• Latest
  • Trending
  • All
Farwis Cs, Pemain Tambang Ilegal Kotanopan Segera Diadili di PN Madina

Farwis Cs, Pemain Tambang Ilegal Kotanopan Segera Diadili di PN Madina

24 April 2025
Warga Sibanggor Julu Gugat PT.SMGP Ke PN Madina Rp. 879 Juta

Warga Sibanggor Julu Gugat PT.SMGP Ke PN Madina Rp. 879 Juta

25 Oktober 2025
Kejutan, Kelly Raih Perunggu Gun Shu

Kejutan, Kelly Raih Perunggu Gun Shu

25 Oktober 2025
Sembilan Pesanda Sumut ke Semifinal, Berpeluang Raih Emas

Sembilan Pesanda Sumut ke Semifinal, Berpeluang Raih Emas

25 Oktober 2025
Sektor Pangan Olahan Salah Satu Tulang Punggung Ekonomi Kreatif Medan

Sektor Pangan Olahan Salah Satu Tulang Punggung Ekonomi Kreatif Medan

25 Oktober 2025

25 Oktober 2025
Patroli dan Tatap Muka, Cara Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Jaga Kamtibmas di Wilayah Hukumnya

Patroli dan Tatap Muka, Cara Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Jaga Kamtibmas di Wilayah Hukumnya

25 Oktober 2025
Empat Pesanda Putri Sumut ke Semifinal

Empat Pesanda Putri Sumut ke Semifinal

25 Oktober 2025
Inflasi di Sumut Terkendali, Harga Cabai Merah Turun

Inflasi di Sumut Terkendali, Harga Cabai Merah Turun

25 Oktober 2025
BKAD Sumut Pastikan Dana Kas Pemprov Rp990 Miliar, Seluruhnya di Bank Sumut

BKAD Sumut Pastikan Dana Kas Pemprov Rp990 Miliar, Seluruhnya di Bank Sumut

25 Oktober 2025
Pemkab Deli Serdang Raih Penghargaan Terbaik I Pembayaran Premi Iuran Wajib Pegawai 8 Persen

Pemkab Deli Serdang Raih Penghargaan Terbaik I Pembayaran Premi Iuran Wajib Pegawai 8 Persen

25 Oktober 2025
Indosat Ooredoo Hutchison Rangkul Potensi Anak Muda Melalui Indonesia Creator Hub

Indosat Ooredoo Hutchison Rangkul Potensi Anak Muda Melalui Indonesia Creator Hub

25 Oktober 2025
Pertamina Perkuat Pondasi Bisnis UMK Binaan Subholding Upstream di Wilayah Sumbagut

Pertamina Perkuat Pondasi Bisnis UMK Binaan Subholding Upstream di Wilayah Sumbagut

25 Oktober 2025
Minggu, Oktober 26, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Farwis Cs, Pemain Tambang Ilegal Kotanopan Segera Diadili di PN Madina

by Yunsigar
24 April 2025
in HUKRIM
Farwis Cs, Pemain Tambang Ilegal Kotanopan Segera Diadili di PN Madina
FacebookWhatsappTelegram

MADINA (HARIANSTAR.COM) – Dua tersangka pemain tambang emas ilegal di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), AT (41) Warga Pasaman Barat Sumbar dan AF alias Farwis warga Desa Saba Dolok Kotanopan (42) segera disidangkan di Pengadilan Negeri ( PN) Madina.

Hal itu disebut Kepala Seksi Pidana Umum ( Kasi Pidum), Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina, Sai Sintong P ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga

Warga Sibanggor Julu Gugat PT.SMGP Ke PN Madina Rp. 879 Juta

Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan

Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu

Sai mengatakan, untuk kedua tersangka tambang tersebut sudah dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Madina ke pihak Kejari Madina.

“Sudah dilakukan tahap 2 (penyerahan tsk dan bb) dari polres madina ke kita bang.Dan dalam selanjutnya akan kita limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan,” katanya.

Lalu, pelimpahan kedua tersangka yang akan disidangkan, Kejari Madina segera melakukannya dalam waktu dekat ini. Karena hingga saat ini masih melengkapi administrasi.

“Untuk pelimpahannya dalam waktu dekat akan kita lakukan pelimpahan karna saat ini masih menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi pelimpahannya,” imbuhnya.

Sementara itu, kata Sai, keberadaan kedua pelaku tambang yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka saat ini di Lapas II B Panyabungan dan barang bukti berupa alat berat sedang dititipkan di Pos Laka Polres Madina.

“Kedua tersangka di lapas panyabungan dan barang bukti (Alat Berat) kita titip di Pos Laka,” ujar Sai.

Sementara Kasat Reskrim Polres Madina AKP. Ikhwanuddin Nasution, sebelumnya juga mengatakan kedua tersangka AT dan AF pelaku tambang emas ilegal di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Madina, berkasnya sudah di limpahkan ke kejaksaan.

“(Berkasnya) Sudah P22 pun,” kata Kasat Reskrim Polres Madina kepada wartawan beberapa hari kemarin.

Sebelumnya diberitakan, Polres Madina telah menetapkan dua orang pelaku tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Madin, menjadi tersangka, Senin (10/2/2025).

AT merupakan sebagai operator alat berat, warga asal Desa Kampung 4 Mahakarya, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat dan AF (42) warga Desa Saba Dolok, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Madina.

AT dan AF diamankan setelah kedapatan melakukan penambangan emas di Kecamatan Kotanopan, tepatnya di Jambur Tarutung, Kelurahan Pasar Kotanopan dengan menggunakan alat berat pada Selasa 4 Pebruari 2025, sekira pukul 08:00 Wib.

Sejumlah barang bukti pun turut diamankan, termasuk alat berat excavator dan ditahan di Unit Laka Lantas Polres Madina, Desa Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

Dalam pres liris yang dipimpin oleh Kapolres Madina tersebut, kedua tersangka itu dipersangkakan Pasal 158 subs Pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat (1,2) KUHPidana Jo. Pasal 38 subs. Pasal 39 UURI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dengan ancaman 5 tahun penjara. (AFS)

Post Views: 129
Tags: Farwis CsKotanopanPemainPN MadinaSegera DiadiliTambang Ilegal
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Warga Sibanggor Julu Gugat PT.SMGP Ke PN Madina Rp. 879 Juta
HUKRIM

Warga Sibanggor Julu Gugat PT.SMGP Ke PN Madina Rp. 879 Juta

25 Oktober 2025
Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan
HUKRIM

Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan

24 Oktober 2025
Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu
HEADLINE

Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu

22 Oktober 2025
Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 
HUKRIM

Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 

18 Oktober 2025
Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi
HUKRIM

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

16 Oktober 2025
Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina
HEADLINE

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

15 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In