• Latest
  • Trending
  • All
Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara

Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara

3 September 2025
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Dukung Sakkamadeha Kembangkan Tenun Ulos 

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Dukung Sakkamadeha Kembangkan Tenun Ulos 

13 Mei 2026
HUT ke-61, PGN Perkuat Resiliensi dan Infrastruktur untuk Ketahanan Energi Nasional

HUT ke-61, PGN Perkuat Resiliensi dan Infrastruktur untuk Ketahanan Energi Nasional

13 Mei 2026
Dukung Ketahanan Pangan, TP PKK Karo Salurkan Bantuan Benih Ikan Lele di Desa Temburun  ​

Dukung Ketahanan Pangan, TP PKK Karo Salurkan Bantuan Benih Ikan Lele di Desa Temburun ​

13 Mei 2026
Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 

Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara

12 Mei 2026
BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

12 Mei 2026
Kick Off Bulan Literasi Keuangan 2026, OJK Perkuat Literasi Finansial Prajurit TNI AL

Kick Off Bulan Literasi Keuangan 2026, OJK Perkuat Literasi Finansial Prajurit TNI AL

12 Mei 2026
Polisi Gelar Police Go To School di SMKS Pencawan Medan, Edukasi Pelajar Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja

Polisi Gelar Police Go To School di SMKS Pencawan Medan, Edukasi Pelajar Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja

12 Mei 2026
Sat Binmas Polres Karo Berikan Pembinaan dan Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja di SMP Negeri 1 Kabanjahe

Sat Binmas Polres Karo Berikan Pembinaan dan Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja di SMP Negeri 1 Kabanjahe

12 Mei 2026
Asah Kreativitas dan Karakter Anak, Ketua TP PKK Kota Medan Dukung Lomba Seni MPK

Asah Kreativitas dan Karakter Anak, Ketua TP PKK Kota Medan Dukung Lomba Seni MPK

12 Mei 2026
Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 

Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 

12 Mei 2026
KPPU Kanwil I dan UPMI Siapkan Kerja Sama Pengembangan Wirausaha Muda Berbasis Inovasi

KPPU Kanwil I dan UPMI Siapkan Kerja Sama Pengembangan Wirausaha Muda Berbasis Inovasi

12 Mei 2026
Patroli KRYD Belawan Sikat Premanisme Hingga Tawuran, 4 Pelaku Pungli Viral Sicanang Ditangkap

Patroli KRYD Belawan Sikat Premanisme Hingga Tawuran, 4 Pelaku Pungli Viral Sicanang Ditangkap

12 Mei 2026
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara

by Admin
3 September 2025
in HUKRIM
Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Penyidik Pidsus Kejati Sumut kembali menetapkan dan menahan 4 tersangka baru dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) di Kabupaten Batubara TA. 2023.

Sebelumnya pada Jumat (29/8/2022), penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan delapan tersangka terkait dugaan korupsi ini dan menahannya di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Baca Juga

Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara

Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 

Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba

Kini penyidik kembali menahan terhadap 4 tersangka baru yang merupakan Konsultan Pengawas dengan identitasnya masing-masing, tersangka RS selaku Konsultan Pengawas untuk pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Titi Putih menuju Pasir Permit dan Peningkatan Ruas Jalan Simpang Deras Menuju Sei Rakyat.

Kemudian, tersangka AHD selaku Konsultan Pengawas untuk pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam dan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus.

Selanjutnya, tersangka ISRS selaku Konsultan Pengawas untuk pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Putih menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan dan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Bulan-bulan menuju Gambus Laut.

Serta, tersangka FRH selaku selaku Konsultan Pengawas untuk pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Tanjung Tiram Menuju Batas Asahan Kab. Batubara.

“Berdasarkan Surat perintah penyidikan Kajati Sumut Nomor.PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025 setelah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup selanjutnya meningkatkan status terperiksa menjadi tersangka selanjutnya melakukan penahanan,” tegas Kajati Sumut Dr Hari Siregar SH MHum melalui Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi SH MH dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Senin (1/9/2025) malam.

Husairi menambahkan, bahwa dari hasil penyidikan, telah diperoleh fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka dengan modus operandi bahwa konsultan pengawas yang memiliki tugas memastikan kualitas bahan dan hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar.

“Namun dalam melaksanakan tugas mereka tidak melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan dari segi mutu, kuantitas dan waktu sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis dengan maksimal sehingga mengalami kekurangan volume pekerjaan,” jelas Husairi.

Atas perbuatan tersangka, penyidik meyakini telah terjadi kerugian keuangan negara/daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya, dimana nilai total pekerjaannya sebesar Rp 43.7 miliar lebih.

“Terhadap ke 4 tersangka dijerat Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandas Husairi. (RED)

Post Views: 310
Tags: Dinas PUTR BatubaraJalanKejatisukorupsiPembangunanPerbaikanTersangka Baru
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 
HUKRIM

Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara

12 Mei 2026
Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 
HUKRIM

Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 

12 Mei 2026
Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba
HUKRIM

Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba

12 Mei 2026
Sat Narkoba Polres Langkat Amankan 2 Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu
HUKRIM

Sat Narkoba Polres Langkat Amankan 2 Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

7 Mei 2026
Polrestabes Medan Tembak Bandar Narkoba ‘Gerandong’
HEADLINE

Polrestabes Medan Tembak Bandar Narkoba ‘Gerandong’

5 Mei 2026
Polres Palas Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa Pengurus Cabang Mahasiswa Islam Indonesia 
HUKRIM

Polres Palas Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa Pengurus Cabang Mahasiswa Islam Indonesia 

5 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In