• Latest
  • Trending
  • All
Hingga Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut Mati 44 Tersangka Kasus Narkotika

Hingga Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut Mati 44 Tersangka Kasus Narkotika

10 Juli 2024
BPJS Kesehatan dan USU Gelar Fun Run, Dorong Peserta Prolanis Terapkan Hidup Sehat

BPJS Kesehatan dan USU Gelar Fun Run, Dorong Peserta Prolanis Terapkan Hidup Sehat

27 Juni 2026
Warga Jalan Pelajar Minta Dibuatkan Sumut Bor dan TPS Sampah 

Warga Jalan Pelajar Minta Dibuatkan Sumut Bor dan TPS Sampah 

27 Juni 2026
AS Serang Target Militer Iran di Sekitar Selat Hormuz

AS Serang Target Militer Iran di Sekitar Selat Hormuz

27 Juni 2026
5 Peserta Meninggal, Program Latsarmil KDKMP Tetap Lanjut

5 Peserta Meninggal, Program Latsarmil KDKMP Tetap Lanjut

27 Juni 2026
Yahudi Ultra-Ortodoks Lumpuhkan Lalu Lintas di Seluruh Israel

Yahudi Ultra-Ortodoks Lumpuhkan Lalu Lintas di Seluruh Israel

27 Juni 2026
Bukti Komitmen Padang Lawas Maju, Sekda Palas Raih Doktor di Universitas Sumatera Utara

Bukti Komitmen Padang Lawas Maju, Sekda Palas Raih Doktor di Universitas Sumatera Utara

27 Juni 2026
Pabrik Sepatu Yumeida Terbakar

Pabrik Sepatu Yumeida Terbakar

27 Juni 2026
Rumah Adat Sisingamangaraja Terbakar, Remaja 13 Tahun Diamankan

Rumah Adat Sisingamangaraja Terbakar, Remaja 13 Tahun Diamankan

27 Juni 2026
Rumah Adat Sisingamangaraja Terbakar, Remaja 13 Tahun Diamankan

Bukan Sekadar Kompetisi, Ajang Duta GenRe Medan Siapkan Remaja Jadi Pelopor Penggerak Masyarakat

27 Juni 2026
Pewarta Polrestabes Medan Salurkan Bantuan Beras Melalui Program Jumat Barokah

Pewarta Polrestabes Medan Salurkan Bantuan Beras Melalui Program Jumat Barokah

27 Juni 2026
Desa Hamparan Perak Siap Lawan Stunting dengan Kelengkapan Alat Posyandu

Desa Hamparan Perak Siap Lawan Stunting dengan Kelengkapan Alat Posyandu

26 Juni 2026
Jajaki Kerja Sama, RSU Permata Madina Sosialisasikan Layanan Kesehatan kepada BRI Kanca Panyabungan

Jajaki Kerja Sama, RSU Permata Madina Sosialisasikan Layanan Kesehatan kepada BRI Kanca Panyabungan

26 Juni 2026
Minggu, Juni 28, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Hingga Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut Mati 44 Tersangka Kasus Narkotika

by Yunsigar
10 Juli 2024
in HEADLINE, HUKRIM
Hingga Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut Mati 44 Tersangka Kasus Narkotika
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Periode Januari hingga Juni 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut pidana mati sebanyak 44 terdakwa untuk tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya di wilayah hukum Kejati Sumut.

Kajati Sumut melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen, Yos A Tarigan SH MH yang juga mantan Kasi Penkum Kejati Sumut, Rabu (10/7/2024) menyampaikan, tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika, termasuk bandar dan pengguna.

Baca Juga

AS Serang Target Militer Iran di Sekitar Selat Hormuz

5 Peserta Meninggal, Program Latsarmil KDKMP Tetap Lanjut

Yahudi Ultra-Ortodoks Lumpuhkan Lalu Lintas di Seluruh Israel

Kemudian, lanjut Yos, para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut. Penetapan tuntutan pidana mati tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan, bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

“Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Dimana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan,” tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Ada pun tuntutan pidana mati yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) berasal dari Kejari Medan (18 terdakwa), Kejari Asahan (14 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (5 terdakwa), Kejari Deli Serdang (3 terdakwa).

“Kemudian, Kejari Belawan (2 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa), total keseluruhan 44 terdakwa,” kata Yos. (Red)

Post Views: 173
Tags: 44 TersangkaHingga Juni 2024Kasus NarkotikaKejati SumutTuntut Mati
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

AS Serang Target Militer Iran di Sekitar Selat Hormuz
HEADLINE

AS Serang Target Militer Iran di Sekitar Selat Hormuz

27 Juni 2026
5 Peserta Meninggal, Program Latsarmil KDKMP Tetap Lanjut
HEADLINE

5 Peserta Meninggal, Program Latsarmil KDKMP Tetap Lanjut

27 Juni 2026
Yahudi Ultra-Ortodoks Lumpuhkan Lalu Lintas di Seluruh Israel
HEADLINE

Yahudi Ultra-Ortodoks Lumpuhkan Lalu Lintas di Seluruh Israel

27 Juni 2026
Inilah 20 Negara yang Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
HEADLINE

Inilah 20 Negara yang Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

26 Juni 2026
Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh
HEADLINE

Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh

26 Juni 2026
Aksi Bakar Kendaraan Warnai Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone 
HEADLINE

Aksi Bakar Kendaraan Warnai Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone 

26 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In