• Latest
  • Trending
  • All
Jual 180 Belangkas ke Aceh, Warga Hamparan Perak Divonis 8 Bulan Penjara

Jual 180 Belangkas ke Aceh, Warga Hamparan Perak Divonis 8 Bulan Penjara

29 Mei 2023
Sinopsis Film Moana 2026: Misi Merebut Jantung Te Fiti

Sinopsis Film Moana 2026: Misi Merebut Jantung Te Fiti

13 Juli 2026
Pemilik Lahan Masih Terima Sewa, Dalih Kominfostan Deli Serdang Sulit Hubungi Perusahaan Menara Dipertanyakan

Pemilik Lahan Masih Terima Sewa, Dalih Kominfostan Deli Serdang Sulit Hubungi Perusahaan Menara Dipertanyakan

12 Juli 2026
Bobby Nasution Tutup Jamdasu XI, Hadiahi 19 Petugas Upacara Berangkat ke Jamnas 2026

Bobby Nasution Tutup Jamdasu XI, Hadiahi 19 Petugas Upacara Berangkat ke Jamnas 2026

12 Juli 2026
Bobby Nasution Bermalam Bersama Ribuan Pramuka, Api Unggun Kobarkan Semangat Jamdasu XI

Bobby Nasution Bermalam Bersama Ribuan Pramuka, Api Unggun Kobarkan Semangat Jamdasu XI

12 Juli 2026
PND Luncurkan Cluster Shorea, Siapkan Lebih dari 600 Rumah untuk Dukung Program 3 Juta Rumah

PND Luncurkan Cluster Shorea, Siapkan Lebih dari 600 Rumah untuk Dukung Program 3 Juta Rumah

11 Juli 2026
Tinjau UST Pleton Yonkav 6/NK, Pangdam I/BB Tekankan Profesionalisme dan Faktor Keamanan

Tinjau UST Pleton Yonkav 6/NK, Pangdam I/BB Tekankan Profesionalisme dan Faktor Keamanan

11 Juli 2026
ASN Asal Nias Tewas Diduga Jatuh dari Apartemen Skyview Setiabudi Medan

ASN Asal Nias Tewas Diduga Jatuh dari Apartemen Skyview Setiabudi Medan

11 Juli 2026
Kunjungi Pakpak Bharat, Manajer PT PP Taiwan -Indonesia Bahas Kerjasama

Kunjungi Pakpak Bharat, Manajer PT PP Taiwan -Indonesia Bahas Kerjasama

11 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Juhar Gotong Royong Bersama Warga, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Desa

Bhabinkamtibmas Polsek Juhar Gotong Royong Bersama Warga, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Desa

11 Juli 2026
Bobby Nasution Apresiasi SMA Negeri 1 Matauli Pandan: Sekolah Negeri Pertama di Indonesia Raih Otorisasi IB Diploma Programme

Bobby Nasution Apresiasi SMA Negeri 1 Matauli Pandan: Sekolah Negeri Pertama di Indonesia Raih Otorisasi IB Diploma Programme

10 Juli 2026
Pewarta Polrestabes Medan Bagikan Beras Lewat Program Jumat Barokah

Pewarta Polrestabes Medan Bagikan Beras Lewat Program Jumat Barokah

10 Juli 2026
RS Adam Malik Perkuat Layanan Paru dengan Alat EBUS untuk Diagnostik Penyakit

RS Adam Malik Perkuat Layanan Paru dengan Alat EBUS untuk Diagnostik Penyakit

10 Juli 2026
Senin, Juli 13, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Jual 180 Belangkas ke Aceh, Warga Hamparan Perak Divonis 8 Bulan Penjara

by Ratih
29 Mei 2023
in HUKRIM
Jual 180 Belangkas ke Aceh, Warga Hamparan Perak Divonis 8 Bulan Penjara
FacebookWhatsappTelegram

Majelis hakim Oloan Silalahi saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Medan. 



Baca Juga

Pemilik Lahan Masih Terima Sewa, Dalih Kominfostan Deli Serdang Sulit Hubungi Perusahaan Menara Dipertanyakan

Kisah Getir Fiah, Istri Korban Kecelakaan Pengemudi Mobil BMW di Medan yang Berjuang Dapatkan Keadilan

Aksi Unjuk Rasa di PT Medan, Massa Tuntut Pemeriksaan Ulang Kasus David Chandra

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  –  Terdakwa Suhar, warga Desa Hamparan Perak Dusun III, Kecamatan Hamparan Perak Deli Serdang akhirnya divonis 8 bulan penjara. Dia terbukti bersalah atas kasus jual beli satwa dilindungi berupa 180 ekor Belangkas/Ketam Tapal Kuda. 

Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf b Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suhar oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 bulan, denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar hakim, di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/5/2023) sore. 

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa menjual tanpa hak satwa liar dilindungi. 

“Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim. 

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. 

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Romanna Debora Meiliani Marpaung, yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun penjara, denda Rp20 juta, subsider 6 bulan kurungan. 

Diketahui, pada 25 Agustus 2022 personel dari Ditpolairud Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan untuk memperjual-belikan hewan yang dilindungi yaitu Belangkas / Ketam Tapak Kuda (Tachipleus gigas) di sebuah rumah Suhar Jalan Simpang III Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Provinsi Sumut.

Kemudian personel tersebut mencurigai salah satu gudang. Ternyata di dalam berisi gerobak dan 180 ekor Belangkas milik Suhar. Hasil penyelidikan Suhar mendapatkan barang tersebut dari Irwansyah Barus. (red)

Post Views: 115
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Pemilik Lahan Masih Terima Sewa, Dalih Kominfostan Deli Serdang Sulit Hubungi Perusahaan Menara Dipertanyakan
HEADLINE

Pemilik Lahan Masih Terima Sewa, Dalih Kominfostan Deli Serdang Sulit Hubungi Perusahaan Menara Dipertanyakan

12 Juli 2026
Kisah Getir Fiah, Istri Korban Kecelakaan Pengemudi Mobil BMW di Medan yang Berjuang Dapatkan Keadilan
HEADLINE

Kisah Getir Fiah, Istri Korban Kecelakaan Pengemudi Mobil BMW di Medan yang Berjuang Dapatkan Keadilan

9 Juli 2026
Aksi Unjuk Rasa di PT Medan, Massa Tuntut Pemeriksaan Ulang Kasus David Chandra
HUKRIM

Aksi Unjuk Rasa di PT Medan, Massa Tuntut Pemeriksaan Ulang Kasus David Chandra

9 Juli 2026
Polresta Deli Serdang Tangkap Pemilik Sabu di Sei Belumei
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Tangkap Pemilik Sabu di Sei Belumei

7 Juli 2026
Sempat Kabur, Terduga Pelaku Narkoba R Ditangkap di Sumbar
HUKRIM

Personel Polres Tapsel akan Jalani Sidang Kode Etik

6 Juli 2026
KPK OTT Bupati Langkat
HEADLINE

KPK OTT Bupati Langkat

3 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In