Penuh Haru, BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati

Hangat dan Penuh Haru, BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati

13 Mei 2026
Berpotensi Berbahaya Bagi Pengguna,Bupati Pakpam Bharat Tinjau Jembatan Gantung di Kecamatan STTU Jehe

Berpotensi Berbahaya Bagi Pengguna,Bupati Pakpam Bharat Tinjau Jembatan Gantung di Kecamatan STTU Jehe

13 Mei 2026
Program Revitalisasi SMP Negeri 1 Hinai Rp1,2 Milyar Dipertanyakan

Program Revitalisasi SMP Negeri 1 Hinai Rp1,2 Milyar Dipertanyakan

13 Mei 2026
Syah Afandin Akan Berantas Dugaan Pungli Pupuk Subsidi di Langkat

Syah Afandin Akan Berantas Dugaan Pungli Pupuk Subsidi di Langkat

13 Mei 2026
Bupati Langkat Dukung Putri Langkat Tampil di Ajang Inovasi Dunia

Bupati Langkat Dukung Putri Langkat Tampil di Ajang Inovasi Dunia

13 Mei 2026
Diduga Akibat Judi Ikan-Ikan, Warga Kecamatan Merek dan Tiga Panah Khawatir Pencurian Meningkat

Diduga Akibat Judi Ikan-Ikan, Warga Kecamatan Merek dan Tiga Panah Khawatir Pencurian Meningkat

13 Mei 2026
2 Bulan Buron, Polsek Medan Area Tangkap 3 Maling AC

2 Bulan Buron, Polsek Medan Area Tangkap 3 Maling AC

13 Mei 2026
BPS Sosialisasikan Sensus Ekonomi 2016  Bersama Pj Sekdakab Palas

BPS Sosialisasikan Sensus Ekonomi 2016  Bersama Pj Sekdakab Palas

13 Mei 2026
Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diringkus Sat Reskrim Polsek Bahorok

Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diringkus Sat Reskrim Polsek Bahorok

13 Mei 2026
Geger, Pria Bertato Ditemukan Tewas Tergantung di Jembatan Sungai Babura

Geger, Pria Bertato Ditemukan Tewas Tergantung di Jembatan Sungai Babura

13 Mei 2026
Sambut Tim Wasev TMMD, Wakil Bupati Pastikan Pembangunan Desa di Langkat Tepat Sasaran

Sambut Tim Wasev TMMD, Wakil Bupati Pastikan Pembangunan Desa di Langkat Tepat Sasaran

13 Mei 2026
Bupati Langkat Motivasi Lulusan Putra Jaya Jabal Rahmah Raih Mimpi

Bupati Langkat Motivasi Lulusan Putra Jaya Jabal Rahmah Raih Mimpi

13 Mei 2026
Kamis, Mei 14, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Korupsi Situs Benteng Putri Hijau, Mantan Kadis Budparekraf Sumut Divonis 20 Bulan Bui

by Yunsigar
21 Agustus 2025
in HUKRIM
Korupsi Situs Benteng Putri Hijau, Mantan Kadis Budparekraf Sumut Divonis 20 Bulan Bui

Zumri Sulthony, mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumatera Utara (Kadis Budparekraf Sumut) saat mendengarkan amar putusan majelis hakim dengan vonis 20 bulan penjara.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Zumri Sulthony, mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumatera Utara (Kadis Budparekraf Sumut) divonis 20 bulan penjara terkait kasus korupsi Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, tahun 2022.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga

Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara

Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 

Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zumri Sulthony oleh karena itu dengan pidana selama satu tahun dan delapan bulan (20 bulan) penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah, saat membacakan amar putusan.

Zumri juga dihukum oleh majelis hakim untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

Hakim tidak membebankan Zumri untuk membayar uang pengganti (UP), karena hakim menilai Zumri tak ada menikmati kerugian keuangan negara.

Zumri dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp771 juta sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Dakwaan subsider tersebut, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar putusan tersebut, Zumri dan JPU pada Kejati Sumut kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait apakah menerima atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Zumri dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan tanpa UP karena dinilai tidak menikmati kerugian keuangan negara.

Dalam kasus korupsi ini, Zumri diketahui tak sendirian. Ada juga tiga terdakwa lain yang turut diadili. Ketiganya ialah Junaidi Purba selaku sebagai Fungsional Pamong Budaya Disbudparekraf Sumut sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kemudian, Rizal Gozali Manalu selaku konsultan pengawas, serta Rijal Silaen sebagai Wakil Direktur CV Kenanga. Persidangan ketiganya telah selesai dan vonis telah berkekuatan hukum tetap. (Red)

 

 

Post Views: 306
Tags: Budparekraf SumutDivonis 20 Bulan BuikorupsiMantan KadisSitus Benteng Putri Hijau
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 
HUKRIM

Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara

12 Mei 2026
Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 
HUKRIM

Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 

12 Mei 2026
Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba
HUKRIM

Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba

12 Mei 2026
Sat Narkoba Polres Langkat Amankan 2 Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu
HUKRIM

Sat Narkoba Polres Langkat Amankan 2 Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

7 Mei 2026
Polrestabes Medan Tembak Bandar Narkoba ‘Gerandong’
HEADLINE

Polrestabes Medan Tembak Bandar Narkoba ‘Gerandong’

5 Mei 2026
Polres Palas Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa Pengurus Cabang Mahasiswa Islam Indonesia 
HUKRIM

Polres Palas Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa Pengurus Cabang Mahasiswa Islam Indonesia 

5 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In