• Latest
  • Trending
  • All
Kasus Oknum DPRD Madina Terseret Dana Hibah Diduga Masuk Angin, BKD Bungkam

Kasus Oknum DPRD Madina Terseret Dana Hibah Diduga Masuk Angin, BKD Bungkam

21 April 2025
ADVERTISEMENT
KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran: Saksi Sebut Dana Digunakan Terdakwa Bambang

KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran: Saksi Sebut Dana Digunakan Terdakwa Bambang

14 September 2026
Lantik Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru, UPER Siapkan Talenta Strategis Masa Depan

Lantik Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru, UPER Siapkan Talenta Strategis Masa Depan

14 September 2026
Ramai Isu Megathrust, Pakar UPER Ajak Masyarakat Kritis Menyikapi Informasi

Ramai Isu Megathrust, Pakar UPER Ajak Masyarakat Kritis Menyikapi Informasi

14 September 2026
Polresta Deli Serdang Amankan Agen TPPO Tujuan Myanmar di Bandara Kualanamu

Polresta Deli Serdang Amankan Agen TPPO Tujuan Myanmar di Bandara Kualanamu

14 September 2026
Dugaan Setoran Bandar Sabu, Polres Langkat Lakukan Penelusuran

Dugaan Setoran Bandar Sabu, Polres Langkat Lakukan Penelusuran

14 September 2026
Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat

Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat

14 September 2026
Bersama Mendikdasmen, Rico Waas Tinjau SMPN 16, Mebelair Rusak Diganti Tahun Ini

Bersama Mendikdasmen, Rico Waas Tinjau SMPN 16, Mebelair Rusak Diganti Tahun Ini

14 September 2026
Kolaborasi DPPA-KB Sumut dengan DP3AP2KB Karo Gelar “Curhat, Healing, and Let’s Grow Goes to School”

Kolaborasi DPPA-KB Sumut dengan DP3AP2KB Karo Gelar “Curhat, Healing, and Let’s Grow Goes to School”

14 September 2026
Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi: Saksi Ahli Tegaskan Suap Berkaitan Dengan Jabatan

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi: Saksi Ahli Tegaskan Suap Berkaitan Dengan Jabatan

14 September 2026
Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Eksepsi Tidak Dibacakan

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Eksepsi Tidak Dibacakan

14 September 2026
Plt. Bupati Langkat Apresiasi Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar

Pemkab Langkat Apresiasi Pertamina Taat Bayar PBB-P2

14 September 2026
Plt. Bupati Langkat Apresiasi Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar

Plt. Bupati Langkat Apresiasi Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar

14 September 2026
Selasa, September 15, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kasus Oknum DPRD Madina Terseret Dana Hibah Diduga Masuk Angin, BKD Bungkam

by Abi
21 April 2025
in HUKRIM
Kasus Oknum DPRD Madina Terseret Dana Hibah Diduga Masuk Angin, BKD Bungkam
FacebookWhatsappTelegram

MADINA (HARIANSTAR.COM) – Kasus dana hibah Masjid Qurrotul Qolbi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara yang melibatkan oknum anggota DPRD Madina dari Partai Hanura, KA semakin tidak jelas.diduga telah masuk angin.

Pada saat menerima aduan dari kelompok masyarakat,Ketua Badan Kehormatan ( BK) DPRD Madina Soripada awalnya bersikap dan menyatakan akan memproses kasus tersebut, namun kini tak bisa lagi dihubungi dan tertutup bagi wartawan.

Baca Juga

KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran: Saksi Sebut Dana Digunakan Terdakwa Bambang

Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi: Saksi Ahli Tegaskan Suap Berkaitan Dengan Jabatan

“Akan kita Proses”, jawabnya singkat, usai menerima berkas aduan, belum lama ini.

Namun hampir 2 pekan surat aduan tersebut berada di BK DPRD Madina, hingga kini tidak ada kabar sama sekali, bahkan Ketua BK Soripada maupun Wakil Ketua Zubaidah tidak merespon sama sekali panggilan selular dari wartawan.

Kedua wakil rakyat tersebut pun memilih tutup mulut dan sama sekali tidak bergeming terhadap pertanyaan awak media.

Sebelumnya munculnya gejolak terkait dana hibah Masjid Qurrotul Qolbi berawal dari adanya kecurigaan Warga dan sejumlah pengurus BKM sehingga status dan keberadaan dana hibah tersebut dipertanyakan secara bersama-sama kepada Bendahara BKM Qurrotul Qolbi inisial ‘KA’ yang juga menjabat sebagai wakil rakyat di DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA).

Namun atas desakan masyarakat dan pengurus, Bendahara BKM mengakui telah memakai sebagian uang dana hibah tersebut sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk pribadinya serta berjanji pada waktu itu akan segera mengembalikannya dalam jangka 5 hari disertai dengan jaminan.

Meskipun akhirnya sesuai jangka waktu yang ia janjikan uang itu telah dikembalikan seutuhnya, namun sebagai seorang anggota DPRD yang seharusnya menjadi wakil yang jujur untuk rakyat, KA dinilai telah melanggar sumpah janji dan etika profesinya serta atas perbuatan yang dilakukannya dipandang telah mencoreng nama baik lembaganya sendiri.

Sehingga atas perbuatannya tersebut, KA merupakan anggota DPRD Madina selaku Bendahara BKM Qurrotul Qolbi yang telah memakai uang dana hibah masjid untuk kepentingan pribadinya dilaporkan secara resmi dan tertulis oleh Advokat yang berasal dari kantor Hukum Andi Candra Nasution, S.H., M.H & Partners mewakili sejumlah anggota masyarakat pengadu, yakni Akhmad Nouval Nasution, H. Maraganti Batubara dan Mulyadi Nasution ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Mandailing Natal atas dugaan pelanggaran sumpah janji jabatan dan etika profesi.

“Iya benar secara resmi saya mewakili klien atau pengadu dan telah menyampaikan pengaduan tertulis atas dugaan pelanggaran sumpah janji dan etika profesi yang bersangkutan selaku anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) inisial “KA” terkait persoalan dana hibah pembangunan mesjid Qurrotul Qolbi kepada Bapak Ketua DPRD Madina Cq. Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mandailing Natal, ” tegasnya.

Menurutnya, meskipun uang tersebut telah dikembalikan, namun hal itu tidak serta merta menghentikan persoalan. Bukan hanya terkait potensi dugaan tindak pidana yang dilakukan, masalah sumpah janji dan etika selaku anggota DPRD juga turut dipertanyakan.

Menurut pengadu, teradu (KA) diduga telah melanggar sumpah janji, kode etik, citra, harkat, martabat dan kehormatan selaku anggota DPRD, dan meminta agar Badan Kehormatan (BK) menindaklanjuti persoalan tersebut karena perbuatan yang telah dilakukan oleh KA sebelumnya disinyalir ada niat dan tujuan untuk mengkorupsikan uang dana hibah tersebut sebelum muncul gejolak di masyarakat desa Mompang Julu.( AFS)

Post Views: 282
Tags: anggota DPRD Madinadana hibahDesa Mompang JuluKabupaten Mandailing NatalkasusKecamatan PanyabunganMasjid Qurrotul QolbimelibatkanOknumPartai HANURAsemakinSumatera UtaraTidak Jelas
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran: Saksi Sebut Dana Digunakan Terdakwa Bambang
HUKRIM

KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran: Saksi Sebut Dana Digunakan Terdakwa Bambang

14 September 2026
Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat
HUKRIM

Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat

14 September 2026
Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi: Saksi Ahli Tegaskan Suap Berkaitan Dengan Jabatan
HUKRIM

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi: Saksi Ahli Tegaskan Suap Berkaitan Dengan Jabatan

14 September 2026
Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Eksepsi Tidak Dibacakan
HUKRIM

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Eksepsi Tidak Dibacakan

14 September 2026
Tak Kapok, IRT Kembali Ditangkap Edarkan Ganja
HUKRIM

Tak Kapok, IRT Kembali Ditangkap Edarkan Ganja

14 September 2026
Polresta Deli Serdang Amankan 2 Pengedar, Sita 82,62 Gram Sabu hingga Ganja
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Amankan 2 Pengedar, Sita 82,62 Gram Sabu hingga Ganja

13 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In