• Latest
  • Trending
  • All
Hingga Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut Mati 44 Tersangka Kasus Narkotika

Hingga Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut Mati 44 Tersangka Kasus Narkotika

10 Juli 2024
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Siap Hadapi Arus Balik, Perkuat Layanan dan Ketersediaan Energi

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Siap Hadapi Arus Balik, Perkuat Layanan dan Ketersediaan Energi

29 Maret 2026
Bupati Karo Hadiri Upacara Adat dan Pelepasan Jenazah Camat Kutabuluh

Bupati Karo Hadiri Upacara Adat dan Pelepasan Jenazah Camat Kutabuluh

29 Maret 2026
Momen Hangat, Wakil Wali Kota Medan Terima Kunjungan Danyon Parako 463 Pasgat

Momen Hangat, Wakil Wali Kota Medan Terima Kunjungan Danyon Parako 463 Pasgat

29 Maret 2026
Wali Kota Medan Hadiri India–Indonesia Business Promotion, Perkuat Kerja Sama Strategis

Wali Kota Medan Hadiri India–Indonesia Business Promotion, Perkuat Kerja Sama Strategis

29 Maret 2026
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Medan Kota, Motor Curian Dijual Rp4 Juta

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Medan Kota, Motor Curian Dijual Rp4 Juta

29 Maret 2026
PSPS Sukses Tahan Imbang Tuan Rumah PSMS Medan 1-1

PSPS Sukses Tahan Imbang Tuan Rumah PSMS Medan 1-1

28 Maret 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Kesiapan Layanan Energi Jelang Arus Balik Lebaran Bersama Staf Khusus Menteri ESDM

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Kesiapan Layanan Energi Jelang Arus Balik Lebaran Bersama Staf Khusus Menteri ESDM

28 Maret 2026
Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027

28 Maret 2026
Salah Satu SPBU Bulu Cina Diduga Bermain dengan Mafia BBM

Salah Satu SPBU Bulu Cina Diduga Bermain dengan Mafia BBM

28 Maret 2026
Klaim Iran Sudah Terdesak, Trump Targetkan Kuba

Klaim Iran Sudah Terdesak, Trump Targetkan Kuba

28 Maret 2026
Bus Jemaah Umrah Terbakar di Dekat Madinah, 24 Penumpang Selamat

Bus Jemaah Umrah Terbakar di Dekat Madinah, 24 Penumpang Selamat

28 Maret 2026
Militer Israel di Ambang Keruntuhan

Militer Israel di Ambang Keruntuhan

28 Maret 2026
Minggu, Maret 29, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Hingga Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut Mati 44 Tersangka Kasus Narkotika

by Yunsigar
10 Juli 2024
in HEADLINE, HUKRIM
Hingga Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut Mati 44 Tersangka Kasus Narkotika
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Periode Januari hingga Juni 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut pidana mati sebanyak 44 terdakwa untuk tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya di wilayah hukum Kejati Sumut.

Kajati Sumut melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen, Yos A Tarigan SH MH yang juga mantan Kasi Penkum Kejati Sumut, Rabu (10/7/2024) menyampaikan, tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika, termasuk bandar dan pengguna.

Baca Juga

PSPS Sukses Tahan Imbang Tuan Rumah PSMS Medan 1-1

Bus Jemaah Umrah Terbakar di Dekat Madinah, 24 Penumpang Selamat

Militer Israel di Ambang Keruntuhan

Kemudian, lanjut Yos, para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut. Penetapan tuntutan pidana mati tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan, bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

“Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Dimana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan,” tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Ada pun tuntutan pidana mati yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) berasal dari Kejari Medan (18 terdakwa), Kejari Asahan (14 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (5 terdakwa), Kejari Deli Serdang (3 terdakwa).

“Kemudian, Kejari Belawan (2 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa), total keseluruhan 44 terdakwa,” kata Yos. (Red)

Post Views: 130
Tags: 44 TersangkaHingga Juni 2024Kasus NarkotikaKejati SumutTuntut Mati
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

PSPS Sukses Tahan Imbang Tuan Rumah PSMS Medan 1-1
HEADLINE

PSPS Sukses Tahan Imbang Tuan Rumah PSMS Medan 1-1

28 Maret 2026
Bus Jemaah Umrah Terbakar di Dekat Madinah, 24 Penumpang Selamat
HEADLINE

Bus Jemaah Umrah Terbakar di Dekat Madinah, 24 Penumpang Selamat

28 Maret 2026
Militer Israel di Ambang Keruntuhan
HEADLINE

Militer Israel di Ambang Keruntuhan

28 Maret 2026
Film Horor Eksorsisme ‘Kuasa Gelap: Perjanjian Darah’ Segera Guncang Layar Lebar
HEADLINE

Film Horor Eksorsisme ‘Kuasa Gelap: Perjanjian Darah’ Segera Guncang Layar Lebar

28 Maret 2026
LK21 dan IndoXXI Masih Bisa Diakses, Tampil dengan Domain Baru: Simak Situsnya!
HEADLINE

LK21 dan IndoXXI Masih Bisa Diakses, Tampil dengan Domain Baru: Simak Situsnya!

28 Maret 2026
Gilas Saint Kitts & Nevis 4 Gol, Pelatih Timnas Indonesia Puas 
HEADLINE

Gilas Saint Kitts & Nevis 4 Gol, Pelatih Timnas Indonesia Puas 

28 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In